Larangan Mencukur Rambut dan Potong Kuku dalam Berkurban, Begini Penjelasannya
Salafusshalih.com – Bagi umat Islam yang ingin berkurban, memahami larangan memotong rambut dan kuku berarti mematuhi anjuran untuk menahan diri dari memotong, mencukur, atau mencabut seluruh bulu di tubuh (rambut, kumis, ketiak, dll.) dan kuku.
Ini berlaku sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban selesai disembelih. Benarkah larangan ini hanya ditujukan kepada shohibul qurban (orang yang mengeluarkan biaya untuk membeli hewan kurban), ataukah anggota keluarga termasuk juga dalam larangan ini.
Bagi muqarrabin (orang yang berkurban atau shahibul qurban), hukum memotong kuku dan mencukur rambut sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih itu masih diperselisihkan oleh ulama.
Hadis yang menjadi sebab perselisihan di kalangan ulama tentang larangan mencukur rambut, dan memotong kuku apakah bagi sahibul qurban, dan ataukah sebaliknya bagi hewan kurban itu sendiri. Hadisnya sebagai berikut:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحَكَمِ الْبَصْرِيُّ , حَدَّثَنَا مُحَمَدُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ, عَنْ عَمْرٍ وَ أَوْ عُمَرَ بْنِ مسْلِمٍ , عَنْ سَعِيْدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ , عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : مَنْ رَأَى هِلاَلَ ذِيْ الْحِجَّةِ , وَ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ , فَلاَ يَأْحُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ, وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ
Ahmad bin Ahkam Al-Bashri menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far menceritakan kepada kami dari Syu’bah dari Malik bin Anas dari Amr – atau Umar – bin Muslim dari Sa’id bin Musayab dari Ummu Salamah, dari Nabi Saw bersabda: Barangsiapa yang melihat bulan Zulhijah, dan dia telah berniat untuk berkurban, maka hendaklah ia tidak memotong rambutnya, juga tidak memotong kukunya. (Sahih Ibnu Majah No. 3149 dan Muslim)
Maksud dari hadis di atas termasuk perkara sunnah bagi yang berkurban, yaitu ia tidak mengambil rambut dan kuku hewan yang akan disembelih ketika sudah masuk bulan Zulhijah. Jadi dari penjelasan hadis tersebut, diperoleh keterangan, shahibul qurban dilarang memotong rambut (bulu) dan kuku dari hewan yang hendak disembelihnya saat memasuki bulan Zulhijah. Karena bisa jadi dengan memotong bulu dan kuku hewan kurban tersebut akan membuat sakit hewannya. Juga bisa melukai kakinya jika dipotong kukunya, sehingga berakibat pincang atau cacat.
Riwayat lain oleh Imam Muslim:
عَنْ أُمُّ سَلاَمَةَ , قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : مَنْ كَانَ لَهُ ذَبِيْهٌ يَذْبِحُهُ , فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ , فَلاَ يَأْحُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ , وَ لاَمِنْ أَظْفَارِهِ شَيْأً حَتَّى يُضَحِيَّ
Dari Ummu Salamah, ia berkata: Rasulullaah Saw bersabda, Siapa yang memiliki hewan kurban yang akan disembelih, apabila bulan Zulhijah telah tiba, maka janganlah ia mengambil sedikitpun dari bulu dan kuku hewan kurbannya hingga ia menyembelihnya. (Sahih Muslim)
Hadis ini juga menegaskan, larangan mengambil bulu dan kuku itu adalah pada hewan kurban bukan pada shahibul qurban. Dengan begitu dapat dipahami dengan jelas isim dhamir kata ganti nama, benda pada kalimat:
يَأْحُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ , وَ لاَمِنْ أَظْفَارِهِ شَيْأً حَتَّى يُضَحِيَّفَلاَ (maka janganlah ia mengambil sedikitpun dari bulu dan kuku hewan kurbannya hingga ia menyembelihnya), dhamir di hadis ini menunjuk pada hewan kurban.
Hikmah yang kita bisa ambil dari dua hadis di atas, yaitu di antara petunjuk Nabi Saw adalah perintah kepada shahibul qurban untuk memilih dan menyembelih hewan kurban yang sehat dan tidak cacat.
Sebaliknya Nabi Saw melarang menyembelih hewan kurban yang tidak sehat atau cacat pada salah satu anggota tubuhnya (telinganya terpotong, kakinya pincang).
Nabi Saw bersabda :
أَرْبَعٌ لاَ تُجْزِئُ فِيْ اْلأَضَاحِيْ : اَلْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرُهَا, وَ الْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَ الْعَرْجَاء الْبَيِّنُ عَرَجُهَا , وَ الْكَثِيْرَةُ الَّتِيْ لاَ تُنْقِيْ , وَ الْعَجْفَاءُ لاَ تُنْقِيْ
Ada empat hewan yang tidak sah dijadikan kurban, yaitu hewan yang jelas cacat matanya, hewan yang jelas sakitnya, hewan yang jelas pincangnya, hewan yang kakinya patah, sehingga tak sanggup berjalan, dan hewan yang yang kurus tak bersumsum. (Sahih Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah ) .
Keterangan ini berdasarkan kitab Zadul Ma’ad jilid 2, halaman 400 oleh Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syekh Syua’ib Al-Arnauth dan Syekh Abdul Qadir Al-Arnauth.
Sementara ulama lainnya berpendapat membolehkan memotong rambut dan kuku bagi orang yang telah berniat berkurban. Kalau konteks hadis Ummu Salamah ini dipahami larangan potong rambut dan kuku itu dikenakan kepada shahibul qurban, maka di mana letak korelasinya dengan hewan kurban. Padahal Nabi Saw dalam hadis Sunanul Fitrah, yaitu praktik atau kebiasaan kebersihan, kesucian, dan kerapian yang sejalan dengan naluri dasar (fitrah) manusia.
Dalam Islam, hal-hal ini dianjurkan oleh Rasulullah Saw agar umatnya senantiasa tampil bersih, indah, dan sehat.
Sebagaimana Nabi Saw bersabda :
خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ : اَلإِسْتِحْدَادُ , وَ الْخِتَانُ , وَ قَصٌّ الشَّارِبِ , وَ تَنْفُ اْلإِبْطِ, وَ تَقْلِيْمُ اْلأَظْفَارِ
Ada lima hal yang termasuk fitrah, yaitu mencukur bulu kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku. ( Sahih Ibnu Majah (292) Muttafaqun alaihi)
Berdasarkan hadis ini Nabi Saw memerintahkan kaum muslimin agar melaksanakan amalan lima sunanul fitrah sebagaimana hadis tersebut yang akan mendatangkan banyak maslahat, seperti menjaga kesehatan jasmani, mencegah penyebaran penyakit akibat kotoran (akibat kuku dibiarkan panjang kotor) dan membuat penampilan lebih enak dipandang mata karena rambut dipotong rapi.
Penutup
Ibadah kurban adalah tentang ketakwaan. Menyembelih hewan kurban yang sehat dan sempurna fisiknya adalah bentuk ketaatan tertinggi untuk mendapatkan rida Allah Ta’ala.
Syariat ini mengajarkan umat Islam untuk memberikan yang terbaik dari harta yang dimiliki, melatih keikhlasan, serta memastikan hewan kurban sehat, tidak cacat. Daging yang dibagikan aman, bergizi, dan layak dikonsumsi oleh fakir miskin. Wallaahu ‘alamu bishshawwab.
(Ridwan Ma’ruf)



