Fikih

Bolehkah Menggunakan Kotoran Babi Sebagai Pupuk?

Salafusshalih.com – Salah satu hal yang cukup dibutuhkan dalam dunia pertanian adalah pupuk. Kegunaan pupuk jelas sangat urgen untuk menyuburkan tanaman. Saat ini ada berbagai jenis pupuk yang bisa digunakan yaitu pupuk organik atau pupuk alami dan pupuk non organik. Lantas yang menjadi pertanyaan adalah bolehkah menggunakan kotoran babi sebagai pupuk untuk menyuburkan tanaman?

Salah satu alasan masyarakat menggunakan kotoran hewan seperti babi untuk pupuk adalah kelangkaan pupuk non organik yang disediakan oleh pemerintah. Jika pun tersedia maka pupuk tersebut harganya tidak terjangkau. Lantas bagaimana hukumnya menggunakan pupuk dari kotoran babi.

Para ulama sendiri menyatakan kebolehan menggunakan pupuk dari kotoran hewan, walaupun itu hewan yang najis seperti babi. Namun sebagian ulama memakruhkan penggunaan kotoran hewan untuk digunakan sebagai pupuk. Hal ini sebagai keterangan yang disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu Syarhu Muhazab.

يجوز تسميد الارض بالزبل النجس قال المصنف في باب ما يجوز بيعه وغيره من أصحابنا يجوز مع الكراهة قال امام الحرمين ولم يمنع منه أحد وفى كلام الصيدلاني ما يقتضي خلافا فيه والصواب القطع بجوازه مع الكراهة

 

Artinya: “Boleh memberi pupuk pada tanah dengan pupuk yang najis. Demikian dikatakan oleh penulis ketika menyebut dalam bab apa saja yang boleh diperjualbelikan. Hal ini disebutkan pula oleh ulama Syafi’iyah boleh, namun makruh. Imam Al Haromain juga tidak melarangnya. Namun ada pakar yang lain yang menyelisihi pendapat ini. Akan tetapi, yang tepat, boleh pemanfaatan pupuk yang najis namun disertai makruh.”

Sementara dalam kitab Al Ghoror Al Bahiyyah Syarh Al Bahjah Al Wardiyyah juga dijelaskan bahwa penggunakan pupuk dari kotoran najis diperbolehkan karena suatu hajat.

وحِلُّ استعمال النجس العيني ثابت لتسميد الأرض مع الكراهة، بأن يجعل فيها السماد للحاجة إليه

Artinya: “Halal memanfaatkan benda najis untuk pupuk supaya menyuburkan tanah, namun hal ini dihukumi makruh dan pemanfaatan kala itu karena ada suatu hajat (kebutuhan).”

Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa penggunakan kotoran babi sebagai pupuk diperbolehkan dengan makruh. Wallahu A’lam Bishowab.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button