Tsaqofah

Menjaga Obat Herbal Tetap Halal dan Tayib di Tengah Godaan Instan

Salafusshalih.com – Indonesia memiliki kekayaan hayati dan tradisi pengobatan yang luar biasa, menjadikannya salah satu negara dengan potensi besar dalam pengembangan obat herbal. Potensi ini tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga membuka peluang besar untuk menembus pasar global. Namun, untuk bersaing di pasar internasional, obat herbal Indonesia harus memenuhi dua pilar utama: keamanan dan kehalalan.

Pemerintah Indonesia melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mendorong obat herbal agar memiliki daya saing global, di antaranya: standarisasi dan sertifikasi produk, peningkatan pengawasan dan uji keamanan, serta fasilitasi riset dan inovasi.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat, Indonesia bertekad menjadikan obat herbal sebagai bagian dari solusi kesehatan dunia yang alami, aman, halal, dan terpercaya. Inilah momentum bagi Indonesia untuk bangkit sebagai pusat obat herbal halal dunia, membanggakan identitas bangsa sekaligus menyehatkan dunia.

Obat Herbal Indonesia Wajib Halal dan Tayib

Obat herbal atau obat asli Indonesia, yang juga disebut obat tradisional (obat bahan alam), telah digunakan turun-temurun sebagai solusi alami untuk menjaga kesehatan dan mengobati berbagai penyakit. Namun, seiring perkembangan zaman dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kehalalan produk, obat tradisional juga harus memenuhi syarat halal dan tayib.

Halal berarti produk tersebut tidak mengandung unsur haram dan diproses sesuai syariat Islam, sementara tayib berarti produk itu baik, aman, bersih, dan bermanfaat bagi kesehatan. Prinsip halal dan tayib ini penting bukan hanya untuk umat Muslim, tetapi juga menjadi standar etika dan kualitas yang tinggi dalam produksi obat herbal.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya obat herbal Indonesia tidak hanya dilestarikan, tetapi juga dikembangkan dengan nilai-nilai yang sesuai prinsip halal dan tayib. Dengan begitu, Indonesia bisa menjadi pelopor pengobatan alami yang tidak hanya berdasarkan tradisi, tetapi juga memiliki jaminan mutu dan etika tinggi di mata dunia.

Obat herbal memiliki potensi besar dalam menjaga kesehatan masyarakat secara alami. Namun, seiring meningkatnya kebutuhan akan produk yang aman dan sesuai nilai-nilai syariat, obat herbal wajib dijaga dari segala bentuk kontaminasi bahan haram dan berbahaya. Kontaminasi dapat terjadi dalam dua bentuk:

  1. Kontaminasi silang, terjadi ketika bahan haram atau berbahaya masuk ke dalam produk herbal melalui peralatan, fasilitas, atau proses produksi yang tidak higienis atau tidak terpisah dengan benar dari bahan-bahan terlarang.

  2. Penambahan secara sengaja, dalam beberapa kasus ditemukan praktik tidak etis berupa penambahan bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya.

Dengan menjaga kemurnian dan keamanan obat herbal, pelaku usaha tidak hanya mematuhi prinsip halal dan tayib, tetapi juga menjaga martabat ilmu pengobatan tradisional sebagai solusi sehat, aman, dan bermartabat bagi generasi sekarang dan masa depan.

Upaya Pemerintah Mewujudkan Industri Halal Berbasis Tanaman Obat

Pemerintah Indonesia tengah giat mendorong pengembangan industri halal berbasis tanaman obat sebagai bagian dari visi besar menjadi pusat industri halal dunia. Langkah ini sejalan dengan potensi besar keanekaragaman hayati Indonesia, yang menyimpan ribuan spesies tanaman berkhasiat obat, serta meningkatnya permintaan global terhadap produk alami, aman, dan sesuai prinsip halal.

Melalui kebijakan strategis seperti hilirisasi tanaman obat, penguatan riset dan inovasi, serta sertifikasi halal produk berbasis bahan alam, pemerintah berupaya menciptakan rantai nilai industri yang berkelanjutan. Selain itu, pemerintah menggandeng pelaku industri, lembaga riset, dan UMKM untuk membangun ekosistem industri halal yang kompetitif dan berorientasi ekspor.

Namun, upaya mulia ini menghadapi tantangan serius, salah satunya adalah temuan BKO dalam produk obat tradisional di beberapa daerah. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sarana produksi dan peredaran obat serta obat bahan alam (OBA) ilegal yang diduga mengandung BKO di wilayah Klaten dan Kudus, Jawa Tengah (Tribunnews, 27 Mei 2025).

Ditemukan jamu merek Pegal Linu Cap Dua Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau, Pegal Linu Cap Kereta Api plastik, Super Stamina Pria Cap Madu Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis, dan Pegal Linu Nusantara sebanyak 117.521 item yang diduga ditambahkan BKO paracetamol dan tadalafil (detikHealth, 26 Mei 2025).

Dalam sejumlah kasus, BKO ditambahkan ke dalam produk herbal secara sengaja untuk memberi efek instan kepada konsumen, seperti pereda nyeri atau pelangsing cepat. Padahal, praktik ini sangat membahayakan kesehatan konsumen dan mengkhianati esensi dari pengobatan herbal yang seharusnya alami dan aman.

Fenomena ini mencoreng citra industri obat tradisional, merusak kepercayaan masyarakat, dan dapat menjadi hambatan serius dalam upaya memasuki pasar internasional. Negara-negara tujuan ekspor, terutama yang memiliki regulasi ketat soal keamanan dan kehalalan, tidak akan menerima produk yang tidak transparan dan melanggar standar internasional.

Kasus ini menjadi peringatan penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap proses produksi dan distribusi obat tradisional. Pemerintah merespons cepat melalui peningkatan intensitas pengawasan oleh BPOM, penindakan terhadap pelaku usaha nakal, serta edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan produk tidak terstandar.

Lebih dari sekadar penindakan, pemerintah juga memperkuat pembinaan kepada pelaku industri kecil dan menengah agar mampu memproduksi obat berbasis tanaman dengan prinsip keamanan, kualitas, dan kehalalan yang ketat. Standarisasi bahan baku, sertifikasi halal, serta pelatihan produksi berbasis Good Manufacturing Practice (GMP) menjadi prioritas dalam pembangunan industri ini.

Tantangan yang ada justru memperkuat komitmen pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pelopor industri halal berbasis tanaman obat yang berkualitas, aman, dan berdaya saing global. Ke depan, sinergi antara regulasi, edukasi, dan inovasi akan menjadi fondasi utama untuk mewujudkan industri herbal halal Indonesia yang unggul dan terpercaya.

Hanya produk herbal yang benar-benar murni, aman, dan sesuai prinsip halal-tayib yang akan mampu bertahan dan bersaing di pasar global. Sudah saatnya semua pihak menjaga integritas warisan leluhur ini agar bisa menjadi kebanggaan bangsa di mata dunia.

(Abdul Rahem)

Related Articles

Back to top button