Tsaqofah

Di Balik Bara Aksi 411

Salafusshalih.com – Ada yang ganjil dari perjalanan konflik warung Mi Babi di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebuah usaha kuliner diprotes warga, dimediasi pemerintah, lalu menjadi sasaran pembakaran. Polisi menangkap tersangka dan memburu pelaku lainnya. Namun, ketika penyidikan berkembang dan penggeledahan sebuah lembaga pendidikan Islam memicu kontroversi, arah kemarahan publik berbalik. Polisi jadi sasaran demonstrasi, sementara penutupan warung yang sebelumnya dibakar kembali jadi tuntutan. Ganjilnya, seolah-olah perkara pembakaran itu sendiri tersisih dari panggung utama.

Untuk diketahui, Warung Mi Babi di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, mulai beroperasi pada akhir Maret 2026, setelah pengelolanya, Jodi Sutanto, mengalihkan usaha pemancingan menjadi tempat makan non-halal. Penolakan segera muncul. Sejumlah spanduk dipasang, akses menuju lokasi sempat tertutup timbunan tanah, dan Pemkab turun tangan. Pada 21 April, perwakilan warga dan pemilik warung dipertemukan dalam mediasi. Hasilnya nihil. Warga tetap meminta warung mengganti menu atau pindah lokasi, kendati tempat itu telah mengantongi perizinan.

Konflik tidak berhenti di meja perundingan. Pada 16 Mei, warga kembali menggelar demonstrasi di Dukuh Sudimoro. Tuntutannya tidak berubah. Warung yang menjual makanan berbahan babi itu diminta berhenti beroperasi atau beralih menjual makanan halal. Setelah aksi demo, situasi tampak mereda. Jodi bahkan mengaku tidak menerima ancaman langsung menjelang kejadian berikutnya.

Tetapi ketenangan itu ternyata menipu. Pada dini hari 12 September, atau empat bulan setelahnya, empat orang mendatangi warung, membawa senjata tajam dan melakukan perusakan serta pembakaran. Sesuatu yang bermula dari sengketa sosial telah berubah jadi kriminalitas kekerasan. Padahal, keberatan warga tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk memaksa penutupan, apalagi menggunakan kekerasan.

Jika izin usaha bermasalah, pemerintah wajib memeriksanya. Jika izin tersebut sah dan kegiatan usaha memenuhi ketentuan, negara berkewajiban memberikan perlindungan. Yang tidak dapat dibenarkan ialah membiarkan sanksi sosial—yakni aksi vigilante—menggantikan keputusan administratif yang seharusnya memiliki dasar hukum. Di sinilah, kegagalan penanganan konflik patut diperiksa.

Pemkab Sukoharjo telah mengetahui penolakan warga setidaknya sejak April. Mediasi pernah dilakukan. Aksi demo pun berlangsung terbuka. Namun, belum terlihat adanya penyelesaian yang mampu mengakhiri sengketa secara berkelanjutan. Tidak berarti pemerintah bertanggung jawab atas pembakaran tersebut. Masalahnya, mengapa persoalan yang telah diketahui sejak awal dibiarkan berlarut sampai kekerasan dan terornya terjadi?

Penyidikan kemudian membawa perkara tersebut ke wilayah yang relatif sensitif. Polisi melibatkan Densus 88 dan menangkap seorang tersangka yang ternyata eks-napiter. Pengembangan perkara mengarah kepada seorang buron dengan latar belakang serupa. Pada 27 Oktober, aparat menggeledah sejumlah lokasi di Sukoharjo, termasuk Pesantren Hamalatul Qur’an yang tengah viral. Pihak pesantren keberatan dan kasus berakhir dengan dicopotnya Kapolres Sukoharjo.

Perkara itu lantas memasuki babak baru. Narasi bergeser menjadi dugaan perlakuan sewenang-wenang aparat terhadap santriwati. Pergeseran perhatian tersebut sangat bisa dipahami. Dugaan intimidasi terhadap anak-anak memang memerlukan pemeriksaan serius. Tetapi ada konsekuensi yang tidak boleh diabaikan: perdebatan mengenai cara polisi melakukan penggeledahan mulai menutupi alasan mengapa penggeledahan tersebut dilakukan. Bara-bara konflik semakin tampak.

Situasi semakin menarik ketika poster Aksi 411 beredar. Forum Solidaritas Santri Solo Raya menyerukan aksi demo di depan Polres Sukoharjo pada Rabu (4/11) kemarin dengan mengusung pembelaan terhadap santriwati. Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) segera mengeluarkan klarifikasi tertanggal 31 Oktober, bahwa mereka tidak terlibat sebagai penyelenggara, penggagas, maupun pengarah kegiatan. DSKS juga mengaku tidak pernah diajak berkoordinasi. Namun, dalam audiensi dengan DPRD Sukoharjo, DSKS tetap mempersoalkan keberadaan warung Mi Babi dan menghendaki penyelesaian atas penolakan masyarakat.

