Imam Syafi’i Nyaris Mati di Tangan Khalifah

Salafusshalih.com – Imam Syafi’i bernama lengkap Muhammad bin Idris bin al-Abbas bin Usman bin Syafi’ bin al-Sa’ib bin Ubaid bin Abd Yazid bin Hasyim bin Abdi Manaf al-Qurasyi.
Semula keluarganya tinggal di Mekah. Kemudian pindah ke Gaza, Palestina. Tak lama kemudian ayahnya, Idris bin Abbas, sakit dan meninggal. Muhammad bin Idris lahir di Askhelon, Gaza, Palestina tahun 150 H/767 M dalam keadaan yatim.
Dua tahun kemudian ibunya kembali ke Mekah mendidik anaknya menghafal Al-Quran sejak kecil. Umur 9 tahun Imam Syafi’i sudah hafal Al-Quran.
Dia menjadi ulama yang menguasai ilmu hadis, fikih, tafsir, bahasa dan kesusastraan Arab, ilmu falak, ilmu usul, dan tarikh. Hidup di zaman Dinasti Abbasiyah semasa Khalifah Harun Al-Rasyid, Muhammad Al-Amin, dan Abdullah Al-Ma’mun.
Pemikiran ilmu fikihnya menjadi rujukan ulama di dunia Islam yang disebut mazhab Syafi’i. Mazhab ini berkembang di Indonesia, Malaysia, Brunei, Singapura, Mesir, Suriah, Palestina, Thailand, sebagian India, juga di Arab Saudi bagian barat.
Istilah fikih dalam mazhab Syafi’i yang sangat populer adalah bid’ah hasanah dan bid’ah dholalah. Bid’ah hasanah adalah perbuatan baru yang tidak ada zaman Rasulullah dan sahabat tapi sesuai dengan syariat Islam. Bid’ah dholalah perbuat baru yang menyimpang dari Al-Quran dan sunnah.
Imam Syafi’i juga berguru kepada Imam Malik. Ceritanya, ketika di Mekah dia dipinjami kitab Al-Muwaththo. Kitab yang berisi 40 ribu hadis itu dihafalnya dalam waktu sembilan hari.
Setelah itu dia berangkat ke Madinah untuk berguru langsung kepada Imam Malik penulis kitab itu. Dia menetap di rumah gurunya. Selama 12 tahun dia belajar di Madinah hingga Imam Malik wafat pada tahun 795 M. Dia kemudian menggantikan gurunya mengajar.
Guru lainnya adalah Imam Muslim bin Khalid, Imam Ibrahim bin Sa‘id, Imam Sufyan bin Uyainah, Imam Ibrahim bin Muhammad, Imam Yahya bin Hasan, Imam Waqi‘, Imam Fudail bin Iyad, dan Imam Muhammad bin Syafi‘.
Pencari Ilmu
Garis keluarga dari ayahnya bertemu dengan silsilah Nabi Muhammad SAW pada Bani Abdi Manaf. Ibunya adalah Fatimah binti Abdullah bin Hasan bin Husein bin Ali bin Abi Thalib.
Setelah hafal Al-Quran di usia tujuh tahun, Imam Syafi’i belajar Al-Quran, hadis, sastra dan bahasa pada guru Badui di suku Hudzail, pinggiran kota Mekah.
Dia juga belajar Al-Quran dan fikih pada ulama Mekah seperti Imam Muslim bin Khalid az-Zanni, Imam Sufyan bin Uyainah, dan Imam Isma‘il bin Qastantin.
Setelah itu pergi ke Irak belajar pada ulama besar seperti Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad bin Hasan, murid Imam Abu Hanifah.
Kemudian Imam Syafi’i berangkat ke Yaman bekerja sebagai penasihat hukum Gubernur Yaman Abdullah bin Hasan dan menjadi guru.
Di negeri ini dia menikah dengan Hamidah binti Nafi‘.Mendapat tiga anak bernama Abdullah, Fatimah, dan Zainab.
Eksekusi Mati
Ketika di Yaman bergejolak masalah politik dengan kelompok Syiah, Imam Syafi’i terkena imbasnya. Dia dituduh berkomplot dengan kelompok Syiah menentang penguasa.
Akibatnya Imam Syafi’i ditangkap bersama sembilan tokoh Syiah. Di penjara mendapat siksaan saat interogasi. Kemudian dibawa ke Baghdad untuk menjalani eksekusi mati di depan Khalifah Harun al-Rasyid.
