Fikih

Apakah Saksi Nikah Harus Memahami Bahasa Arab?

Salafusshalih.com. Salah satu syarat akad nikah dinilai sah adalah harus dihadiri oleh dua saksi. Tetapi, tidak semua orang bisa untuk menjadi saksi nikah. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menjadi saksi nikah.  Lantas, apakah memahami bahasa arab juga merupakan syarat menjadi saksi nikah?

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, menyebutkan setidaknya ada sembilan syarat untuk menjadi saksi nikah.

Pertama, berakal normal. Kedua, baligh. Ketiga, al-Ta’addud atau berjumlah minimal dua orang. Keempat, semua saksi harus laki-laki. Kelima, merdeka (Tidak berstatus budak atau hamba sahaya). Keenam, harus adil atau secara lahir terlihat sebagai orang yang taat menjalankan aturan agama. Ketujuh, beragama Islam. Kedelapan, bisa melihat. Kesembilan, dua saksi harus mendengar dan paham terhadap ijab dan qabul.

Sebagaimana disebutkan dalam syarat yang kesembilan, kedua saksi diharuskan untuk mendengar sekaligus memahami terhadap ijab dan qabul yang dikatakan oleh aqidain atau wali dan orang yang sedang menerima akad nikah. Sehingga, apabila kedua orang yang berakad menggunakan ijab Kabul dengan menggunakan Bahasa arab, maka dua saksi diharuskan untuk memahami teks arab tersebut. Sebagaimana dalam keterangan kitab Hasyiah i’anatut thalibin, juz 3, halaman 319 berikut,

(قوله: والشاهدان) معطوف على كل، أي وفهمها الشاهدان أيضا،

Artinya : Kalimat “asy-syaahidaani” bertaut ke kalimat “kullu” yang ada sebelumnya, yang maksudnya termasuk dua saksi pun harus memahami redaksi ijab Kabul.

Namun demikian, sebagaimana dalam aqidain, kedua saksi tidak diharuskan memahami secara mendalam mengenai arti dari masing-masing teks ijab Kabul, melainkan hanya perlu tahu bahwa teks tersebut memang digunakan untuk meng-ijab dan meng-qabul akad nikah. Sebagaimana dalam keterangan kitab Fathul mu’in berikut,

ولو عقد القاضي النكاح بالصيغة العربية لعجمي لا يعرف معناها الاصلي بل يعرف أنها موضوعة لعقد النكاح صح – كذا أفتى به شيخنا، والشيخ عطية – وقال في شرحي الارشاد والمنهاج: أنه لا يضر لحن العامي – كفتح تاء المتكلم، وإبدال الجيم زايا، أو عكسه.

Artinya : Bila seorang qodli melakukan akad nikah dengan seorang ‘ajam, qodli dengan bahasa arab dan ‘ajamy dengan bahasanya sendiri, tetapi si ‘ajamy memahami bahwa maksud dari redaksi yang dilontarkan qodli adalah untuk menikahkan, maka akad seperti ini dihukumi sah. Demikian menurut syaikhuna dan syaikh ‘athiyyah. Dalam kitab al-irsyad dan al-minhaj dikatakan: bahwa kesalahan pelafalan bahasa arab oleh orang awam tidak sampai menjadikan rusaknya akad.

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa kedua saksi diharuskan untuk mendengar sekaligus memahami terhadap ijab dan qabul. Sehingga, apabila kedua orang yang berakad menggunakan ijab Kabul dengan menggunakan Bahasa arab, maka dua saksi diharuskan untuk memahami teks arab tersebut. Tetapi, kedua saksi tidak diharuskan memahami secara mendalam mengenai arti dari masing-masing teks ijab Kabul, melainkan hanya perlu tahu bahwa teks tersebut memang digunakan untuk meng-ijab dan meng-qabul akad nikah.

(Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button