Hubbul Wathan

Ketika Penjaga Negara Kehilangan Amanah, Makar Dari Balik Kekuasaan

Salafusshalih.com – Ada yang lebih berbahaya daripada perebutan kekuasaan secara terbuka, yakni ketika kewenangan yang diberikan negara untuk melindungi kekuasaan justru digunakan sebagai instrumen kepentingan tersembunyi. Sebab, dalam keadaan demikian, ancaman tidak selalu datang dari luar sistem pemerintahan, tetapi mungkin tumbuh dari dalam institusi yang semestinya menjadi penjaga negara.

Dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia yang menyeret sejumlah pejabat tinggi keamanan negara-tidak perlu saya sebut namanya di sini-menjadi persoalan yang menarik untuk dibaca melalui perspektif keislaman. Terlebih, jika dugaan tersebut terbukti melibatkan penyalahgunaan akses, fasilitas, dan kewenangan yang diperoleh melalui jabatan publik. Persoalannya bukan semata-mata tentang siapa yang disadap atau siapa yang melakukan penyadapan, melainkan menyangkut batas kewenangan, integritas institusi, dan pertanggungjawaban moral seseorang yang telah menerima amanah negara.

Dalam konteks ini, istilah makar menjadi relevan untuk diperbincangkan. Namun, perlu dibedakan antara makar sebagai kategori tindak pidana, khianat sebagai pengingkaran amanah, dan tajassus sebagai tindakan mencari informasi tersembunyi. Ketiganya memiliki dimensi yang berbeda, meskipun dapat beririsan dalam persoalan penyalahgunaan kekuasaan. Tidak setiap penyadapan merupakan makar, tetapi penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan tersembunyi dapat menjadi bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

Makar, Khianat, dan Larangan Tajassus

Dalam khazanah hukum Islam, konsep makar tidak sepenuhnya identik dengan istilah yang digunakan dalam hukum pidana modern. Salah satu konsep yang memiliki kedekatan dalam pembahasan perlawanan terhadap otoritas pemerintahan adalah al-baghy, yaitu pemberontakan yang dilakukan oleh kelompok yang memiliki kekuatan terhadap pemerintahan yang sah. QS. Al-Hujurat ayat 9 menegaskan penyelesaian secara adil ketika terjadi pertentangan di antara dua kelompok kaum beriman dan memberikan ketentuan terhadap kelompok yang melakukan pembangkangan.

Akan tetapi, persoalan penyalahgunaan kewenangan keamanan negara tidak cukup dibaca melalui konsep al-baghy. Ada konsep lain yang justru lebih mendasar, yakni al-khiyanah atau pengkhianatan terhadap amanah. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Anfal ayat 27:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.”

Ayat ini memberikan landasan moral bahwa setiap kepercayaan yang diberikan mengandung tanggung jawab. Jabatan, kewenangan, akses terhadap informasi rahasia, dan fasilitas negara bukanlah hak milik pribadi yang dapat digunakan sesuka hati. Semuanya merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks institusi keamanan, amanah tersebut memiliki bobot yang jauh lebih besar karena menyangkut keselamatan masyarakat dan kedaulatan negara. Seorang pejabat yang memperoleh kewenangan khusus tidak hanya bertanggung jawab kepada institusinya, tetapi juga kepada hukum, rakyat, dan Allah SWT. Jika kewenangan itu digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok di luar mandat yang diberikan, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan menyentuh dimensi etika pengkhianatan terhadap amanah publik.

Persoalan ini juga berkaitan dengan larangan tajassus. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 12:

….يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ ۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًا 

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain….”

Rasulullah SAW juga bersabda:

وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَسَّسُوا

“Janganlah kalian saling memata-matai dan jangan pula saling mencari-cari informasi tersembunyi.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Larangan tersebut menunjukkan betapa Islam menghormati kehormatan, privasi, dan ruang pribadi manusia. Dalam kehidupan modern, prinsip ini memiliki relevansi terhadap penyadapan komunikasi, pengawasan digital, dan pengumpulan informasi pribadi. Namun, larangan tajassus tidak berarti negara dilarang melakukan kegiatan intelijen. Pengumpulan informasi untuk mencegah ancaman nyata dan melindungi masyarakat dapat menjadi bagian dari tanggung jawab negara, selama dilaksanakan berdasarkan kewenangan, kebutuhan, proporsionalitas, dan mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sinilah letak persoalan etikanya: ada perbedaan mendasar antara pengawasan untuk kepentingan keamanan negara dan tindakan memata-matai untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Instrumen keamanan tidak boleh berubah menjadi alat pengendalian kekuasaan yang bekerja di luar hukum. Tujuan menjaga negara tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghalalkan segala cara.

Amanah Kekuasaan dan Pelajaran Sejarah Peradaban Islam

Islam menempatkan amanah sebagai fondasi penyelenggaraan kekuasaan. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.”

Ayat ini menempatkan amanah dan keadilan sebagai dua prinsip yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan kekuasaan. Dalam tafsirnya, Ath-Thabari menjelaskan bahwa amanah juga berkaitan dengan kewajiban para pemegang kekuasaan untuk menjalankan tanggung jawab dan menyampaikan hak kepada pihak yang berhak. Rasulullah SAW mempertegas prinsip tersebut melalui hadis:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini tidak hanya berlaku bagi kepala negara, tetapi juga setiap orang yang menerima tanggung jawab dalam lingkup kewenangannya. Semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula pertanggungjawaban yang harus ditunaikan.

