Fikih

Bagaimana Hukum Bersedekah Dari Hasil Judi Online?

Salafusshalih.com – Rasulullah diutus ke dunia ini jelas tujuannya untuk memisahkan sesuatu yang hak dan sesuatu yang batil. Oleh karenanya Rasulullah dalam banyak hadisnya menyatakan dengan jelas perilaku-perilaku yang tergolong maksiat seperti judi, zina, berbohong dan lain sebagainnya dan perilaku-perilaku yang bernilai ibadah seperti sedekah, shalat berjamaah dan lain sebagainnya. Judi adalah kemaksiatan sementara bersedekah adalah hal baik. Lantas bolehkah bersedekah dari hasil judi online.

Judi merupakan maksiat yang keharamannya disebutkan secara langsung dalam Al-Quran :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

Karena judi online merupakan hal yang diharamkan maka hasil dari judipun merupakan hal yang haram. Nabi Muhammad sendiri dalam hadisnya menyatakan orang yang bersedekah dengan harta haram seperti hasil judi tidak akan mendapatkan pahala malah akan mendapatkan dosa :

عن أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ كَسَبَ مَالًا حَرَامًا، فَتَصَدَّقَ بِهِ، لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيهِ أَجْرٌ، وَكَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ» .خَرَّجَهُ ابْنُ حِبَّانَ فِي ” صَحِيحِهِ

Artinya: “Barang siapa mendapatkan harta haram kemudian bersedekah dengannya, ia tidak mendapatkan pahala di dalamnya dan dosa menjadi miliknya.” (HR. Ibnu Hibban)

Demikianlah keterangan mengenai hukum bersedekah dengan hasil judi online. Wallahu A’lam Bishowab.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button