Kepada Pembela LGBT: Saatnya Kembali ke Jalan yang Benar!

Salafusshalih.com – LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) adalah masalah besar. Kita perlu serius menyikapi persoalan ini. Menyusul ramainya pemberitaan terkait LGBT pada Juni 2026, MUI mengusulkan pemberian sanksi pidana bagi pelaku LGBT dan/atau mereka yang mengampanyekannya.
Picu Perhatian
Kabar tak sedap? Simak pemberitaan pada 3 Juni 2026: “Viral Mahasiswa Sesama Pria Ciuman di Kampus PNJ, BEM Buka Suara.” Tak lama kemudian, pada 9 Juni 2026, kembali viral berita berjudul “Fakta Miris Pesta Gay di Karawang Didominasi Remaja.”
Pada Juni 2026 pula, lembaga pers Suma UI tampil membela LGBT melalui unggahan di akun Instagram-nya. Unggahan tersebut bertuliskan Menguji Sila Kemanusiaan di Bulan Kebanggaan. Tulisan itu terpampang pada poster bergambar bendera pelangi.
Unggahan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Bahkan, para senior yang pernah aktif di Suma UI turut mengingatkan.
“Alumni Suma UI dengan ini menyatakan keberatan dan menyesalkan unggahan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan semangat organisasi pers mahasiswa untuk tidak condong pada salah satu golongan tertentu,” tegas Alumni Suma UI (Detik.com, 14 Juni 2026).
Masih dari internal UI, muncul tanggapan lain. Merespons keresahan yang sempat timbul di tengah masyarakat akibat unggahan tersebut, pimpinan UI bergerak cepat dengan melakukan penelaahan dan evaluasi secara internal (mui.or.id, 14 Juni 2026).
Fatwa dan Usul
Sebenarnya, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai persoalan ini sejak 2014. Lihat Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Pada bagian Ketentuan Hukum dinyatakan, antara lain, bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Selain itu, melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya juga hukumnya haram.
Lebih lanjut, pada 11 Juni 2026, MUI mendesak pemerintah dan legislatif segera merumuskan regulasi yang tegas untuk menjerat pelaku serta pengampanye LGBT. Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya berupa hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan.
Alasannya, aktivitas seksual sesama jenis mengandung dua kesalahan sekaligus, yakni tindakan asusila dan pelanggaran terhadap kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual. Oleh karena itu, hukum positif di Indonesia dinilai perlu memberikan batasan dan sanksi nyata demi menyelamatkan generasi muda.
Suara Seberang
Rupanya, usulan MUI tersebut mendapat penolakan. Hal itu tampak dalam pemberitaan berjudul “37 Organisasi Tolak Desakan MUI Soal Pidana Pelaku dan Kampanye LGBT” (Detik.com, 20 Juni 2026).
Mereka yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyampaikan penolakan melalui keterangan tertulis pada 18 Juni 2026. Menurut mereka, usulan tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual, serta membungkam suara yang memperjuangkan hak asasi manusia.
Dalam pernyataannya, mereka mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengedepankan prinsip antidiskriminasi.
HAM? Lihat Pembukaan UUD 1945 yang mencerminkan jiwa, semangat, serta cita-cita luhur bangsa. Naskah yang terdiri atas empat alinea itu, pada alinea ketiga menyatakan:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Jelas sekali, kemerdekaan Indonesia diraih atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Karena itu, kita harus tunduk kepada seluruh ketentuan Allah, termasuk menaati hukum Allah mengenai homoseksual.
Mari menunduk. Dalam Islam, Allah melarang hubungan sesama jenis sebagaimana termaktub dalam firman-Nya:
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu kepada mereka, bukan kepada perempuan. Bahkan, kamu adalah kaum yang melampaui batas.’” (Al-A’raf 80–81).
Dalam ayat tersebut, Al-Qur’an menyebut pelaku homoseksual sebagai “kaum yang melampaui batas.”
Di tempat lain, Al-Qur’an juga menyebut mereka sebagai “kaum yang jahat lagi fasik.” Perhatikan firman Allah berikut:
“Dan kepada Luth, Kami telah memberikan hikmah dan ilmu, serta menyelamatkannya dari (azab yang menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik.” (Al-Anbiya: 74).
Perbuatan keji yang dimaksud dalam ayat tersebut mencakup homoseksual.
Kembali, Kembalilah!
Duduk persoalan LGBT sesungguhnya sudah jelas. Agama melarangnya. Sementara itu, Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 mengakui kemerdekaannya sebagai “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa”, tentu harus tunduk kepada Allah Yang Maha Kuasa.
Karena itu, marilah kembali ke jalan yang benar, benar menurut ajaran agama sekaligus sebagai warga negara yang berpegang pada UUD 1945.
(M. Anwar Djaelani)



