Fikih

Hukum Tidur di Waktu Khutbah Jumat

Salafusshalih.com – Tidur merupakan hal alamiah yang tidak akan pernah terlepas dari diri manusia. Dalam keadaan capek dan lemah, biasanya rasa kantuk akan menyerang seseorang, tak terkecuali orang yang sedang mendengar khutbah Jumat.

Dengan alasan itu pula hukum syara’ tidak menjadikan kantuk (bahkan tidur dalam posisi duduk dengan pantat yang tetap dan tidak bergeser dari tempat duduk), sebagai suatu hal yang membatalkan wudhu’, tentunya juga shalat. Hal itu berdasarkan Hadits Rasulullah Saw:

Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a, sesungguhnya Nabi masuk ke rumah Maimunah dan tidur bersamanya, sampai-sampai kami mendengar dengkurannya, kemudian beliau shalat dan tidak berwudhuk.”

Juga dalam Hadits lain dikatakan:

“Rasulullah Saw. bersabda, jika salah satu di antara kalian mengantuk, maka hendaklah ia tidur sampai hilang kantuknya.”

Berdasarkan hal tersebut, tidur pada saat khutbah jumat bukanlah merupakan hal yang terlarang. Hanya saja itu mengurangi kesempurnaan shalat Jumat yang sedang kita laksanakan, karena khutbah Jumat itu sendiri merupakan petuah-petuah atau nasehat-nasehat mingguan yang wajib hukumnya untuk dilaksanakan pada hari Jumat. Allah Swt. Juga telah berfirman di dalam Al-Quran pada surah Al-Jumuah ayat 9: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Kata “Zikrillah” pada ayat di atas ditafsirkan oleh para ulama dengan khutbah. Karena perintah untuk melaksanakan sholat Jumat itu merupakan perintah yang menunjuk kepada wajib, maka Zikrillah (khutbah Jumat) juga merupakan suatu hal yang wajib hukumnya pula.

Oleh karena itu, jika seseorang mulai diserang rasa kantuk di tengah-tengah khutbah Jumat berlangsung, disunnahkan baginya untuk berpindah dari tempat duduknya, bila hal itu memungkinkan untuk dilakukan. Karena menurut kebiasaan, kantuk akan segera sirna dengan adanya gerak dan perpindahan.

Berikut sabda Rasulullah Saw.: “Dari Ibnu Umar r.a sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda, Jika salah seorang di antara kalian mengantuk di dalam masjid, maka hendaklah berpindah dari tempat duduknya ke tempat yang lain.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi, dan Al-Turmudzi).

(Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button