Ulul Amri

Wakaf Keluarga 4.0: Dari Tanah Umar Hingga Perusahaan Ar Rajhi

Salafusshalih.com – Barusan seorang kawan, Kiai Anang Rikza Masyhadi, membagikan video menarik di grup Forum Pesantren Alumni Gontor (FPAG). Ia alumnus Pondok Modern Gontor dan pengasuh Pondok Modern Tazakka di Batang.

Dalam video itu, ia tampak berdiri bersama seorang kawan di tengah jalan di kawasan wakaf Hay Naseem, Makkah, Arab Saudi. Jaket dan kopiah melekat di tubuhnya. Di sampingnya berdiri seorang pengelola usaha Ar-Rajhi dengan pakaian khas Saudi.

Sekilas, pemandangan itu seperti kunjungan biasa. Namun, kawasan yang mereka kelilingi menyimpan pelajaran tentang masa depan perwakafan umat Islam, termasuk bagi rencana pengembangan Kampung Haji Indonesia di Makkah.

Luas kawasan itu lebih dari 30 hektare. Di dalamnya terdapat perumahan, perkantoran, kawasan bisnis, hotel, masjid, dan berbagai fasilitas lain. Sebuah kota kecil yang tumbuh dari gagasan wakaf.

Saya tertarik pada satu hal yang disampaikan Kiai Anang setelah berdiskusi lebih dari tiga jam dengan Syekh Bandar, CEO pengelola wakaf Ar-Rajhi. Ia membicarakan tiga jenis wakaf, yakni khairi, dzurri, dan musytarak.

Pembagian ini penting karena selama ini pemahaman masyarakat tentang wakaf sering berhenti pada penyerahan tanah untuk masjid, pesantren, sekolah, atau pemakaman. Padahal, khazanah fikih juga mengenal wakaf yang manfaatnya ditujukan kepada keluarga. Itulah wakaf dzurri, atau wakaf ahli.

Wakaf khairi mengalirkan manfaat kepada masyarakat luas, sedangkan wakaf dzurri mengalirkan manfaat kepada keluarga dan keturunan pewakaf. Wakaf musytarak menggabungkan keduanya. Ketiga bentuk ini memberi ruang bagi seseorang untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarganya sekaligus membangun kemaslahatan publik.

Dari Tanah Umar di Khaibar

Wakaf keluarga sebetulnya sebuah tradisi yang terlupakan. Untuk memahami asal-usulnya, kita perlu kembali kepada sebuah peristiwa pada masa Rasulullah Saw.

Dalam hadis riwayat Abdullah bin Umar yang tercantum dalam Sahih Al-Bukhari nomor 2737 dan Sahih Muslim nomor 1632, Umar bin al-Khattab memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Tanah itu merupakan harta paling berharga yang pernah ia miliki. Ia kemudian menemui Rasulullah saw. untuk meminta petunjuk tentang pemanfaatannya.

Rasulullah Saw. menjawab, In syi’ta habasta ashlaha wa tashaddaqta biha. Artinya, jika engkau mau, tahan pokok hartanya dan sedekahkan hasilnya. Dari kalimat inilah lahir rumusan yang menjadi dasar pengertian wakaf.

Umar kemudian mewakafkan tanah tersebut dengan menjaga pokoknya dari penjualan, penghibahan, dan pewarisan. Hasil pengelolaannya disalurkan kepada fakir miskin, kerabat dekat, musafir, dan tamu, serta untuk pembebasan budak dan kepentingan di jalan Allah.

Perhatikan frasa wa fil qurba, yang berarti ‘dan untuk kaum kerabat’. Sejak praktik wakaf Umar atas bimbingan Rasulullah Saw., keluarga dan masyarakat luas sudah sama-sama menerima manfaat. Praktik ini kemudian menjadi salah satu landasan bagi perkembangan konsep wakaf keluarga dan wakaf publik dalam fikih Islam.

Di sinilah kita menemukan sesuatu yang sering luput dari perhatian. Seseorang dapat mengabadikan hartanya untuk kepentingan keturunannya melalui wakaf. Dari hasil pengelolaan wakaf, ia dapat menyediakan tempat tinggal bagi anak cucu, membiayai pendidikan keluarga, atau menopang kehidupan mereka sesuai dengan ikrar.

Wakaf keluarga tentu memiliki aturan. Pewakaf harus menetapkan penerima manfaat secara jelas. Pengelola harus menjaga pokok harta, menjalankan amanah, dan mengikuti ketentuan syariah. Pelaksanaannya juga harus terbuka dan menghormati hak ahli waris serta pihak lain.

