Tsaqofah

Menyantuni Anak Yatim Non Muslim di Bulan Muharam, Bolehkah?

Salafusshalih.com – Salah satu tradisi dalam Islam yang lestari hingga saat ini adalah menyantuni anak yatim di bulan Muharam. Di sebagian wilayah santunan anak yatim ini dilakukan pada tanggal 1 dan di sebagian wilayah ada yang dilakukan pada tanggal 10 bulan Muharam. Karena Islam agama yang ramah kemanusiaan, apakah diperkenankan untuk menyantuni anak yatim non muslim?

Anjuran untuk menyantuni anak yatim pada bulan Muharam ini didasarkan pada sebuah hadis Nabi
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلي الله عليه وسلم من صام يوم عاشوراء من المحرم اعطاه الله تعالي ثواب عشرة الاف مللك ومن صام يوم عاشوراء من المحرم اعطي ثواب عشر شهيد ومن مسح يده علي راس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالي له بكل شعرة درجة

Artinya : “Diriwayatkan dari Ibn Abbas ra. Ia berkata, Rosulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda ‘Barang siapa puasa pada hari ‘asyura di bulan muharram. Maka Allah memberikan 10.000 pahala malaikat. Dan barang siapa puasa pada hari ‘asyura di bulan muharram, maka Allah memberikan pahala 10.000 orang yang mati sahid. Barang siapa mengusap kepala anak yatim pada tanggal 10 muharram, maka Allah mengangkat derajatnya dengan setiap rambut yang diusap.”

Adapun terkait menyantuni anak yatim non muslim, para ulama sendiri membolehkannya. Hal ini sebagaimana yang tertulis dalam Kitab Mausu’ah Al-Fiqhiyah

اتَّفَقَ الأَْئِمَّةُ الأَْرْبَعَةُ  عَلَى صِحَّةِ الصَّدَقَةِ أَوِ الْهِبَةِ لِلْحَرْبِيِّ؛ لأِنَّهُ ثَبَتَ فِي السِّيرَةِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهْدَى إِلَى أَبِي سُفْيَانَ تَمْرَ عَجْوَةٍ، حِينَ كَانَ بِمَكَّةَ مُحَارِبًا، وَاسْتَهْدَاهُ أَدَمًا. وَبَعَثَ بِخَمْسِمِائَةِ دِينَارٍ إِلَى أَهْل مَكَّةَ حِينَ قَحَطُوا لِتُوَزَّعَ بَيْنَ فُقَرَائِهِمْ وَمَسَاكِينِهِمْ

Artinya, “Imam empat sepakat atas keabsahan sedekah atau hibah kepada kafir harbi. Karena dalam sejarah ditetapkan bahwa Nabi Muhammad saw pernah memberi hadiah kurma ajwah kepada Sufyan. Yaitu orang yang memerangi Nabi saat berada di Makkah dan ia juga meminta lauk. Nabi pernah mengirim 500 dinar kepada penduduk Makkah ketika mereka mengalami paceklik supaya dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskinnya penduduk Makkah.” ( Kementerian Waqaf, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], juz VII halaman 112).

Demikianlah hukum menyantuni anak yatim non muslim dalam agama Islam, Wallahu A’lam Bishowab.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button