Fikih

Shalat Bagi Penderita Pikun Atau Demensia, Masih Wajibkah?

Salafusshalih.com – Dilansir dari https://doktersehat.com/penyakit-a-z/pikun/, pikun adalah istilah untuk menggambarkan kondisi di mana terjadi penurunan fungsi kognitif dan daya ingat otak

Berdasarkan dari berbagai sumber, salah satu penyebab pikun adalah efek dari penuaan atau lansia. Penuan akan memicu melemahnya kinerja otak pada seseorang. Kondisi ini akan menyebabkan gangguan memori ringan. Namun, jika pikun yang terjadi cukup parah,  maka bisa jadi kondisi tersebut adalah demensia.

Orang yang mengalami pikun seringkali lupa bahwa ia harus sholat dan juga lupa bagaimana cara sholat, bahkan mungkin lupa apa itu sholat.

Lantas bagaimanakah fiqih menanggapi hukum bagi orang pikun seperti ini? Rasulullah Saw. bersabda:

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم رُفِعَ الْقَلَمُ  عَنْ ثَلَاثٍ  عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنْ الصَّبِيِّ  حَتَّى يَحْتَلِمَ  وَعَنْ الْمَجْنُونِ  حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ

Dari Ali -raḍiyallāhu ‘anhu,  nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “pena (pencatat amal) akan diangkat dari tiga orang, yaitu: dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak-anak sampai ia baligh, dan dari orang yang gila sampai dia sadar (berakal).”
Hadits shahih – diriwayatkan oleh Ibnu Mājah.

Pada hadits diatas menyebutkan kriteria orang-orang yang dibebani hukum baik kewajiban sholat atau kewajiban dan larangan-larangan lainya.

Syekh Sohib Abdul Jabbar dalam kitabnya yang berjudul Al Jami’ As Shahih Lisunan Wal Masanid menyebutkan komentar Imam Subki tentang hadits di atas sebagai berikut:

قول أبي داود: رواه ابن جريج، عن القاسم بن يزيد، عن علي، عن النبي صلى الله عليه وسلم زاد فيه: (الخرف قَالَ السُّبْكِيُّ: يَقْتَضِي أَنَّهُ زَائِدٌ عَلَى الثَّلَاثَةِ ، وَهَذَا صَحِيحٌ ، وَالْمُرَادُ بِهِ: الشَّيْخُ الْكَبِيرُ الَّذِي ‌زَالَ عَقْلُهُ مِنْ كِبَرٍ ، فَإِنَّ الشَّيْخَ الْكَبِيرَ قَدْ يَعْرِضُ لَهُ اخْتِلَاطُ عَقْلٍ يَمْنَعُهُ مِنَ التَّمْيِيزِ ، وَيُخْرِجُهُ عَنْ أَهْلِيَّةِ التَّكْلِيفِ ، ولو بَرَأَ فِي بَعْضِ الْأَوْقَاتِ بِرُجُوعِ عَقْلِهِ ، تَعَلَّقَ بِهِ التَّكْلِيفُ»

Perkataan Abu Dawud yang diriwayatkan Ibnu Juraij dari Imam Al Qasim dari sahabat Ali sebagaimana hadits di atas dengan menambahkan kata (الخرف) Imam Subki berkata bahwa abu daud bermaksud menambah kriteria orang yang tidak di taklif hukum dan kata Imam Subki hadits ini shahih. Sedangkan yang dimaksud dengan kata (الخرف) adalah orang tua renta yang akalnya telah hilang sebab usianya yang telah lanjut, karena terkadang orang yang telah lanjut usia ditimpa penyakit akal yang menyebabkan hilangnya sifat tamyiz dari diri mereka, dan ini bisa menyebabkan mereka tidak termasuk ahli taklif. Namun seandainya ia sembuh atau akalnya kembali normal sewaktu-waktu maka ia dikenakan taklif kembali.

Dari hadis Rasulullah Saw, dan apa yang disebutkan dalam syarah hadits diatas maka bias kita tarik kesimpulan bahwa bagi orang yang pikun tidak dikenakan kewajiban taklif, Maka shalat tidak wajib bagi orang yang pikun ketika memang saat kepikunannya kambuh dan sifat tamyiznya hilang, namun jika sewaktu-waktu ingatannya kembali normal maka shalat menjadi wajib lagi baginya mereka ini. Sekian artikel kali ini semoga bermanfat,  wasalamualaikum.

(Rohim Telpura)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button