Hukum Mengakali Rekam Medis Untuk Klaim BPJS Kesehatan

Salafusshalih.com – Persoalan yang dikaji dalam artikel ini adalah praktik mengakali rekam medis. Praktik ini berupa penyesuaian atau pencantuman diagnosis dan gejala agar pasien seolah-olah memenuhi syarat rawat inap dan biayanya dapat diklaim kepada BPJS Kesehatan.
Praktik tersebut biasanya dibungkus dengan alasan kebaikan. Rumah sakit mendapat pemasukan, pasien terlayani, dan tidak ada pihak yang tampak dirugikan secara langsung.
Namun, dalam fikih muamalah, motif baik tidak otomatis menghalalkan cara yang haram. Rekam medis adalah dokumen medis dan informasi faktual tentang kondisi pasien yang sebenarnya.
Jika isinya sengaja disesuaikan demi memenuhi syarat administratif klaim, maka di situ terjadi pemalsuan dokumen dan perkataan dusta. Selain itu, terdapat tindakan penipuan terhadap penyelenggara program serta pengambilan harta secara tidak sah.
Bentuk Pelanggaran Fikih dan Posisi Penelitian
Dalam kerangka hukum Islam, tindakan tersebut menyentuh tiga pelanggaran sekaligus:
- Pertama: Pemalsuan dokumen (taswir) dan perkataan dusta (qaul az-zur).
- Kedua: Penipuan (gisy) dan ketidakjelasan (gharar) terhadap penyelenggara program.
- Ketiga: Memakan harta secara batil. Dana BPJS adalah dana bersama peserta, bukan harta yang boleh diambil dengan rekayasa.
Karena itu, pertanyaan pokoknya bukan apakah tujuannya baik, melainkan apakah cara yang ditempuh dibenarkan oleh syariat.
Landasan Normatif Al Quran, Hadits, Pendapat Ulama, dan Kaidah Fikih
Kerangka Logika Penalaran Hukum
Tidak terdapat ayat atau hadis yang secara eksplisit menyebut BPJS Kesehatan atau rekam medis. Karena itu, penetapan hukumnya tidak boleh dipaksakan seolah-olah ada nas yang menyebut objek tersebut secara literal.
Jalur argumentasinya ditempuh melalui prinsip normatif yang jelas, yaitu:
- Larangan dusta,
- Larangan pemalsuan,
- Larangan penipuan,
- Larangan memakan harta secara batil,
- Kaidah fikih tentang keharaman mengambil harta orang lain dengan kebohongan dan tipu daya.
Dengan demikian, kesimpulan hukum ini adalah hasil penalaran atas nas dan kaidah, bukan klaim bahwa Al-Qur’an atau hadis menyebut BPJS secara harfiah.
Dalil Al Quran tentang Larangan Dusta dan Pemalsuan
Pertama, larangan perkataan dusta dalam Al-Qur’an. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Hajj [22]: 30:
ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ عِندَ رَبِّهِ ۗ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ ۖ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah, maka itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan dihalalkan bagi kamu hewan ternak, kecuali yang dibacakan kepadamu. Maka jauhilah olehmu penyembahan berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.”
Ayat ini memerintahkan untuk menjauhi qaul az-zur (perkataan dusta).
Dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azim, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa qaul az-zur mencakup ucapan yang menyimpang dari kebenaran, termasuk kesaksian palsu.
Al-Qurthubi dalam al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menempatkan qaul az-zur sebagai dosa besar dan bagian dari kebatilan yang harus dijauhi.
Wahbah al-Zuhaili dalam al-Tafsir al-Munir menegaskan bahwa qaul az-zur adalah perkataan yang tidak sesuai fakta dan merusak keadilan.
Identitas kitab-kitab tersebut dicantumkan agar pembaca dapat menelusurinya kembali secara mandiri. Yang terpenting, makna qaul az-zur dalam tafsir muktabar tidak lepas dari dusta, kesaksian palsu, dan manipulasi informasi.
Hadits Nabi tentang Kesaksian Palsu dan Kejujuran Profesi
Kedua, hadis Nabi saw. tentang perkataan dan kesaksian palsu. Nabi saw. bersabda:
أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ، أَلَا وَشَهَادَةُ الزُّورِ
“Ingatlah, dan juga perkataan dusta; ingatlah, dan juga kesaksian palsu.”
Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, antara lain dalam Sahih al-Bukhari (Kitab al-Syahadat) dan Sahih Muslim (no. 87). Hadis ini juga dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 tentang Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dan Status Gaji yang Diperoleh.
Teks tersebut menempatkan qaul az-zur dan syahadat az-zur sebagai dosa besar.
Dalam Syarh Sahih Muslim, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan besarnya dosa dusta dan kesaksian palsu. Sementara itu, Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa qaul az-zur mencakup segala ucapan batil.
Relevansinya dengan rekam medis yang dimanipulasi sangat jelas. Diagnosis dan gejala yang sengaja dicantumkan secara tidak benar merupakan bentuk perkataan dusta dalam dokumen resmi.
