Wanita Karier di Masa Idah, Bolehkah Tetap Bekerja?

Salafusshalih.com – Kehilangan suami merupakan musibah yang berat bagi seorang istri. Di tengah duka yang mendalam, ia masih harus menghadapi berbagai persoalan kehidupan.
Ada yang harus mengurus anak seorang diri, menyelesaikan administrasi keluarga, bahkan tetap bekerja karena menjadi pencari nafkah atau karena aturan di tempat kerjanya tidak memungkinkan mengambil izin selama empat bulan sepuluh hari.
Di sinilah muncul pertanyaan yang sering diajukan kepada para ulama: apakah perempuan yang sedang menjalani idah karena ditinggal wafat suaminya boleh keluar rumah untuk bekerja?
Sebagian masyarakat memahami bahwa perempuan yang sedang menjalani idah harus berdiam diri di rumah selama empat bulan sepuluh hari tanpa boleh keluar sama sekali.
Hal ini berdasarkan firman Allah Swt.:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menunggu (beridah) selama empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai akhir idahnya, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Baqarah: 234)
Memahami Idah
Istilah idah (العدة) berasal dari bahasa Arab al-‘iddah, yang berakar dari kata ‘adda–ya’uddu (عَدَّ – يَعُدُّ), yang berarti menghitung, menghitung jumlah, atau menghitung waktu.
Secara bahasa, idah berarti masa hitungan atau masa yang dihitung.
Dalam istilah fikih, idah adalah masa tunggu yang wajib dijalani oleh seorang perempuan setelah putusnya perkawinan, baik karena talak, khuluk, fasakh, maupun wafatnya suami, sebelum ia diperbolehkan menikah lagi.
Mengapa dinamakan idah? Karena perempuan tersebut menghitung masa tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat sebelum berakhirnya status idah. Misalnya:
- Tiga kali qurū’ bagi perempuan yang ditalak dan masih haid.
- Tiga bulan bagi perempuan yang ditalak dan tidak haid.
- Empat bulan 10 hari bagi perempuan yang ditinggal wafat suaminya.
- Sampai melahirkan bagi perempuan yang sedang hamil.
Selain bermakna “menghitung”, para ulama menjelaskan bahwa istilah idah juga mengandung makna menanti dengan penuh kepatuhan terhadap ketentuan Allah Swt.
Masa ini bukan sekadar menunggu secara pasif, melainkan menjalankan ketentuan syariat yang memiliki hikmah, seperti memastikan tidak adanya kehamilan, memberi ruang berkabung bagi istri yang ditinggal wafat suami, serta menjaga kejelasan nasab.
Karena itu, selama masa idah, seorang perempuan dianjurkan tetap berada di rumah yang menjadi tempat tinggalnya saat suami wafat dan tidak berhias secara berlebihan sebagai bentuk penghormatan kepada suaminya.
Apakah Tidak Boleh Keluar Rumah Sama Sekali?
Terdapat sebuah hadis tentang talak bain yang dialami oleh seorang sahabiah, yang menurut pemahaman para ulama, khususnya An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, hukumnya juga berlaku bagi perempuan yang menjalani idah karena wafat suami.
Hadis tersebut sebagai berikut.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: طُلِّقَتْ خَالَتِي، فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا، فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ، فَأَتَتِ النَّبِيَّ ﷺ، فَقَالَ: بَلَى، فَجُدِّي نَخْلَكِ، فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي أَوْ تَفْعَلِي مَعْرُوفًا
“Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, ‘Bibiku telah ditalak. Ia hendak memetik buah kurmanya. Lalu ada seseorang yang melarangnya keluar rumah. Maka ia datang kepada Nabi saw. Beliau bersabda, “Ya, petiklah buah kurmamu. Barangkali engkau dapat bersedekah atau melakukan suatu kebaikan.”‘ (Muslim Ibn Al-Hajjaj No. 1483).
An-Nawawi mengatakan:
هَذَا الْحَدِيثُ دَلِيلٌ لِخُرُوجِ الْمُعْتَدَّةِ الْبَائِنِ لِلْحَاجَةِ … وَكَذَلِكَ يَجُوزُ لَهَا الْخُرُوجُ فِي عِدَّةِ الْوَفَاةِ
“Hadis ini menjadi dalil bolehnya perempuan yang menjalani idah bain keluar rumah karena suatu kebutuhan. Demikian pula menurut Mazhab Maliki, Ats-Tsauri, Al-Laits, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan lainnya, perempuan yang menjalani idah karena wafat suami juga boleh keluar pada siang hari apabila ada kebutuhan.”
Meskipun hadis yang menjadi dasar pembahasan ini berkaitan dengan perempuan yang menjalani idah karena talak bain, para ulama memahami bahwa illat (alasan hukum) dalam hadis tersebut adalah adanya kebutuhan yang tidak dapat ditinggalkan.
Karena itu, mereka juga memberlakukan hukum yang sama bagi perempuan yang menjalani idah karena wafat suami.
Para ulama juga menjelaskan bahwa tujuan syariat bukan menghadirkan kesulitan, melainkan menjaga kemaslahatan umat.
Memahami dalil tidak cukup secara tekstual, tetapi juga memperhatikan tujuan-tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Prinsip seperti taisīr (memberikan kemudahan) dan raf‘ul haraj (menghilangkan kesulitan) menjadi bagian penting dalam istinbat hukum.
Prinsip kemudahan dalam syariat ditegaskan Allah Swt. melalui firman-Nya:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Al-Baqarah: 185)
Karena itu, perempuan yang sedang menjalani idah akibat wafat suami diperbolehkan keluar rumah apabila terdapat kebutuhan yang nyata, termasuk bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, mempertahankan pekerjaannya, atau menjalankan kewajiban yang apabila ditinggalkan justru menimbulkan mudarat yang lebih besar.
Menjaga Tiga Hal
Namun demikian, ada batasan yang harus dijaga. Keringanan tersebut bukan berarti masa idah kehilangan maknanya. Ada beberapa batasan yang tetap harus diperhatikan.
Pertama, keluar rumah dilakukan karena kebutuhan yang benar-benar penting, bukan untuk rekreasi, menghadiri pesta, atau aktivitas yang tidak mendesak.
Kedua, tetap menjaga adab berpakaian sesuai syariat serta menghindari berhias secara berlebihan yang bertentangan dengan makna ihdad.
Ketiga, setelah pekerjaan selesai, ia kembali ke rumah dan tidak menghabiskan waktu di luar tanpa keperluan.
Keempat, menjaga kehormatan diri, menghindari khalwat, serta menjauhi segala hal yang dapat menimbulkan fitnah.
Dengan demikian, aktivitas bekerja dipandang sebagai kebutuhan (ḥājah), bukan sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan idah.
(Ain Nurwindasari)



