Hubbul Wathan

Konflik Rumah Ibadah: Kemenag Tegaskan Tak Boleh Diselesaikan Dengan Kekerasan

Salafusshalih.com – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa kekerasan, intimidasi, dan ancaman fisik tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan persoalan terkait tempat ibadah. Kemenag juga mengapresiasi penyelesaian kasus pembubaran jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Tangerang melalui musyawarah.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Ashar, menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Senin, 21 September 2026, menyusul viralnya video pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI di media sosial. “Kita tidak boleh melakukan kekerasan apa pun. Semua ajaran agama mengajarkan untuk bersikap santun, toleran, dan menghormati perbedaan. Ketika ada masalah, mari kita selesaikan sama-sama dengan kepala dingin,” tegas Thobib.

Menurut Thobib, gesekan dalam persoalan kehidupan beragama kerap dipicu minimnya literasi serta kesalahpahaman mengenai regulasi. Salah satu persoalan yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan antara rumah ibadah, tempat ibadah, dan rumah doa.

Ia menjelaskan bahwa pendirian dan pengelolaan rumah ibadah telah memiliki landasan regulasi, salah satunya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta pendirian rumah ibadat.

Thobib menilai pemahaman terhadap aturan perlu berjalan bersama dengan komunikasi antarumat beragama. Minimnya perjumpaan, menurutnya, dapat membuka ruang bagi prasangka dan kesalahpahaman. “Minimnya perjumpaan dan komunikasi antarumat memicu prasangka serta kesalahpahaman. Kemenag terus mendorong perjumpaan lintas agama dan dialog kebangsaan untuk menumbuhkan rasa empati,” ujarnya.

Persoalan Tangerang Diselesaikan Lewat Musyawarah

Thobib menyambut baik penyelesaian persoalan yang terjadi di Tangerang melalui musyawarah kekeluargaan. Pihak yang sebelumnya mendatangi lokasi kegiatan ibadah dan pihak GKPI disebut telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kedua pihak juga telah membuat dan menandatangani surat pernyataan kesepakatan sebagai bentuk penyelesaian persoalan tanpa memperpanjang konflik. Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah daerah akan memfasilitasi pencarian tempat sementara bagi jemaat untuk melaksanakan ibadah sembari menunggu proses perizinan.

“Kami mengapresiasi langkah seluruh pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Mari kita bersama-sama mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan dan menjauhi cara-cara yang mengarah pada intimidasi dan kekerasan,” tandas Thobib.

Menurut Kemenag, penyelesaian melalui dialog dan mekanisme hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kerukunan umat beragama. Pendekatan tersebut sekaligus mencegah persoalan administratif maupun sosial berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.

(Ahmad Fairozi)

Redaksi

Salafusshalih.com.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan dengan spirit menguatkan agama meneguhkan Indonesia.

Related Articles

Back to top button