Pada Aksi 411 kemarin di depan Mapolres Sukoharjo, tuntutan serupa muncul dengan tekanan lebih keras. Koordinator demonstrasi, Suyudi Abu Fatih, meminta warung ditutup dalam waktu sepekan dan mengultimatum pencopotan Kapolda Jawa Tengah dalam 28 hari. Dengan demikian, meskipun DSKS mengambil jarak dari penyelenggaraan aksi, persoalan yang mereka dorong ternyata memiliki titik temu: keberadaan warung yang sebelumnya menjadi sasaran pembakaran.

Persinggungan itu memang belum membuktikan adanya koordinasi, apalagi persekongkolan demonstran 411 dengan DSKS di balik layar. Namun, semuanya memperlihatkan bahwa konflik awal tetap hidup di balik polemik penggeledahan. Solidaritas terhadap santriwati dan tuntutan penutupan warung dipertemukan dalam satu momentum mobilisasi. Lantas, mengapa perkara Hamalatul Qur’an berjalan beriringan dengan desakan terhadap warung Mi Babi yang menjadi korban tindak pidana?

Ada bara tak terlihat di situ. Sebab, ada perbedaan mendasar antara keberatan atas warung Mi babi dan tindakan memaksakan keberatan itu melalui kekerasan. Ketika sekelompok orang merasa boleh menentukan boleh tidaknya sebuah usaha beroperasi berdasarkan tekanan massa, kewenangan pemerintah perlahan digeser oleh kekuatan sosial. Dan semakin bahaya lagi apabila tindakan kriminal terhadap usaha tersebut kemudian tenggelam dalam kontroversi lain, sementara tuntutan awal yang mendahului kekerasan malah mendapat legitimasi di ruang publik.

Pemkab Sukoharjo karena itu harus membuka secara terang status perizinan warung, dasar hukum setiap keberatan administratif, serta hasil mediasi. Kepolisian wajib menjelaskan perkembangan penyidikan pembakaran sekaligus hasil pemeriksaan terhadap petugas yang terlibat dalam penggeledahan. Dua proses tersebut harus kompak, dan tuntutan penutupan usaha harus diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan kekuatan massa dan ultimatum mereka.

Bara di balik Aksi 411 tidak sekadar kemarahan atas penggeledahan pesantren, melainkan akumulasi konflik yang tidak terselesaikan, pertarungan tuntutan sosial dengan kewenangan hukum, serta munculnya kekerasan di tengah sengketa yang sejak awal diketahui pemerintah. Penggeledahan yang kontroversial menjadi pemicu mobilisasi baru, tetapi persoalan yang lebih tua tetap menyala di bawahnya. Apalagi, seperti diketahui, Sukoharjo atau Solo Raya selalu rentan konflik kekerasan.

Jika negara sibuk meredakan aksi demo dan mengganti pejabat kepolisian namun akar sengketanya dibiarkan, Sukoharjo akan terus menghadapi konflik serupa. Sebaliknya, jika pemerintah menutup usaha semata-mata untuk memenuhi tekanan setelah terjadi pembakaran, preseden yang tercipta jauh lebih mengkhawatirkan. Kekerasan dan mobilisasi massa dapat dianggap sebagai jalan efektif untuk memenangkan sengketa yang tidak berhasil diselesaikan melalui hukum.

Itulah persoalan yang semestinya tidak pernah luput dari atensi bersama. Sebuah warung Mi Babi telah dibakar, tetapi keberadaannya masih menuai polemik kebangsaan. Polisi dituntut bertanggung jawab atas penggeledahan, sementara perkara yang sedang disidiknya belum tuntas. Di antara dua tuntutan itu, negara diuji: apakah Prabowo mampu menegakkan hukum secara konsisten, atau kembali menyerahkan penyelesaian konflik kepada pihak yang rentan menebar radikal-terorisme?

Bara di balik Aksi 411 tidak berlebihan jika dipandang sebagai bara dalam sekam. Apa yang terjadi di Sukoharjo bisa jadi hanyalah permulaan, dan daerah lain menunggu peristiwa serupa dengan alasan yang tidak jauh berbeda. Karena itu, angka historis seperti ‘411’ tidak boleh disikapi secara pasif sebagai wacana semata. Mi Babi hanyalah satu kasus, dan tanpa pembenahan yang signifikan, kasus-kasus lain hanya soal waktu: chaos akan terjadi dalam waktu yang tidak lama lagi.

(Ahmad Khoiri)

Redaksi

Salafusshalih.com.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan dengan spirit menguatkan agama meneguhkan Indonesia.

Related Articles

Back to top button