Tiga Cara Menyalurkan Manfaat Wakaf

Mari kita mengenal lebih jauh ketiga jenis wakaf tadi. Pertama, wakaf khairi, bentuk yang paling dikenal di Indonesia. Orang biasa menyebutnya wakaf sosial. Pewakaf mengalokasikan hartanya untuk kepentingan masyarakat melalui masjid, sekolah, pesantren, rumah sakit, perpustakaan, sumur, atau fasilitas umum lainnya.

Contohnya, seseorang mewakafkan tanah untuk pesantren. Nazhir mengelola tanah itu sebagai kompleks pendidikan. Usaha yang dikembangkan dari aset tersebut dapat membiayai pendidikan santri, gaji guru, dan pemeliharaan fasilitas.

Kedua, wakaf dzurri atau wakaf ahli. Pewakaf menetapkan keluarga dan keturunannya sebagai penerima manfaat. Misalnya, seseorang mewakafkan perkebunan produktif. Hasil perkebunan itu membiayai pendidikan anak cucu atau membantu anggota keluarga yang membutuhkan.

Model ini dapat menjaga keberlanjutan ekonomi keluarga lintas generasi. Setelah pewakaf meninggal dunia, keluarga tetap memperoleh manfaat dari aset yang pokoknya dikelola secara utuh.

Ketiga, wakaf musytarak. Model ini menggabungkan kepentingan keluarga dan masyarakat. Sebagian hasil pengelolaan aset mengalir kepada keluarga, sedangkan bagian lainnya membiayai pendidikan, kesehatan, dakwah, atau kegiatan sosial.

Misalnya, seseorang mewakafkan kompleks pertokoan. Ia menetapkan 30 persen dari pendapatan bersihnya untuk penerima manfaat dari kalangan keluarga dan 70 persen untuk program sosial. Persentase itu hanya ilustrasi. Pewakaf dapat menetapkannya sesuai dengan tujuan, kemampuan ekonomi, dan ketentuan hukum.

Pembagian ini menunjukkan keluwesan wakaf. Islam memberi ruang bagi seseorang untuk memikirkan masa depan keluarganya sekaligus memikul tanggung jawab sosial.

Ketika Lembaga Wakaf Memiliki Perusahaan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf memberikan landasan bagi pengelolaan aset. Pasal 22 mengatur peruntukan harta benda wakaf. Pasal 42 mewajibkan nazhir mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, sedangkan Pasal 43 mengatur agar pengelolaan itu dilakukan secara produktif berdasarkan prinsip syariah.

Wakaf ahli diatur lebih khusus dalam Pasal 30 ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Peraturan itu mengarahkan manfaat wakaf ahli bagi kesejahteraan kerabat yang memiliki hubungan darah dengan pewakaf.

Tantangan berikutnya terletak pada kemampuan lembaga pengelola menerjemahkan ketentuan itu ke dalam kegiatan usaha dan tata kelola yang profesional. Di sinilah pengalaman Sulaiman bin Abdulaziz Al-Rajhi menjadi menarik.

Syekh Sulaiman Al-Rajhi merupakan pengusaha Saudi yang membangun kekayaan melalui berbagai sektor usaha. Ia kemudian mengalokasikan sebagian besar kekayaannya untuk wakaf. Pada 2011, ia mendirikan Sulaiman Al-Rajhi Holding Company sebagai perusahaan investasi yang mengelola aset wakafnya.

Menurut situs resmi perusahaan, portofolionya bertumpu pada tiga bidang, yakni properti, instrumen keuangan, dan investasi langsung. Prospektus yang dipublikasikan Saudi Exchange pada 2024 mencatat bahwa pada saat itu seluruh saham Sulaiman Al-Rajhi Holding Company dimiliki oleh Sulaiman Bin Abdulaziz Al Rajhi Endowment Foundation.

Ini susunan kelembagaan yang patut kita pelajari. Lembaga wakaf memiliki perusahaan investasi yang mengelola kegiatan bisnis secara profesional. Keuntungan usaha mendukung keberlanjutan aset dan membiayai program sesuai dengan peruntukan wakaf. Dengan susunan ini, lembaga wakaf memiliki sumber pendapatan sendiri di samping sumbangan masyarakat.

Bayangkan sebuah kawasan wakaf yang memiliki hotel, pusat perdagangan, perumahan, lahan pertanian, dan perkantoran. Setiap unit usaha menghasilkan pendapatan. Perusahaan mengelola investasi dan risikonya, sementara lembaga wakaf mengawasi pengelolaan aset dan penyaluran manfaat.

Wakaf akhirnya tumbuh seperti pohon besar. Akarnya berupa aset yang terjaga, batangnya berupa perusahaan yang dikelola secara profesional, dan buahnya berupa manfaat yang terus mengalir kepada penerima wakaf.

Tentu, model ini menuntut tata kelola yang ketat. Pengelola harus memisahkan aset wakaf dari kekayaan pribadi, menerapkan audit independen, mengendalikan konflik kepentingan, mengukur risiko investasi, dan melaporkan penyaluran manfaat secara transparan. Perusahaan juga harus menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah agar keuntungan usaha tetap mendukung tujuan wakaf. Di situlah profesionalisme memperkuat amanah.

