Fikih

Nazar di Luar Batas Kemampuan

Salafusshalih.com – Islam melarang umatnya membebani diri sendiri secara berlebihan (takalluf). Tindakan seseorang yang berjanji kepada Allah Ta’ala  untuk melakukan suatu ibadah atau kebaikan yang sangat berat, ekstrem, atau berada di luar kesanggupan fisik, finansial, maupun mentalnya adalah terlarang.

Merujuk Kamus Al Munawwir kata nazar berasal dari kata نَذَرَ –ُ نَذْرًا وَ نُذُوْرًاbermakna mewajibkan atas dirinya. Dengan kata lain  إِنْتَذَرَ عَلَى كَذَا  , Maksudnya mewajibkan sesuatu yang tidak wajib karena sesuatu persoalan.

Seseorang yang bernazar di luar kemampuan berisiko tinggi untuk melanggar janjinya sendiri, yang berujung pada dosa karena mengingkari janji kepada Allah. Syarat-syarat nazar mirip dengan sumpah, yaitu: Islam, berakal, balig, dan atas kemauan sendiri.

Allah Ta’ala berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 270.

وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُهُۥ ۗ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ

Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya.

Dalam ayat ini terkandung makna, bahwa nazar adalah mengharuskan diri untuk menaati Allah atas sesuatu yang sebenarnya tidak diharuskan untuknya sehingga itu menjadi sesuatu yang wajib baginya untuk ia tunaikan.

Nazar Sunah dan Menyimpang

Merujuk pada kitab Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Quran dan As-Sunnah Ash-Shahihah, halaman 752–753 karya Abdul Azhim bin Badawi Al-Khalafi, dijelaskan, nazar terbagi dua. Yaitu nazar sesuai sunnah Nabi Saw  dan menyimpang dari syariat Islam.

Sebagaimana sabda Nabi Saw :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ و سَلَّمَ قَالَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ , وَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يَعصِيَهُ اللَّهَ فَلاَ يَعْصِهِ

Dari Aisyah Radhiyallaahu ‘anha dari Nabi Shalallaahu alaihi wa sallam berkata,”Barangsiapa bernazar untuk menjalankan ketaatan kepada Allah, maka taatlah kepadaNya, dan barangsiapa bernazar hendak bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepada Allah Ta’ala.” (Hadis sahih riwayat Tirmidzi , Nasai, dan Ibnu Majah)

Nazar taat menjadikan seseorang mewajibkan suatu amal kebaikan (seperti puasa, sedekah, atau salat sunah) bagi dirinya sendiri sebagai bentuk pengagungan kepada Allah. Bahkan pelakunya mendapat pujian dan pahala dari sisi Allah Ta’ala. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman dalam surah Al-Insan ayat 7

يُوفُونَ بِٱلنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُۥ مُسْتَطِيرًا

Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.

Maksud dari ayat ini, seseorang yang melaksanakan nazarnya untuk ketaatan kepada Allah Ta’ala maka akan mendapat balasan pahala sebab ia telah menunaikan nazarnya.

Perbuatan nazar (mewajibkan diri melakukan sesuatu yang tidak wajib dalam syariat, seperti sedekah atau puasa) sangat terkait dengan sifat bakhil (pelit) karena seseorang yang bakhil biasanya enggan mengeluarkan harta kecuali ada syarat atau imbalan tertentu yang ia harapkan terlebih dahulu.  Sebagaimana Nabi Saw bersabda :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ قَالَ : نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنِ النَّذْرِ وَ قَالَ : إِنَّهُ لاَيَرُدُّ شَيْئًا وَ لَكِنَّهُ يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيْلِ

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallaahu anhu ia berkata,”Nabi Shalallaahu alaihi wa sallam melarang bernazar, dan Nabi Saw bersabda,”Sesungguhnya nazar tidak bisa menolak sesuatu apapun, namun dengannya dapat dikeluarkan (harta) orang yang bakhil.” (Muttatfaqun alaihi)

Hadis ini mengandung makna nazar tidak akan memajukan atau memundurkan takdir, tidak dapat menolak musibah, dan tidak bisa mendatangkan manfaat di luar apa yang telah Allah tetapkan.

Seorang yang miskin, kemudian  bernazar: “Jika saya sembuh, saya akan sedekah satu miliar rupiah kepada anak yatim piatu.“  Ini contoh nazar di luar batas kemampuan. Karena itulah Nabi Saw melarang umatnya untuk tidak bermudah-mudah dalam bernazar.

Bernazar untuk suatu kemaksiatan, misal seorang muslimah berkata,”Jika saya diterima di Oil Company, saya akan melepaskan jilbab.”

Bernazar seperti itu haram hukumnya. Orang yang mengucapkannya tidak boleh memenuhi janji tersebut, melainkan wajib segera bertobat nasuha. Pelakunya wajib membayar kafarah (denda) sumpah.

Nabi Saw bersabda

عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا إِنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَنَذْرِ فِيْ مَعْصِيَةٍ , وَ كَفَّارَةُ يَمِيْنٍ

Dari Aisyah Radhiyallaahu anha, bahwa Rasulullaah Shalallaahu alaihi wa sallam berkata,”Tidak ada nazar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah.”

Kafarat adalah jalan keluar yang legal secara syariat agar manusia tidak terjebak dalam kesulitan . Jika nazar yang diucapkan ternyata merugikan diri sendiri atau orang lain, Islam memerintahkan untuk membatalkannya dan membayar kafarat demi mengambil kemaslahatan yang lebih besar.

Kafarat Nazar Sama Dengan Kafarat Sumpah

Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Maidah ayat 89

لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

Dari penjelasan ayat ini diperoleh keterangan bahwa kafarat nazar yaitu boleh  memilih satu dari tiga opsi, yakni memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian, atau memerdekakan budak.

Jika tidak mampu sama sekali, barulah diganti dengan berpuasa selama tiga hari berturut-turut, atau boleh tidak berturut -turut.

Kesimpulan

Nazar adalah janji sakral kepada Allah Ta’ala untuk melakukan suatu ibadah jika suatu keinginan tercapai. Ketika seseorang bernazar di luar batas kemampuannya, hal itu justru bisa mendatangkan kemudaratan (bahaya) bagi dirinya sendiri.

Kafarat berupa memberi makan atau pakaian kepada orang miskin secara langsung membantu meringankan beban sesama dan mendatangkan maslahat sosial. Wallaahu ‘alamu bishshawwab.

(Ridwan Ma’ruf)

Redaksi

Salafusshalih.com.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan dengan spirit menguatkan agama meneguhkan Indonesia.

Related Articles

Back to top button