Menguji Otoritas Keilmuan di Media Sosial Ketika Hadits Menjadi Konten

Salafusshalih.com – Hari ini, untuk berbicara tentang hadis, seseorang tidak harus berada di dalam majelis ilmu. Cukup menyalakan kamera, mengatakan, “Rasulullah bersabda”, lalu mengunggahnya ke media sosial. Dalam hitungan jam, sebuah hadis dapat menjangkau ribuan orang. Persoalannya, apakah jangkauan yang luas selalu berbanding lurus dengan otoritas keilmuan?
Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika hadis hadir dalam bentuk konten yang singkat dan menarik. Di media sosial, saya kerap menemukan konten hadis yang hanya menampilkan matan tanpa mencantumkan sumber ataupun kualitas hadis. Menariknya, kolom komentar sering kali dipenuhi respons yang langsung menerima isi konten. Sebagian pengguna bahkan ikut membagikannya tanpa mempertanyakan dari mana hadis tersebut berasal.
Media sosial memang telah membuka ruang yang luas bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan keagamaan. Hadis yang dahulu lebih banyak dipelajari melalui kitab, pesantren, majelis taklim, atau lembaga pendidikan kini bermunculan di berbagai platform media sosial. Kemudahan ini tentu merupakan peluang besar bagi dakwah Islam. Namun, ruang digital juga menghadirkan persoalan baru ketika kemampuan seseorang memperoleh perhatian publik tidak selalu berjalan beriringan dengan kompetensi keilmuannya.
Dalam konteks hadis, persoalan tersebut menjadi penting. Sebuah konten dapat memperoleh banyak suka, komentar, unggahan ulang, dan dibagikan berulang kali karena dikemas secara menarik atau menyentuh emosi. Namun, jumlah penonton dan pengikut bukanlah ukuran kesahihan hadis. Viralitas menunjukkan tingkat perhatian publik, bukan validitas suatu informasi keagamaan.
Di sinilah persoalan otoritas keilmuan perlu dibicarakan kembali. Mengutip hadis merupakan satu hal, sedangkan menjelaskan kandungan, menilai kualitas, atau menentukan konteks penggunaannya merupakan hal yang berbeda. Seseorang mungkin mampu menemukan sebuah hadis melalui kolom pencarian dalam hitungan detik, tetapi hal tersebut tidak serta-merta membuatnya memiliki kemampuan untuk menilai hadis secara ilmiah. Pengetahuan tentang sanad, matan, kualitas hadis, serta berbagai pendekatan dalam memahami hadis tetap membutuhkan proses belajar dan kompetensi.
Perkembangan media digital bahkan telah melahirkan bentuk baru dalam pembentukan otoritas keagamaan. Seseorang dapat dikenal luas melalui jumlah pengikut, tingginya jumlah tayangan, atau konsistensinya dalam membuat konten. Popularitas tersebut tidak selalu bermasalah. Seorang ahli hadis pun dapat menjadi populer karena ilmunya. Persoalannya muncul ketika popularitas diperlakukan sebagai pengganti kompetensi atau ketika masyarakat menjadikan viralitas sebagai alasan utama untuk mempercayai sebuah informasi.
Penelitian mengenai hadis di ruang digital menunjukkan adanya ketegangan antara upaya menjaga autentisitas hadis dan tuntutan untuk membuat konten yang populer. Logika media sosial mendorong informasi dikemas secara singkat, menarik, dan mudah dibagikan. Sementara itu, kajian hadis memiliki tradisi keilmuan yang menuntut kehati-hatian dalam menilai sumber dan memahami kandungannya.
Pertemuan dua logika tersebut membuat hadis berhadapan dengan tantangan baru: bagaimana mempertahankan otoritas keilmuan ketika informasi keagamaan harus berkompetisi dalam ruang yang ditentukan oleh perhatian dan algoritma?
Namun, persoalan ini tidak semestinya dibebankan hanya kepada pembuat konten. Setidaknya ada tiga pihak yang memiliki tanggung jawab.
Pertama, kreator konten. Kebebasan membuat konten keagamaan perlu disertai tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan. Niat baik untuk menyebarkan ilmu tidak cukup menjadi alasan untuk mengabaikan ketepatan informasi. Semakin besar klaim keilmuan yang disampaikan, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan dasar informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, masyarakat sebagai pengguna media sosial. Tidak semua orang harus menjadi ahli hadis untuk dapat menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Namun, masyarakat perlu membangun kebiasaan untuk tidak menerima informasi secara mentah. Ketika menemukan hadis yang menarik, pengguna dapat memeriksa sumbernya, mencari penjelasan dari pihak yang kompeten, atau setidaknya menahan diri untuk tidak langsung membagikannya apabila belum mengetahui kebenarannya. Dalam konteks ini, prinsip tabayyun menjadi semakin relevan di tengah derasnya arus informasi digital.
Ketiga, orang-orang yang memiliki otoritas keilmuan. Kehadiran mereka di media sosial menjadi sangat penting. Para akademisi, ulama, dan orang-orang yang memiliki kompetensi dalam ilmu hadis tidak cukup hanya mengkritik banyaknya informasi keliru yang beredar. Mereka juga perlu hadir di ruang digital tempat masyarakat memperoleh pengetahuan. Jika masyarakat belajar hadis melalui TikTok, Instagram, atau YouTube, maka ilmu hadis juga perlu hadir melalui ruang-ruang tersebut dengan bahasa yang mudah dipahami tanpa menghilangkan standar keilmuannya.
Kehadiran ahli hadis di media sosial bukan semata-mata untuk mengejar viralitas. Lebih dari itu, kehadiran tersebut dapat menjadi bentuk tanggung jawab intelektual kepada masyarakat. Alih-alih hanya mengatakan bahwa sebuah hadis itu palsu atau dhaif, konten edukatif dapat menjelaskan sumber hadis, kualitasnya, konteksnya, serta alasan di balik suatu penilaian. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh jawaban, tetapi juga belajar bagaimana bersikap terhadap informasi hadis.
Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah hadis boleh menjadi konten. Hadis justru perlu hadir di ruang digital karena media sosial telah menjadi salah satu ruang utama masyarakat dalam memperoleh pengetahuan. Persoalan yang lebih penting adalah apakah ketika hadis menjadi konten, otoritas keilmuan masih ikut hadir di dalamnya.
Media sosial tidak harus menjadi ancaman bagi kajian hadis. Ia dapat menjadi jembatan antara khazanah hadis dan masyarakat luas. Namun, jembatan tersebut membutuhkan kreator yang bertanggung jawab, masyarakat yang kritis, serta para pemilik otoritas keilmuan yang bersedia hadir dan memberikan edukasi.
Sebab, dalam ruang digital, sesuatu yang viral belum tentu valid, dan sesuatu yang banyak dipercaya belum tentu lahir dari otoritas keilmuan.
(Vivin Nurfaida)



