Fikih

Hukum Membaca Al Quran Dari Mushaf Saat Shalat Sunah

Salafusshalih.com – Dalam konteks salat sunah, membaca Al-Qur’an dari mushaf adalah hal yang dibolehkan. Hal ini didasarkan pada praktik yang pernah dilakukan oleh para sahabat Rasulullah ﷺ dan diperkuat oleh pendapat mayoritas ulama. Berikut adalah penjelasan disertai dalil dari Al-Qur’an dan hadis:

Dalil dan Pendapat Ulama

Dalil Al-Qur’an

Allah Ta’ala memerintahkan membaca Al-Qur’an dalam salat sebagai bagian dari ibadah:

فَٱقْرَءُو مَا تَيَسَّرَ مِنَ ٱلْقُرْءَانِ ۚ

“Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an.” (Al-Muzamil: 20)

Ayat ini, meskipun secara umum memerintahkan untuk membaca Al-Qur’an yang mudah, menunjukkan bahwa prinsip kemudahan dalam beribadah, termasuk dalam hal membaca Al-Qur’an, diutamakan dalam Islam. Penggunaan mushaf adalah salah satu bentuk kemudahan tersebut, terutama bagi yang belum hafal banyak surat atau ayat Al-Qur’an.

Dalil dari Hadis

 

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa seorang budak miliknya pernah membaca Al-Qur’an dari mushaf ketika menjadi imam salat malam:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا كَانَتْ يَأْمُرُ غُلَامَهَا ذَكْوَانَ أَنْ يُصَلِّيَ بِهَا فِي رَمَضَانَ وَكَانَ يَقْرَأُ مِنْ الْمُصْحَفِ

“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa dia pernah memerintahkan budaknya yang bernama Zakwan untuk mengimaminya dalam salat malam selama Ramadan, dan ia membaca dari mushaf.” (H.R. Bukhari secara mu’allaq, dinyatakan shahih oleh Ibnu Hajar)

Hadis ini menunjukkan bahwa membaca Al-Qur’an dari mushaf dalam salat diperbolehkan, terutama jika seseorang tidak menghafal ayat-ayat tertentu.

Meskipun Zakwan adalah seorang budak, Aisyah RA tetap mempercayainya sebagai imam karena keahliannya dalam membaca Al-Qur’an. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa menyebutkan sanad lengkap di awal), namun hadis ini disambungkan sanadnya dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari.

Pendapat Ulama

Mayoritas ulama, seperti dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali, membolehkan membaca dari mushaf saat salat, baik dalam salat fardu maupun sunah, meskipun dianjurkan untuk menghindarinya dalam salat fardu jika tidak mendesak.

Selain Imam An-Nawawi, Imam Ibnu Qudamah dari kalangan Hanbali dalam kitabnya Al-Mughni juga menyatakan kebolehan membaca dari mushaf dalam salat, baik fardu maupun sunah. Beliau berpendapat bahwa hal tersebut tidak mengurangi kekhusyukan salat dan tetap sah.

 

Adab Membaca dari Mushaf

Meskipun diperbolehkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membaca dari mushaf saat salat:

  • Meletakkan Mushaf di Tempat yang Layak: Letakkan mushaf di tempat yang layak, bersih, dan mudah dijangkau, seperti di atas meja kecil atau stand khusus mushaf.
  • Membaca dengan Tenang: Ketika membaca dari mushaf dalam salat, hendaklah dilakukan dengan tenang dan tidak melakukan gerakan berlebihan yang tidak diperlukan.
  • Membalik Halaman dengan Tenang: Baliklah halaman mushaf dengan tenang dan tidak tergesa-gesa.
  • Menjaga Pandangan: Ketika sedang tidak membaca, usahakan untuk tetap menjaga pandangan ke tempat sujud.
  • Dalam salat Berjemaah: Imam boleh menggunakan mushaf untuk membaca surat-surat panjang, seperti dalam salat tarawih.

Perbedaan Pendapat

Perlu diketahui bahwa meskipun mayoritas ulama membolehkan, ada juga ulama yang memakruhkan atau melarang membaca dari mushaf dalam salat, khususnya salat fardu. Contohnya, ulama dari madzhab Maliki memakruhkan hal tersebut dalam salat fardu, namun membolehkannya dalam salat sunah. Perbedaan pendapat ini didasari oleh penafsiran yang berbeda terhadap dalil-dalil yang ada.

 

Alternatif Selain Mushaf

Bagi yang ingin membaca surat panjang dalam salat sunah tapi belum hafal, selain mushaf, bisa juga menggunakan aplikasi Al-Qur’an di smartphone. Namun, perlu diperhatikan adab-adabnya, seperti memastikan smartphone dalam keadaan silent mode dan tidak menggunakannya untuk hal lain yang mengganggu kekhusyukan salat. Dan yang paling utama adalah berusaha untuk menghafalkan Al-Qur’an, karena itu yang lebih diutamakan.

Kesimpulan

Berdasarkan dalil-dalil dan pendapat mayoritas ulama di atas, membaca Al-Qur’an dari mushaf saat salat sunah, seperti salat tarawih dan qiyamul lail, adalah dibolehkan. Hal ini merupakan bentuk kemudahan dalam beribadah, terutama bagi mereka yang belum hafal banyak surat atau ayat Al-Qur’an.

Meskipun dibolehkan, menghafal Al-Qur’an tetap lebih utama. Namun, bagi yang belum hafal surat-surat panjang, membaca dari mushaf saat salat sunah merupakan solusi yang baik untuk memperpanjang dan memperindah bacaan salat, serta menambah kekhusyukan. Wallahu a’lam.

(Dwi Taufan Hidayat)

Related Articles

Back to top button