Peluang Wakaf Produktif Bagi Pesantren

Kiai Anang menyebut model pengelolaan Ar-Rajhi sebagai wakaf 4.0 atau enterprise structured waqf. Ia membayangkan wakaf yang dikelola melalui struktur perusahaan profesional. Perusahaan menjadi sarana untuk mengembangkan aset wakaf.

Selama ini, sebagian masyarakat memahami wakaf melalui kotak amal, sebidang tanah, atau bangunan masjid. Pengalaman Ar-Rajhi memperluas cara pandang itu. Wakaf dapat membangun kegiatan ekonomi yang menghubungkan investasi, produksi, distribusi, dan pelayanan sosial.

Dalam konteks Indonesia, pesantren dapat menjajaki pembentukan perusahaan induk untuk mengelola unit usaha pertanian, peternakan, perdagangan, properti, teknologi, dan pendidikan. Setiap unit usaha memiliki manajemen, laporan keuangan, target kinerja, serta mekanisme pengawasan. Lembaga wakaf memegang kendali atas tujuan dan peruntukan aset, sedangkan perusahaan mengembangkan nilai ekonominya.

Pembentukan perusahaan induk perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing pesantren. Skala usaha, kapasitas nazhir, legalitas badan usaha, sumber modal, dan risiko investasi harus dikaji terlebih dahulu. Pengelola juga perlu memastikan struktur kepemilikan dan pemanfaatan hasil usaha sesuai dengan hukum wakaf Indonesia.

Saya melihat peluang besar bagi lembaga pendidikan Islam. Pesantren memiliki aset tanah, jaringan alumni, sumber daya manusia, dan pasar yang potensial. Banyak dari aset dan sumber daya itu masih bisa dikembangkan untuk menghasilkan manfaat ekonomi.

Bayangkan sebuah pesantren yang memiliki lahan pertanian. Pesantren itu dapat mengembangkan perkebunan, membangun unit pengolahan pangan, membuka jaringan distribusi, dan melatih santri dalam manajemen bisnis. Keuntungan usahanya menopang beasiswa, kesejahteraan guru, dan pengembangan pendidikan.

Di tempat lain, keluarga seorang dermawan dapat merancang wakaf ahli melalui usaha properti. Hasil sewanya membiayai pendidikan keturunan. Jika sejak awal sebagian hasil sewa juga diperuntukkan bagi lembaga sosial, skema itu menjadi wakaf musytarak.

Kedua skema tersebut memerlukan dasar hukum, akad, tata kelola, dan pengawasan yang cermat.

Menyiapkan Wakaf Lintas Generasi

Kunjungan Kiai Anang ke kompleks wakaf Ar-Rajhi memperlihatkan bagaimana kekayaan pribadi dapat berkembang menjadi lembaga yang melayani masyarakat lintas generasi. Diskusi selama lebih dari tiga jam dan kunjungan lapangan itu membuat saya tertarik pada satu hal. Wakaf memerlukan sumber pendapatan yang berkelanjutan agar manfaatnya terus mengalir.

Kita perlu mengembangkan pendidikan bagi nazhir, membangun perusahaan pengelola investasi, memperkuat audit, dan menyusun model wakaf keluarga yang sesuai dengan hukum Indonesia. Badan Wakaf Indonesia, perguruan tinggi, pesantren, dan lembaga keuangan syariah dapat bekerja sama menyusun standar serta proyek percontohan.

Kita juga perlu mengubah cara merencanakan kekayaan. Seseorang dapat menyiapkan wakaf sejak masih produktif, menetapkan penerima manfaat secara jelas, dan membangun sumber pendapatan yang menopang keluarga serta masyarakat.

Pada akhirnya, wakaf mengajarkan sebuah seni mengelola masa depan. Harta tetap bekerja ketika orang yang mewakafkannya sudah tiada. Keluarga memperoleh manfaat, masyarakat menikmati hasilnya, dan generasi berikutnya mewarisi sebuah lembaga yang terus tumbuh.

Mungkin inilah saatnya kita memperluas imajinasi tentang wakaf. Saat mengumpulkan dana untuk mendirikan gedung, kita juga perlu memikirkan sumber pendapatan yang mampu menghidupinya selama ratusan tahun.

Wakaf perlu menjadi ladang amal sekaligus mesin kesejahteraan. Ar-Rajhi telah memberikan contoh yang layak kita pelajari. Tugas kita sekarang ialah menerjemahkan pelajaran itu menjadi karya nyata di tanah air.

(Ahmadie Thaha)

Redaksi

Salafusshalih.com.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan dengan spirit menguatkan agama meneguhkan Indonesia.

Related Articles

Back to top button