Mujadalah

Revitalisasi Maqashid Syariah Sebagai Kontra Narasi Radikalisme dan Terorisme

Salafusshalih.com – Kelompok penganut radikalisme-ekstremisme telah lama menghantui keutuhan bangsa dan negara. Bukan hanya di Indonesia, tindakan anarkis yang kerap kali mengambinghitamkan agama juga telah menggangu kenyamanan negara-negara di dunia. Ia menjelma menjadi sebuah problem global yang perlu segera dicarikan solusinya.

Keberadaan radikalisme sebagai sebuah ideologi yang memahami Islam secara konservatif adalah fenomena yang tidak dapat dipungkiri. Terutama dalam ranah agama yang membuka peluang kepada pemeluknya untuk melakukan penafsiran, perbedaan perpektif dalam memahami agama adalah sesuatu yang lumrah. Kita dituntut untuk bijak dalam menyikapi perbedaan tersebut karena agama memang membuka peluang bagi akal untuk menginterpretasinya.

Akan tetapi, yang menjadi masalah adalah ketika mereka memaksakan ideologinya kepada orang lain yang tidak sepaham dengannya. Hal ini diperparah lagi dengan metode anarkis yang dilakukan dalam menyebarkan paham dan keyakinan. Padahal, apa yang ingin mereka sebarkan kebanyakan merupakan masalah-masalah furu’iyah yang mutitafsir dan masih debatable.

Semangat keberagamaan yang terlalu menggelora dalam jiwa akhirnya menggiring mereka kepada pengabaian terhadap skala prioritas dalam beragama. Mereka terjebak kedalam perdebatan furu’iyah dan terkadang mengabaikan tujuan-tujuan agama yang sudah disepakati eksistensinya.

Tujuan-tujuan asasi yang disepakati dalam agama ini lumrah dikenal dengan istilah maqashid syariah. Tujuan-tujuan dasar tersebut adalah melindungi agama (hifdz al-din), melindungi jiwa (hifdz al-nafs), melindungi akal (hifdz al-‘aql), melindungi nasab keturunan (hidz al-nasl) dan melindungi harta (hifdz al-mal).

Genealogi Perkembangan Maqashid Syariah

Dewasa ini, kajian maqashid syariah menjadi tema yang kerap kali diperbincangkan dalam dunia keilmuan islam. banyak para cendikiawan muslim kontemporer yang menggeluti bidang tersebut. Sebutlah seperti Thahir bin Asyur, al-Raisuni, Abdullah bin Bayyah, Jasser Audah dan masih banyak lagi.

Pada mulanya, maqashid syariah merupakan satu bagian tak terpisahkan dalam kajian ushul fikih. Pembahasan maqashid syariah terdapat pada bab qiyas, tepatnya ketika mambahas masalik ‘illat (metode-metode mencari alasan/reason dari sebuah hukum). Istilah maqashid syariah pertama kali dipopulerkan oleh Imam al-Haramain (gurunya Imam al-Ghazali) dalam kitabnya al-Burhan fi Ushul al-Fiqh.

Beliau memprkenalkan istilah tiga hierarki kebutuhan, yakni al-dharuriyat (primer), al-hajiyat (sekunder), al-tahsiniyat (tersier). Kemudian, usaha tersebut diteruskan dan dikembangkan lagi oleh muridnya dengan menjabarkan lima kebutuhan dasar, yaitu melindungi agama (hifdz al-din), melindungi jiwa (hifdz al-nafs), melindungi akal (hifdz al-‘aql), melindungi nasab keturunan (hidz al-nasl) dan melindungi harta (hifdz al-mal).

Seiring berjalannya waktu, kajian maqashid syariah terus mengalami perkembangan dan menemukan momentumnya di tangan Imam al-Syatibi. Beliau adalah seorang ulama kenamaan asal Andalus (Spanyol) yang terkenal dengan al-Muwafaqat sebagai masterpiecenya.

Teori-teorinya dalam kitab al-Muwafaqat telah banyak dijadikan rujukan oleh ulama pasca masa beliau, khususnya dalam bidang maqashid syariah. Jasanya dalam mengembangkan kajian maqashid syariah telah mengantarkannya julukan kehormatan sebagai “bapak ilmu maqashid syariah”.

