Melindungi Anak di Ruang Digital, Tanggung Jawab Siapa?

Salafusshalih.com – Anak-anak hari ini tidak hanya tumbuh di rumah dan sekolah. Mereka juga hidup di ruang digital yang batasnya nyaris tidak terlihat. Sepulang sekolah, anak dapat menonton video, bermain gim daring, berinteraksi dengan orang yang tidak dikenalnya, atau menemukan informasi yang belum mampu dipahaminya.
Teknologi membuka peluang belajar dan berkarya, tetapi juga menghadirkan risiko. Ketika sekolah mendidik dan rumah mendampingi, siapa yang memastikan anak tetap aman di dunia digital?
Pertanyaan ini semakin relevan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Aturan pelaksanaannya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, mengatur perlindungan anak pada platform digital. Kebijakan ini menegaskan bahwa keamanan anak bukan semata-mata urusan keluarga, melainkan juga tanggung jawab penyelenggara platform.
Anak Membutuhkan Lebih Dari Sekedar Pengawasan
Studi UNICEF Indonesia tentang pengetahuan dan praktik anak serta orang tua di ruang digital, berdasarkan penelitian pada 2023 dan dipublikasikan pada 2025, melibatkan 510 anak berusia 8–18 tahun di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Sebanyak 42 persen anak dalam penelitian tersebut pernah merasa tidak nyaman atau takut akibat pengalaman daring. Sebanyak 50,3 persen pernah melihat gambar seksual di media sosial, sedangkan hanya 37,5 persen pernah menerima informasi tentang cara menjaga keamanan saat berinternet.
Temuan ini tidak mewakili seluruh anak Indonesia, tetapi menjadi peringatan bahwa akses digital belum tentu diikuti kesiapan menghadapi risikonya. Dalam keseharian pendidikan, murid dapat membawa istilah, candaan, atau kebiasaan berkomunikasi yang ditemukan di internet ke lingkungan sekolah.
Mereka mungkin menirunya karena dianggap lucu atau populer, tanpa memahami apakah hal tersebut pantas atau menyakiti orang lain. Karena itu, kemampuan menggunakan gawai perlu diimbangi kemampuan menilai konten dan memahami konsekuensi perilaku digital.
Orang tua perlu mengajak anak memahami pentingnya menjaga data pribadi, berhati-hati terhadap pesan orang asing, dan bercerita ketika menemukan sesuatu yang mengganggu.
Pendampingan bukan sekadar melarang atau membatasi waktu layar, melainkan membangun komunikasi yang membuat anak berani meminta pertolongan tanpa takut langsung dimarahi.
Percakapan sederhana dan rutin dapat menjadi awal: tanyakan apa yang mereka tonton, apa yang membuat mereka tertarik, dan apakah ada hal yang membuat mereka tidak nyaman.
Namun, pendampingan orang tua memiliki batas. Orang tua dapat mengajarkan anak untuk berhati-hati, tetapi tidak selalu dapat mengendalikan rekomendasi konten, pengaturan akun, atau siapa yang dapat menghubungi anak melalui suatu layanan. Hal-hal tersebut berada dalam kendali platform. Karena itu, perlindungan anak tidak adil jika dibebankan sepenuhnya kepada keluarga.
Platform perlu menyediakan perlindungan sesuai usia, menjaga data pribadi, membatasi paparan terhadap konten berbahaya, serta menghadirkan mekanisme pelaporan yang mudah digunakan. Laporan juga harus ditindaklanjuti secara serius.
Tanggung jawab ini penting karena anak mungkin tidak memahami cara mengubah pengaturan atau melaporkan akun yang mengganggunya. Tanpa perlindungan dari penyedia layanan, nasihat orang tua saja tidak cukup untuk menutup seluruh risiko.
Sekolah Tidak Bisa Bekerja Sendirian
Sekolah berperan membangun literasi digital. Murid perlu belajar berpikir kritis, menghormati privasi, mengenali perundungan siber, memahami jejak digital, dan menyadari bahwa tidak semua informasi di internet benar.
Pembelajaran ini harus lebih dari sekadar keterampilan menggunakan perangkat. Anak juga perlu memahami bahwa pesan yang dikirim, foto yang dibagikan, dan komentar yang ditulis dapat berdampak pada diri sendiri maupun orang lain.
Namun, pengetahuan yang diperoleh di kelas membutuhkan kebiasaan yang selaras di rumah. Guru dan orang tua perlu berkomunikasi ketika muncul persoalan, mengenali perubahan perilaku anak, dan menentukan pendampingan tanpa saling menyalahkan.
Jika anak terlihat takut, menarik diri, atau enggan menggunakan perangkat setelah suatu kejadian, orang dewasa perlu mendengarkan terlebih dahulu sebelum menyimpulkan atau menghukum.
Sekolah juga dapat menjadi ruang belajar bagi orang tua melalui diskusi sederhana tentang keamanan akun, pengaturan gawai, dan cara mendampingi anak saat mengakses internet.
Upaya ini perlu dilakukan secara realistis karena kondisi keluarga berbeda-beda. Ada orang tua yang memiliki waktu terbatas atau belum memahami risiko digital. Mereka membutuhkan dukungan, bukan sekadar tuntutan untuk selalu mengawasi anak.
Perlindungan Harus Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Peraturan tidak cukup jika pelaksanaannya lemah. Pemerintah perlu mengevaluasi penerapan kebijakan dan memastikan pengaduan ditangani. Platform harus menjalankan perlindungan secara nyata.
Keluarga dan sekolah perlu membekali anak dengan pengetahuan, kebiasaan, dan keberanian untuk mencari pertolongan. Masing-masing memiliki peran yang berbeda, tetapi semuanya diperlukan agar perlindungan tidak berhenti sebagai slogan.
Perlindungan juga tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai pelarangan. Teknologi tetap dapat menjadi sarana belajar, berkarya, dan berkomunikasi. Tujuannya ialah membantu anak memanfaatkannya sesuai usia dan kesiapan, dengan perlindungan yang memadai.
Anak berhak tumbuh di dunia yang memberinya kesempatan untuk belajar dan berkembang tanpa harus menghadapi risiko digital yang belum mampu dipahaminya seorang diri.
(Nur Lailatul Azizah)



