Fikih

Hukum Memuncratkan Sperma ke Mulut Istri, Bolehkah?

Salafusshalih.com – Demi mencapai kepuasan diri dalam bercinta, berbagai upaya ditempuh oleh seorang suami. Mulai dari posisi gaya bercinta yang bervariasi sampai penggunaan obat penguat diri. Sekali lagi, itu semua dilakukan demi kepuasan diri.

Untuk tujuan itu pula, beberapa suami memuncratkan sperma ke mulut istrinya begitu mencapai klimaks. Lantas apa hukum memuncratkan sperma ke mulut istri?

Memuncratkan sperma ke mulut istri, berarti tidak memuncratkan sperma ke dalam vagina. Dan tidak memuncratkan sperma ke dalam vagina bisa disebut dengan ‘azl. Sebab, ‘azl adalah melakukan hubungan intim dengan memasukkan penis ke dalam vagina kemudian mencabutnya begitu telah merasa akan ejakulasi dan mengeluarkan sperma di luar vagina.

Definisi ‘azl tersebut dikemukakan oleh Imam al-Mawardi dalam kitabnya al-Hawi al-Kabir Juz XI halaman 159, beliau mengatakan;

فأما العزل عن الإنزال فهو أن يولج في الفرج، فإذا أحس بالإنزال أقلع فأنزل خارج الفرج

‘Azl adalah menenggelamkan dzakar (penis) ke dalam vagina lalu mencabutnya begitu merasa akan ejakulasi kemudian memuncratkan spermanya di luar vagina.

Jika memuncratkan sperma ke mulut istri merupakan bagian dari ‘azl, maka hukumnya sama dengan hukum ‘azl. Nah berkenaan dengan hukum ‘azl, Imam al-Juwaini dalam kitabnya Nihayah al-Mathlab Juz XII halaman 12 menjelaskan;

ولو أراد أن يعزل عن منكوحته الحرة، فقد اختلف طرق الأئمة وترتيبُهم. فقال قائلون: لا يجوز العزل إن لم ترض به المرأة، وإن رضيت فوجهان: أحدهما – يجوز؛ لرضاها، والحقُّ لا يعدوهما. والثاني – لا يجوز؛ رعاية لحق المولود

Andaikan seorang suami hendak melakukan ‘azl terhadap istrinya yang merdeka, sungguh terjadi perbedaan di antara para imam. Beberapa ulama berpendapat; ‘azl tidak boleh dilakukan jika istri tidak berkenan. Namun jika si istri berkenan, maka menurut pendapat pertama hukum ‘azl adalah boleh karena sudah mendapatkan restu istri. Sedangkan menurut pendapat kedua, tidak boleh karena memperhatikan hak calon bayi.

Sampai disini dapat dipahami bahwa terjadi silang pendapat di kalangan ulama terkait hukum ‘azl apabila dilakukan dengan persetujuan istri. Yang satu mengatakan boleh sementara yang lain mengatakan tidak boleh. Adapun apabila ‘azl dilakukan tanpa persetujuan istri, maka hukumnya tidak boleh.

Dengan demikian hukum memuncratkan sperma ke mulut istri hukumnya boleh jika sang istri berkenan. Sebaliknya, memuncratkan sperma ke mulut istri menjadi tidak boleh kalau sang istri tidak berkenan. Hikmahnya, seorang suami tidak boleh seenaknya sendiri dalam berhubungan intim. Ia tidak boleh hanya memikirkan kenyamanan dirinya sendiri melainkan juga harus memperhatikan kenyaman sang istri. Wallahu a’lam.

 

(Achmad Fawaid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button