Larangan Pengambilan Harta Secara Batil
Ketiga, larangan memakan harta secara batil. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah [2]: 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyogokkan harta itu kepada hakim, agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Ayat ini tegas melarang pengambilan harta dengan cara batil. Dalam konteks klaim BPJS, dana yang diklaim bukanlah milik pribadi atau harta yang bebas.
Dana BPJS Kesehatan adalah dana bersama peserta hasil iuran publik. Dana tersebut dikelola khusus untuk pelayanan peserta yang benar-benar berhak.
Mengambil dana itu melalui rekayasa rekam medis berarti mengambil harta secara batil, meskipun secara administratif klaim tampak lolos.
Asy-Syathibi dalam al-Muwafaqat menegaskan bahwa salah satu tujuan syariat (maqashid asy-syari’ah) adalah menjaga harta (hifzh al-mal). Menjaga harta tidak hanya melindungi dari pencurian, tetapi juga melarang pengambilannya melalui jalan yang tidak sah, termasuk penipuan dan kebohongan.
Kaidah Fikih dan Keharaman Penipuan (Gisy)
Keempat, kaidah fikih yang dikutip Tarjih:
لَا يَحِلُّ لِوَاحِدٍ أَنْ يَأْخُذَ مَالَ غَيْرِهِ بِالْكَذِبِ وَالْخِدَاعِ
“Tidak halal bagi seseorang mengambil harta orang lain dengan kebohongan dan tipu daya.”
Kaidah ini dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16. Kaidah ini menjadi pegangan penting karena praktik mengakali rekam medis mengandung unsur kebohongan dan tipu daya untuk memperoleh dana klaim.
Kelima, hadis tentang penipu. Nabi saw. bersabda:
مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Siapa yang membawa senjata menyerang kami, ia bukan dari golongan kami; siapa yang menipu kami, ia bukan dari golongan kami.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim (Sahih Muslim, Kitab al-Iman). Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan keharaman gisy (penipuan) dalam muamalah. Penipuan terhadap BPJS Kesehatan termasuk dalam kategori gisy yang dilarang.
Keenam, hadis tentang kejujuran. Nabi saw. bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِيْ إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِيْ إِلَى الْجَنَّةِ
“Kalian harus berlaku jujur, karena kejujuran membimbing kepada kebaikan, dan kebaikan membimbing ke surga.”
Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6094) dan Muslim (no. 2607), serta dikutip dalam Fatwa 38 Tahun 2021. Teks ini menegaskan bahwa kejujuran adalah pangkal kebaikan. Rekam medis yang jujur merupakan cerminan dari kejujuran profesional tenaga kesehatan.
Tinjauan Etis Batiniah dan Analog Dokumen Terkait
Ketujuh, riwayat tentang dosa yang membekas dalam jiwa. Dikutip hadis dari ad-Darimi dalam Fatwa 38 Tahun 2021:
“Dosa adalah sesuatu yang membekas dalam jiwa dan membuat hati ragu, sekalipun orang-orang memberi fatwa kepadamu.”
Riwayat ini berfungsi sebagai penguat bahwa kecurangan melahirkan ketidaktenangan batin. Pelaku manipulasi rekam medis mungkin bisa lolos dari audit, tetapi hatinya tidak tenang karena mengetahui adanya kebohongan.
Kedelapan, analogi kasus dari Fatwa 02 Tahun 2011 tentang Hasil Bengkel Rekanan Asuransi. Fatwa ini membahas bengkel yang menambah kerusakan dan memalsukan bukti foto agar klaim membengkak.
Tarjih menilai praktik tersebut mengandung penipuan (ghasy), gharar, dan kezaliman (az-zulm) karena membebani asuransi di luar tanggung jawabnya. Kesimpulannya:
“bisnis yang dijalankan penuh dengan ketidakjujuran dan dilarang oleh agama … hasil yang didapatkan pun juga tidak halal.”
Kasus rekam medis secara prinsip berkedudukan sama: ada rekayasa dokumen, ada pihak yang dibebani di luar haknya, dan ada harta yang diambil secara tidak sah.
Kesembilan, Tanfidz Fikih Informasi 2025 menegaskan bahwa informasi yang sengaja dimanipulasi tergolong tidak akurat. Akurasi menuntut informasi bebas dari kesalahan dan tidak disembunyikan. Rekam medis yang dimanipulasi melanggar prinsip fikih informasi ini.
Kesepuluh, Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 menegaskan bahwa pemalsuan dokumen adalah tindakan haram yang melanggar hukum positif. Menurut KUHP, pemalsuan dokumen medis termasuk kejahatan pemalsuan surat yang diancam pidana.
Dengan demikian, landasan normatif menunjukkan tiga pelanggaran sekaligus:
- Pemalsuan dokumen (taswir) dan perkataan dusta (qaul az-zur).
- Penipuan (gisy) dan ketidakjelasan (gharar).
- Memakan harta secara batil.
Argumen bahwa tujuannya baik tidak dapat mengubah hukum haram tersebut.
