Penangkapan Aktivis HAM Alarm “September Hitam”, Bukti Indonesia Defisit Demokrasi?
Salafusshalih.com – Paul Lazarsfeld bersama Bernard Berelson dan Hazel Gaudet dalam buku mereka yang berjudul The People’s Choice, memunculkan teori two-step flow modle pada tahun 1948. Teori tersebut berkenaan dengan masifnya informasi yang bisa diakses secara digital dan pengaruh seorang tokoh melalui media sosial dalam menyampaikan sesuatu, bahkan menggiring opini tertentu.
Informasi apa pun, sering mengalir dari media ke “opinion leaders” lalu ke follower (two-step flow). Influencer berperan sebagai opinion leader dan membangun hubungan parasosial (sense of intimacy) yang meningkatkan penerimaan pesan tertentu.
Dengan laju perkembangan komunikasi massa begitu cepat dan memiliki bobot nilai tersendiri pada setiap sisi kehidupan sosial budaya yang sarat dengan perubahan perilaku masyarakat, udaya menjadi bagian dari perilaku komunikasi dan pada gilirannya komunikasi pun turut menentukan, memelihara, mengembangkan, atau mewariskan budaya.
Dalam konteks demokrasi, misalnya. Keterlibatan influencer yang menyebarkan informasi berkenaan dengan kondisi demokrasi, analisis tentang kondisi negara dengan berbagai badai PHK, lesunya konsumsi masyarakat, hingga kasus korupsi yang tidak pernah selesai dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Kehadiran influencer yang memberikan informasi berkenaan dengan kondisi sosial politik, akan berpengaruh terhadap sikap masyarakat tentang kondisi pemerintah itu sendiri. Hal ini bisa dilihat dari aksi demonstran pada akhir Agustus 2025. Gelombang protes nasional (dipicu isu tunjangan DPR, kasus penindakan, dan insiden kematian demonstran) tidak lahir dari ruang hampa. Media sosial adalah ruang yang menampung segala informasi, sehingga banyak masyarakat yang berbondong-bondong untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi tersebut.
Sayangnya, aksi tersebut berujung pada penahanan ribuan orang dan beberapa penangkapan tokoh pembela HAM. Jumlah penahanan dilaporkan mencapai ribuan. Human rights groups dan media internasional menyorot penggunaan gas air mata, penahanan massal, dan beberapa kematian dalam aksi.
Penangkapan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, menjadi fenomena yang banyak mendapatkan penentangan dari masyarakat sipil karena dianggap menciderai demokrasi. Delpedro ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang staf Lokataru lain, Mujaffar Salim. Sebagai informasi, Lokataru adalah organisasi nirlaba di Jakarta yang berfokus pada isu hak asasi manusia (HAM).
Penangkapan tersebut, dianggap sebagai kriminalisasi pembela HAM. Selama demo sepekan terakhir, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat ada lebih dari 3.000 orang di 20 kota yang ditangkap polisi.
Alasan penangkapan para aktivis, tidak lain dianggap sebagai orang yang menyebarkan kebencian, bahkan menjadi provokator dalam demonstrasi sehingga menyebabkan situasi tidak bisa dikondisikan dengan baik.
Bukti Negara Defisit Demokrasi?
Penangkapan yang dilakukan oleh aparat terhadap para aktivis/demonstran, akan memberikan chilling effect, di mana masyarakat akan takut berpendapat atau ikut aksi. Dalam kondisi negara yang tidak stabil, penangkapan tersebut juga dianggap sebagai pembungkaman terhadap kritik yang lahir dari masyarakat sipil sehingga fungsi pengawasan yang dilakukan kepada negara, seperti kasus korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, semakin melemah.
Penangkapan tersebut juga menjadi indikator negara menghadapi tekanan dan meresponsnya dengan alat penegakan yang represif. Dampaknya jauh melampaui kasus per kasus: ia menekan ruang publik, melemahkan pengawasan terhadap negara, dan menimbulkan risiko legimitasi jangka panjang.
Solusi praktis harus kombinasikan investigasi independen, jaminan akses hukum, reformasi penggunaan pasal karet, dialog terbuka, serta dokumentasi dan solidaritas kuat dari civil society dan media untuk menjaga demokrasi tetap hidup. Seperti yang disampaikan pada tuntutan 17+8, seharusnya pemerintah, khususnya aparat benar-benar berbenah dalam menangani kasus.
Masyarakat perlu tahu dengan jelas tolok ukur penangkapan para aktivis yang dianggap sebagai provokator penyebar kebencian dan menghasut masyarakat. Sebab bagaimana pun, kehadiran para aktivis/pembela HAM merupakan bagian penting dari dinamika demokrasi di Indonesia dengan berbagai gerakan atau pemikiran kritis terhadap kondisi negara. Kebebasan bereskpresi dan berpendapat dalam sebuah negara demokrasi jangan sampai diperkosa dengan diksi ‘provokasi’, ‘penghasutan’, dll.
Sebab jika penangkapan terhadap para aktivis terus membudaya, hal itu bisa menjadi bukti bahwa demokrasi di negara ini tidak baik-baik saja, karena masyarakat sudah takut berpendapat. Takut dianggap provokator, atau bahkan ditangkap. Lebih jauh justru buku-buku bacaan disita oleh aparat karena dianggap menyimpang sebagai warga negara.
Meski begitu, masyarakat sipil juga harus berbenah. Sudahkah kita melakukan demonstrasi dengan tanpa tindakan brutal? Hubungan timbal balik harus ditekankan secara total baik masyarakat sipil dengan aparat supaya tidak ada lagi pengrusakan fasilitas umum.
(Muallifah)