Bersyukur ulama Irak, Muhammad Hasan Syaibani, mengenal kredibilitas dan reputasi Imam Syafi’i. Lalu dia memberitahu Khalifah Harun kefasihannya tentang Al-Quran, fikih, ilmu falakh, sejarah.
Khalifah Harun lalu berdiskusi tentang fikih, Al-Quran, dan pendapatnya tentang pemerintah. Khalifah akhirnya membebaskan hukumannya. Malah memberi hadiah 50 ribu dirham.
Sejak itu Imam Syafi’i menetap di Baghdad mengajarkan ilmu seperti ulama lainnya. Dia dikenal ahli fikih moderat yang bisa menyatukan rasionalitas Imam Abu Hanifah dan tekstual Imam Malik. Di antara muridnya adalah Imam Ahmad bin Hambal yang juga terkenal sebagai ulama ahli hadis.
Qaul Jadid
Tahun 814 M Imam Syafi’i pindah ke Fustat, Mesir. Kepindahannya ke Mesir, ada yang menuturkan karena kelompok Mu’tazilah telah memengaruhi penguasa sehingga suasana politik di Baghdad tak nyaman untuk ulama di luar aliran Mu’tazilah yang dirikan oleh Washil bin Atha’.
Walaupun Imam Syafi’i pada zamannya itu telah bersentuhan dan berdiskusi tentang paham Jabariyah, Qadariyah, Khawarij, dan Syiah. Namun ketika kelompok Mu’tazilah masuk ke pemerintahan suasana keilmuan menjadi lain.
Selama tinggal di Mesir ada perubahan pendapat dan pemikiran tentang fikih dibandingkan selama tinggal di Baghdad sehingga dia merevisi sebagian fatwanya.
Pendapat fikihnya di Mesir disebut qaul jadid. Pendapat fikih selama di Baghdad disebut qaul qadim.
Contoh hukum air mustakmal untuk bersuci yang wajib. Qaul qadim: Air mustakmal hukumnya suci lagi menyucikan. Qaul jadid: Air mustakmal hukumnya suci tetapi tidak dapat menyucikan.
Batas usapan tayamum pada tangan. Qaul qadim: hingga pergelangan tangan. Qaul jadid: Sampai ke siku.
Lupa membaca Al-Fatihah dalam salat. Qaul qadim: Salatnya sah. Qaul jadid: Salatnya tidak sah.
Hukum baca Al-Fatihah bagi makmum pada rakaat salat yang dikeraskan suara. Qaul qadim: Makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah melainkan pada rakaat 3 dan 4. Qaul jadid: Makmum wajib membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat pada setiap salat.
Mengucapkan salam di akhir salat. Qaul qadim: Disyariatkan hanya salam pertama saja. Qaul jadid: Salam kedua disyariatkan dan sunat hukumnya.
Kafarah menggauli istri yang haid. Qaul qadim: membayar kafarah dengan sedekah sebanyak 1 dinar jika menggauli istri yang sedang haid pada saat datangnya darah, dan setengah dinar yang menggauli istri haid pada saat hilangnya darah. Qaul jadid: Tidak wajib membayar kafarah, tetapi dianjurkan. Lalu meminta ampun dan bertaubat.
Karya Kitab
Imam Syafi’i wafat di Fustat, Mesir, tahun 204 H atau 20 Januari 820 M. Makamnya berada di kubah Bani Abdul Hakam, dekat Gunung al-Muqattam.
Ada beberapa kitab tulisan Imam Syafi’i. Paling populer kitab Al-’Umm. Ini kitab fikih terdiri tujuh jilid gabungan beberapa kitab tulisannya seperti Siyar al-Ausa‘i, Jima‘ al-‘Ilm, Ibtal al-Istihsan, dan Ar-Radd ‘Ala Muhammad ibn Hasan.
Kemudian Kitab Ar-Risalah. Ini kitab pertama tentang usul fikih. Isinya metode istinbat hukum Islam. Kitab Al-Musnad merupakan kumpulan hadis Nabi lengkap dengan sanadnya. Kitab Ikhtilaf al-Hadits membahas perbedaan hadis.
Kitab dan pemikiran Imam Syafi’i mengilhami murid-muridnya menulis kitab yang sealiran dengan mazhab Syafi’iyah.
(Sugeng Purwanto)