Hubbul Wathan

Ancaman Radikalisme yang Dihadapi Indonesia

Salafusshalih.com. Jakarta-Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mohammad Mahfud MD mengatakan, bahwa saat ini Indonesia sedang dihadapkan dengan virus radikalisme.

Mahfud menjelaskan, radikalisme adalah adalah sebuah paham yang digunakan untuk membongkar sesuatu yang sudah mapan dengan cara syarat tidak memenuhi prosedur yang sudah disepakati.

Hal itu pernah terjadi di era perjuangan merebut kemerdekaan dari penjajah bangsa asing. “Kita sekarang ini dihadapkan pada penyakit radikalisme,” kata Mahfud MD dalam pidatonya, Sabtu (23/10).

Sementara saat ini, Indonesia sudah merdeka dan memiliki kesepakatan berupa instrumen hukum dan ada. Sehingga ketika ingin melakukan perubuhan terhadap sesuatu maka bisa dilakukan sesuai dengan instrumen konstitusi yang berlaku.

“Kalau ada sesuatu pada negara dan mau mengubah ya melalui proses yang sudah disepakati atau melalui jalur hukum,” ujarnya.

Sementara itu, radikalisme yang dimaksud Mahfud kali ini adalah konteks yang negatif, di mana ada sebuah pemikiran sampai gerakan kelompok tertentu yang ingin memaksakan diri merubah ideologi dan sistem pemerintahan dan bernegara di Indonesia yang sudah ada tanpa melalui mekanisme konstitusi yang ada. Di sinilah salah satu aspek yang dianggap Mahfud sebagai ancaman tersebut.

Sedangkan produk radikalisme, papara Mahfud, ada 3 (tiga) yang perlu diwaspadai. Pertama adalah takviri. Di mana ada sebuah pemikiran dan perilaku seseorang atau kelompok yang mudah sekali memberikan label kafir kepada orang lain, bahkan yang hanya berbeda perspektif syariat dengan mereka.

“Radikalisme biasanya diikuti oleh takviri, takviri ini gampang mengkafirkan orang lain, orang lain yang tidak sama dengan dia akan dianggap musuh,” terangnya.

Kemudian, produk turunan dari radikalisme selanjutnya adalah terorisme. Inilah yang dinilai menjadi ancaman yang cukup serius karena bisa membahayakan dan merugikan orang lain secara langsung. Biasanya, terorisme ini dilakukan dengan cara melakukan aksi-aksi serangan bom, dan biasanya serangan ini dianggap mereka sebagai amalah atau jihadis.
“Kalau terorisme itu dia menghacurkan dan ngebom,” imbuhnya.

Selain itu, salah satu produk radikalisme negatif lainnya adalah propaganda ideologi. Mereka akan menyebarkan paham mereka kepada masyarakat secara luas melalui berbagai kegiatan yang mereka jalankan.

Padahal kata Mahfud, Indonesia adalah sebuah produk kesepakatan para pendiri dan pejuang kemerdekaan. Mereka bersepakat tentang pendirian negara dengan berbagai konsekuensi perbedaan yang ada. Oleh karena itu, ada instrumen konstitusi yang telah disepakati untuk dijalani bersama.

“Kesepakatan kita adalah mitsaqon gholidzondaarul ‘ahdi wasysyahadah, ini negara persaksian sebagai produk permufakatan di mana semua terikat dengan hukum yang disepakati. Boleh berekspresi apapun semua dilindungi oleh negara tapi semua berpayung pada hukum,” tuturnya.

(Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button