Di era modern, kajian maqashid syariah benar-benar telah menjadi disiplin ilmu yang idenpenden, terlepas dari ushul fikih. Aktor yang berpengaruh penting dalam perkembangan maqashid syariah di era modern diantaranya Imam Ibnu Asyur, Syaikh Muhammad bin Bayyah, al-Raisuni, Jasser Audah dan masih banyak lagi.

Melawan Ideologi Ekstremisme-Terorisme

Haidar Bagir menyebutkan bahwa salah satu faktor munculnya fenomena anarkis dan kekerasan atas nama agama adalah adanya ideologi yang membenarkan. Oleh karenanya, salah satu cara efektif untuk memilimalisasi tindakan teror dan kekersan atas nama agama adalah dengan ideologi tandingan yang dapat mengcounter ideologi ekstremis tersebut.

Narasi-narasi terkait Islam moderat, Islam rahmatan lil alamin, Islam cinta dan narasi-narasi lain perlu disosialisasikan dengan gencar di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, perlu adanya usaha intensif untuk mensosialisasikan komprehensifitas dalam memahami agama kepada masyarakat. Sebab, orang yang memahami agama sacara mendalam tidak mungkin akan melakukan tindakan anarkis apalagi teror dalam mencapai tujuan keagamaan.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memperkuat dan merevitalisasi peran maqashid syariah dalam kancah pemikiran Islam di indonesia. Paradigma berpikir yang ditawarkan maqashid syariah akan memberikan warna baru yang lebih ramah dalam beragama. Pasalnya, orang yang memiliki latar belakang maqashid syariah akan melihat bukan hanya terbatas pada hitam-putih hukum Islam, tetapi mampu melihat tujuan utama dari pensyariatan hukum tersebut.

Tujuan-tujuan syariat ini merupakan harga mati yang tidak bisa diganggu gugat. Artinya, agama memang diproyeksikan untuk melindungi kemslahatan umat manusia. Perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia menjadi orientasi utama dalam setiap hukum dan ketentuan dalam syariat.

Oleh karenanya, tindakan-tindakan anarkis yang mengatasnamakan agama jelas bertentangan dengan maqashid syariah. Kontradiksi tersebut terjadi mengingat dalam maqashid syariah, hifdz al-din (melindungi agama) merupakan prioritas utama. Faktanya, alih-alih i’la kalimatillah sebagai tujuan utama terwujud, tindakan mereka tersebut justru memperburuk citra agama. Ini berakibat kurang simpatinya orang-orang terhadap agama Islam sehingga akibatnya angka fobia terhadap Islam pun bertambah.

Amar makruf nahi mungkar dan jihad memang menjadi salah satu sarana menegakkan kebenaran dalam ajaran Islam. Akan tetapi, keduanya hanya berstatus sebagai wasilah untuk menggapai tujuan utama yaitu menjaga agama. Dua hal diatas sifatnya parsial (juz’iyah) sedangkan menjaga agama adalah universal (kulliyat). Dalam Islam, kepentingan universal (kulliyat) lebih diprioritaskan ketimbangan hal-hal parsial (juziyat) ketika terjadi kontradiksi.

Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ekstremisme dalam menyebarkan keyakinan barangkali dilandasi dengan niat yang baik. Mereka ingin menegakkan panji-panji agama melalui amar makruf nahi mungkar dan jihad. Akan tetapi, karena minimnya pengetahuan yang memadai terhadap agama, mereka akhirnya melakukan amar makruf nahi mungkar dan jihad secara membabi buta.

Oleh karenanya, fenomena ekstremisme-terorisme yang mengatasnamakan agama harus dilawan. Salah satu caranya adalah menguasai wacana publik dengan mensosialisasikan pemahaman agama yang mendalam berbasis maqashid syariah. Dengan maqashid syariah, orang akan mampu melihat tujuan luhur dari syariat sehingga tidak mudah terjebak pada legal formal yang biasanya identik dengan pemahaman konservatif-ekstremis. Wallahua’lam.

(Muhammad Zainul Mujahid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button