Hukum Tak Boleh Tunduk Pada Seragam!
Salafusshalih.com – Dini hari itu, Rico Sempurna Pasaribu, kawan sesama wartawan, tewas bersama tiga anggota keluarganya saat rumahnya dibakar. Ketika peristiwa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, itu diselidiki, muncul dugaan keterlibatan seorang anggota TNI.
Muncullah perdebatan publik soal siapa yang berhak mengadili prajurit ketika mereka melakukan tindak pidana umum. Bagi keluarga korban, persoalannya sederhana: siapa pun pelakunya, ia mesti diadili secara adil dan terbuka.
Pengadilan Negeri Kabanjahe sudah memvonis tiga pelaku pembakaran. Namun, vonis terhadap para pelaku sipil itu belum menjawab seluruh pertanyaan tentang dugaan keterlibatan anggota TNI. Laporan investigasi CPJ dan FPU pada Juni 2026 menyoroti dugaan yang belum diusut secara menyeluruh tersebut.
Tuntutan keadilan terbentur persoalan kewenangan. Dalam sistem yang berlaku, status pelaku sebagai prajurit menjadi dasar penentuan forum peradilan.
Soal itu kini memperoleh arah baru. Pada Kamis, 15 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan prajurit TNI semestinya diperiksa oleh peradilan umum. MK juga memerintahkan agar undang-undang tersebut diubah paling lama dalam dua tahun.
Putusan ini menyentuh prinsip penting negara hukum: sifat perbuatan harus menentukan forum peradilannya, bukan semata-mata status pelakunya. Prajurit tetap membutuhkan sistem peradilan khusus untuk tindak pidana yang berkaitan dengan kekhususan kehidupan militer.
Namun, ketika seorang prajurit melakukan penganiayaan, pencurian, pembunuhan, atau tindak pidana umum lainnya, negara harus menempatkan perkara itu dalam kerangka hukum yang tepat. Pembagian kewenangan yang jelas juga diperlukan agar penanganan perkara tidak menimbulkan kesan bahwa institusi melindungi anggotanya yang bersalah.
Adalah Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu yang menggugat soal tersebut ke MK. Keduanya berasal dari keluarga korban yang perkaranya berkaitan dengan anggota TNI. Eva merupakan anak Rico Sempurna Pasaribu yang tewas saat rumahnya dibakar di Karo.
Sementara itu, Lenny merupakan ibu dari MHS, siswa SMP berusia 15 tahun yang meninggal setelah mengalami penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi. Pengalaman mereka membawa ke hadapan publik persoalan hukum yang selama ini sering tenggelam dalam istilah teknis.
Mereka memohon MK menguji sejumlah ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1997, yakni Pasal 9 angka 1 sepanjang frasa “tindak pidana”, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewenangan mengadili prajurit serta mekanisme penentuan forum peradilan.
Perbuatan Menentukan Pengadilan
Mereka mempersoalkan kesesuaian pasal-pasal tersebut dengan jaminan konstitusi mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum yang adil.
MK akhirnya mengabulkan seluruh permohonan itu. Mahkamah menilai UU Peradilan Militer membutuhkan penataan menyeluruh agar pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum memiliki batas yang jelas.
Mengapa pembedaan ini penting? Karena hukum pidana umum melindungi kepentingan masyarakat luas, sedangkan hukum pidana militer menangani tindak pidana yang memiliki karakter khusus dalam kehidupan militer.
Desersi, misalnya, berkaitan dengan kewajiban seorang prajurit untuk menjalankan tugas. Penilaian atas tindak pidana semacam itu membutuhkan pemahaman tentang kewajiban dinas dan kehidupan militer. Perkara demikian layak masuk yurisdiksi peradilan militer.
Sebaliknya, penganiayaan terhadap warga sipil menyangkut hak atas tubuh dan keselamatan. Pencurian menyangkut perlindungan harta benda. Pembunuhan menyangkut hak hidup. Status pelaku sebagai prajurit tak otomatis mengubah karakter hukum perbuatan.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa dasar kewenangan peradilan militer terletak pada kekhususan materi perkaranya. Tindak pidana yang unsur dan sifat melawan hukumnya berkaitan dengan kekhususan kemiliteran semestinya menjadi yurisdiksi peradilan militer.
Kekhususan itu dapat berkaitan dengan status kemiliteran, tugas kedinasan, struktur komando, disiplin, atau kepentingan hukum khas militer. Penilaiannya membutuhkan pemahaman tentang kehidupan dan struktur kemiliteran.
Pertimbangan tersebut sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 27 ayat (1) menjamin persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, Pasal 24 ayat (1) menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
MK juga merujuk Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) beserta penafsirannya. Menurut Mahkamah, penggunaan peradilan militer di luar kebutuhan khusus militer memerlukan alasan yang objektif, serius, dan hanya dapat dibenarkan sebagai pengecualian.
Prinsip ini menghindarkan hukum dari dua jalur yang berbeda hanya karena identitas pelaku. Seragam tidak boleh menjadi tiket menuju perlakuan hukum yang tidak setara. Sifat tindak pidana, bukan identitas semata, yang layak dijadikan pembeda.
Jika seorang warga sipil dan seorang prajurit melakukan tindak pidana umum dengan unsur yang sama, negara harus memiliki alasan hukum yang kuat apabila menempatkan keduanya di lingkungan peradilan berbeda.
Dua Tahun Menata Peradilan
Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 inkonstitusional bersyarat. Undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Jika tenggat itu terlewati tanpa perubahan, undang-undang tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini memberi waktu bagi penataan hukum; pelaksanaannya memerlukan perubahan undang-undang, sehingga tidak berarti seluruh perkara langsung berpindah ke peradilan umum.
MK meminta penataan penyatuan peradilan militer dalam sistem satu atap secara penuh di bawah Mahkamah Agung, pengaturan pengadilan militer pertempuran, dan penyesuaian hukum acara. Mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai pengadilan yang berwenang juga harus ditata.
Maka, tenggat tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan pemerintah. Mereka harus merumuskan definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum secara tegas serta menetapkan batas kewenangan kedua lingkungan peradilan.
Pekerjaan legislasi ini perlu berlangsung terbuka. DPR dan pemerintah harus melibatkan ahli hukum, kalangan militer, organisasi masyarakat sipil, serta keluarga korban.
Reformasi juga harus menjaga profesionalitas TNI. Penataan kewenangan justru membantu institusi pertahanan menjalankan tugasnya tanpa menimbulkan keraguan publik ketika prajurit menghadapi perkara pidana umum.
Keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari lahirnya undang-undang baru. Ukurannya terletak pada kepastian proses hukum, perlindungan korban, independensi hakim, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji masyarakat.
Hukum ibarat timbangan. Ia kehilangan kepercayaan ketika beratnya berubah mengikuti seragam orang yang berdiri di hadapannya.
Prajurit memiliki kehormatan karena mengemban tugas negara. Sementara itu, warga sipil memiliki hak yang wajib dilindungi negara. Keduanya membutuhkan sistem hukum yang adil.
Dua tahun telah menjadi batas waktu yang ditetapkan MK. Semoga pembentuk undang-undang tidak menjadikan tenggat itu sekadar angka dalam kalender.
Reformasi peradilan militer harus memastikan bahwa ketika prajurit melakukan tindak pidana umum, hukum tetap berjalan melalui pintu yang semestinya.
(Ahmadie Thaha)