Analisis Manhaj: Bayani, Burhani, dan Irfani
Pendekatan Bayani
Pendekatan bayani dipakai untuk membaca nas secara langsung:
- Lafal qaul az-zur dalam QS. Al-Hajj: 30 bersifat umum dan mencakup dokumen yang tidak sesuai fakta.
- Hadis qaul az-zur menempatkan dusta sebagai dosa besar.
- Hadis man ghasysyana menegaskan keharaman penipuan.
- QS. Al-Baqarah: 188 melarang memakan harta secara batil.
- Kaidah fikih menutup celah argumen bahwa harta boleh diambil selama tidak ada yang menuntut.
Secara bayani, teks-teks tersebut secara jelas menunjukkan keharaman manipulasi rekam medis.
Pendekatan Burhani
Pendekatan burhani digunakan untuk membaca realitas empiris. BPJS Kesehatan dibiayai oleh iuran peserta dan dana publik.
Klaim fiktif memiliki dampak negatif secara langsung:
- Menggerus dana yang seharusnya hak peserta lain,
- Memperberat beban program jaminan sosial,
- Mencederai keadilan dan merusak kepercayaan publik.
Secara burhani, anggapan bahwa “tidak ada yang dirugikan” adalah keliru.
Dalam ilmu kebijakan publik, praktik ini dikategorikan sebagai moral hazard. Sementara dalam hukum positif, tindakan ini tergolong pidana pemalsuan surat.
Pendekatan Irfani dan Multidisiplin
Pendekatan irfani membaca dimensi batin dan etika. Kecurangan selalu melahirkan keraguan dan ketidaktenangan.
Orang yang mengakali rekam medis mungkin lolos dari audit manusia, tetapi tidak lolos dari pengetahuan Allah dan suara hatinya sendiri. Pelayanan kesehatan yang dibangun di atas kebohongan tidak akan mendatangkan keberkahan.
Analisis multidisipliner memperkuat kesimpulan ini:
- Sisi Medis: Rekam medis harus akurat untuk dasar diagnosis dan terapi.
- Sisi Etika: Manipulasi melanggar kejujuran profesional.
- Sisi Hukum: Berpotensi memicu sanksi pidana.
- Sisi Kebijakan Publik: Merusak keberlanjutan sistem jaminan sosial.
- Sisi Fikih: Mengandung taswir, gisy, gharar, dan akl al-mal bi al-bathil.
Seluruh pendekatan konvergen pada satu kesimpulan: praktik tersebut tidak dapat dibenarkan.
Pengujian Maslahat Secara Syar’i
Menolong pasien adalah maslahat, tetapi menolong dengan memalsukan dokumen bukanlah maslahat yang syar’i. Tujuan baik tidak menghalalkan cara.
Jika pelayanan pasien menjadi tujuan utama, jalannya harus sah dan transparan:
- Penegakan diagnosis yang jujur,
- Komunikasi terbuka dengan pasien atau keluarga,
- Pengajuan klaim sesuai mekanisme resmi,
- Penggunaan skema pembiayaan atau keringanan lain yang sah.
Kesimpulan
Mengakali rekam medis agar klaim BPJS lolos, apa pun alasannya, adalah bentuk pemalsuan dokumen, penipuan, dan memakan harta secara batil.
- Hukum: Haram.
- Hasil: Tidak halal.
- Sifat: Bukan jalan yang diridai untuk menolong pasien.
Argumen motif baik tidak mengubah status hukumnya. Anggapan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan juga tidak tepat, sebab dana BPJS merupakan dana publik. Klaim fiktif mencederai keadilan dan menggerus hak peserta lain.
Secara hukum positif, pemalsuan dokumen medis berpotensi diancam pidana KUHP. Dari sisi etika batiniah, kecurangan ini hanya akan melahirkan ketidaktenangan jiwa bagi pelakunya.
Rekomendasi dan Solusi
Pelayanan kepada pasien tetap wajib diusahakan melalui jalur yang sah dan transparan:
- Penegakan Diagnosis Jujur: Rumah sakit wajib menegakkan diagnosis yang jujur dan menolak segala bentuk manipulasi rekam medis.
- Keterbukaan Komunikasi: Komunikasi dengan pasien atau keluarga harus terbuka mengenai indikasi rawat inap, terapi, dan pembiayaan.
- Kepatuhan Prosedur Klaim: Pengajuan klaim dilakukan melalui prosedur resmi dengan dokumen akurat yang dapat diaudit.
- Skema Bantuan Alternatif: Rumah sakit perlu menyediakan kebijakan keringanan, skema pembiayaan lain, atau rujukan sosial yang sah bagi pasien kurang mampu.
- Penguatan Audit Internal: Fungsi audit internal dan mekanisme perlindungan pelapor (whistleblower) perlu diperkuat untuk mencegah budaya manipulasi.
- Edukasi Berkelanjutan: Edukasi etika profesi dan fikih muamalah bagi tenaga kesehatan dan pengelola klaim perlu dilakukan secara berkesinambungan.
(Dr. Aji Damanuri, M.E.I.)