Sejarah peradaban Islam memberikan banyak pelajaran mengenai hubungan antara kekuasaan dan amanah. Pada masa Khulafaur Rasyidin, kepemimpinan tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan umat. Umar bin Khattab, misalnya, dikenal mengembangkan administrasi pemerintahan dan pengawasan terhadap para pejabat seiring meluasnya wilayah kekuasaan Islam.

Namun, sejarah juga mencatat bahwa dinamika politik dapat berkembang menjadi konflik ketika kepentingan elite, perebutan pengaruh, dan krisis kepercayaan tidak dikelola dengan baik. Peristiwa fitnah kubra pada masa Khalifah Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib memperlihatkan bagaimana konflik politik dapat berkembang menjadi perpecahan yang luas. Sementara itu, peristiwa mihnah pada masa Abbasiyah, khususnya pada masa Khalifah Al-Ma’mun, menjadi pelajaran tentang bagaimana otoritas negara dapat digunakan untuk memaksakan pandangan tertentu kepada masyarakat dan para ulama.

Dari sejarah tersebut kita memperoleh pelajaran bahwa kerusakan pemerintahan tidak selalu dimulai dari pemberontakan terbuka. Ia juga dapat tumbuh melalui penyalahgunaan kewenangan, manipulasi informasi, konflik kepentingan, dan hilangnya batas antara kepentingan negara dengan kepentingan pribadi. Karena itu, loyalitas kepada pemimpin tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap kekuasaan tanpa batas. QS. An-Nisa ayat 59 memang memerintahkan ketaatan kepada Allah, Rasul, dan ulil amri. Namun, Rasulullah SAW menegaskan:

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang baik.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Islam juga mengajarkan pentingnya nasihat kepada penguasa. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW menyebut nasihat kepada para pemimpin kaum Muslimin sebagai bagian dari agama. Artinya, mengkritik kebijakan, mengingatkan pemimpin, dan melakukan pengawasan terhadap kekuasaan bukanlah tindakan yang tercela. Justru semuanya merupakan bagian dari tanggung jawab moral. Akan tetapi, koreksi terhadap kekuasaan harus dilakukan melalui cara yang benar, bukan dengan penyalahgunaan kewenangan atau operasi tersembunyi yang melanggar hukum.

Menjaga Negara, Bukan Sekedar Menjaga Kekuasaan

Dalam konteks Indonesia, istilah makar memiliki konsekuensi hukum tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 191, 192, dan 193 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oleh karena itu, dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai makar. Harus ada pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan oleh undang-undang.

Prinsip ini juga sejalan dengan ajaran Islam mengenai keadilan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 8 agar orang-orang beriman berlaku adil, sekalipun terhadap pihak yang tidak disukai. Dengan demikian, siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus memperoleh proses hukum yang objektif dan adil. Tidak boleh ada vonis yang mendahului pembuktian.

Namun, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada siapa yang melakukan penyadapan dan siapa yang menjadi sasaran. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: untuk kepentingan apa kewenangan itu digunakan, siapa yang memerintahkan, bagaimana informasi tersebut diperoleh dan dimanfaatkan, serta apakah terdapat agenda yang melampaui mandat institusi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses hukum dan pengawasan kelembagaan.

Satu hal yang juga penting ditegaskan: menjaga negara tidak sama dengan sekadar menjaga rezim atau kepentingan kelompok yang sedang berkuasa. Negara bukan milik Presiden, bukan milik aparat keamanan, dan bukan milik kelompok politik tertentu. Negara adalah rumah bersama yang berdiri di atas konstitusi, hukum, dan kedaulatan rakyat.

Dalam perspektif Islam, kekuasaan harus diarahkan pada kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Karena itu, institusi keamanan harus menjadi penjaga keselamatan rakyat dan kedaulatan negara, bukan instrumen kepentingan personal maupun kelompok. Jika dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kehormatan individu atau pejabat tertentu, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Pada akhirnya, Islam mengajarkan bahwa jabatan adalah amanah, kewenangan adalah tanggung jawab, dan kekuasaan harus selalu dibatasi oleh keadilan. Pengkhianatan terhadap amanah merupakan persoalan serius, tetapi menuduh seseorang tanpa pembuktian juga merupakan ketidakadilan. Negara yang kuat bukanlah negara yang aparat keamanannya memiliki kekuasaan tanpa batas, melainkan negara yang seluruh pemegang kekuasaannya tunduk pada hukum, amanah, dan keadilan.

Sebab, ancaman terhadap negara tidak selalu datang dari mereka yang berdiri di luar kekuasaan. Terkadang, ancaman justru dapat tumbuh ketika orang-orang yang dipercaya menjaga negara mulai melupakan amanah yang diberikan kepadanya.

(Yuliyana Putri)

Redaksi

Salafusshalih.com.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan dengan spirit menguatkan agama meneguhkan Indonesia.

Related Articles

Back to top button