Fikih

Menegakkan Hukum Tanpa Melukai Kemanusiaan

Salafusshalih.com – Ada pemandangan yang seharusnya membuat kita merenung serius sebelum memberikan penilaian terhadap sebuah peristiwa hukum. Bayangkan, dini hari sekitar pukul 03.20, ketika sebagian besar penghuni sebuah pesantren masih terlelap, sejumlah aparat kepolisian datang untuk melakukan penggeledahan. Di dalamnya terdapat santriwati berusia 10 hingga 16 tahun, para ustazah, bahkan anak-anak kecil.

Menurut keterangan pihak pesantren, pintu bangunan didobrak karena tidak ada penghuni yang segera membukakan pintu. Kehadiran aparat bersenjata dalam suasana dini hari itu kemudian menyisakan keluhan dan dugaan trauma bagi para penghuni pesantren.

Peristiwa tersebut terjadi di pondok pesantren putri Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, 27 Oktober 2026. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul keberatan dari pihak pesantren dan Komnas HAM meminta agar prosedur penggeledahan diperiksa secara serius.

Namun, agar kita tidak terjebak pada penilaian sepihak, persoalan ini perlu dilihat secara utuh.

Penggeledahan Pesantren dan Batas Kewenangan Polisi

Menurut penjelasan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut berkaitan dengan pencarian seorang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro pada 12 September 2026. Polisi menyatakan tindakan itu dilakukan berdasarkan izin pengadilan.

Aparat juga menjelaskan bahwa pencarian dilakukan dengan mempertimbangkan risiko keselamatan karena orang yang dicari diduga memiliki rekam jejak kekerasan. Dalam upaya penangkapan sebelumnya, dua anggota Brimob disebut mengalami luka-luka.

Penjelasan kepolisian tentu harus diperhitungkan. Negara tidak boleh membiarkan pelaku kekerasan, perusakan, atau tindak pidana lainnya berlindung di balik institusi sosial dan keagamaan. Pesantren bukan wilayah yang kebal hukum. Siapa pun yang diduga melakukan kejahatan harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Tetapi di sinilah persoalan pentingnya: “kewenangan hukum tidak dengan sendirinya membenarkan setiap cara yang digunakan untuk menjalankannya.”

Izin pengadilan merupakan dasar legal bagi tindakan penggeledahan. Namun, legalitas tindakan dan kepatutan pelaksanaannya adalah dua hal yang harus sama-sama diuji. Apakah kekuatan yang digunakan sudah proporsional? Apakah waktu dan cara penggeledahan mempertimbangkan keberadaan anak-anak? Apakah prosedur perlindungan terhadap perempuan dan anak telah dijalankan? Apakah barang-barang yang disita dicatat dan dipertanggungjawabkan secara transparan?

Pertanyaan-pertanyaan itu adalah bagian dari upaya menjaga agar kewenangan aparat tetap berada dalam koridor hukum dan kepercayaan publik.

Santriwati Berhak atas Rasa Aman

Ada satu hal yang tidak boleh luput dari perhatian, yaitu: anak-anak yang berada di pesantren bukanlah sasaran operasi penegakan hukum. Mereka bukan tersangka hanya karena tinggal di suatu tempat yang sedang digeledah. Mereka adalah anak-anak yang memiliki hak atas rasa aman, perlindungan, privasi, dan kondisi psikologis yang sehat.

Karena itu, jika benar terdapat santriwati yang mengalami ketakutan atau tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut, pemulihan mereka harus menjadi perhatian. Permintaan Komnas HAM agar dilakukan trauma healing patut dipandang sebagai langkah kemanusiaan, bukan hanya respons terhadap polemik pemberitaan.

Kita juga perlu berhati-hati agar tidak terjebak pada kesimpulan yang terlalu cepat. Keluhan pihak pesantren harus diperiksa, tetapi penjelasan kepolisian juga harus didengar. Dugaan pelanggaran prosedur tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Sebaliknya, adanya izin pengadilan juga tidak boleh menutup ruang evaluasi terhadap cara pelaksanaannya.

Pemeriksaan oleh Propam dan evaluasi yang objektif menjadi penting. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban. Jika prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang prasangka di tengah masyarakat.

Keadilan Bagi Korban Pembakaran Warung

Pada saat yang sama, kita jangan melupakan pihak lain yang menjadi korban dalam peristiwa awal, yakni pemilik warung yang mengalami pembakaran dan perusakan. Hak mereka atas perlindungan dan keadilan juga harus dihormati. Perbedaan keyakinan, identitas, ataupun pandangan keagamaan tidak pernah dapat menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain.

Di sinilah kita membutuhkan kejernihan berpikir. Jangan sampai pembelaan terhadap pesantren membuat kita mengabaikan hak korban perusakan. Sebaliknya, jangan pula semangat memberantas kejahatan membuat kita menganggap wajar setiap tindakan aparat, tanpa memeriksa dampaknya terhadap warga yang tidak terlibat.

Negara hukum tidak cukup hanya hadir dengan kewenangan dan kekuatan. Tetapi harus dijalankan dengan ukuran, kehati-hatian, dan rasa keadilan. Aparat memang diberi mandat untuk menegakkan hukum, tetapi mandat itu sekaligus membawa tanggung jawab untuk melindungi manusia, termasuk mereka yang tidak sedang berhadapan dengan hukum.

Inilah pelajaran terpenting dari peristiwa Sukoharjo. Bahwa: Kita tidak harus memilih antara membela pesantren atau mendukung kepolisian. Tetapi kita diajak memastikan bahwa keduanya tunduk pada prinsip yang sama, yaitu: “hukum harus tegak, hak setiap warga harus terlindungi, dan kemanusiaan tidak boleh dikorbankan.”

(Ulul Albab)

Redaksi

Salafusshalih.com.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan dengan spirit menguatkan agama meneguhkan Indonesia.

Related Articles

Back to top button