Mujadalah

Haruskah Kita Melarang Laki-Laki Jadi Guru Agama?

Salafusshalih.com – Kabar buruk lagi di negeri kita seorang guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, melecehkan dan mencabuli anak didiknya. Orang ini bernama Adji Rustandi. Menurut berita Polisi, anak didik yang dilecehkan dan dicabuli berjumlah dua belas.

Modus operandi yang digunakan adalah janji dari ustadz ini kepada anak didik yang dicabuli bahwa mereka akan lebih gampang menerima ilmu. Cara ini sebenarnya akal-akalan saja dan kerap digunakan oleh sang guru kepada muridnya untuk melegistimasi perbuatan mereka.

September 2022, guru agama di Batang mencabuli tiga puluh lima muridnya. Ini sudah barang tentu bukan jumlah yang sedikit. Modus dari si guru agama ini adalah melakukan tes kedewasaan. Si guru memanggil targetnya ke ruangannya lalu dia melakukan perbuatannya. Para murid diancamnya agar tidak melaporkan ke mana saja.

Peristiwa pencabulan guru agama atau yang guru yang lain nampaknya sangat kerap terjadi. Pada bulan Februari 2023 lalu, orang yang bernama Muhammad Alamsyah, guru agama Islam di sebuah SD di Duren Sawit, dicokok oleh polisi karena pencabulan. Modusnya adalah mengerjakan PR. Anak didiknya diundang ke depan lalu diminta mengerjakan PR dengan cara dipangkunya. Ada tujuh siswi yang dicabulinya.”Modusnya saat jam mengajar pelaku memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk dipangkuan pelaku.”

Masih di Aceh Utara, pada tanggal 23 April 2023 dilaporkan oleh media ada lima belas anak yang dicabuli oleh guru agamanya. Modusnya, “…meminta korban untuk maju ke meja guru di kelas untuk mengaji. Saat korban berada di meja guru, terduga pelaku meraba dan memegang kelamin korban. Salah satu korban pun mengaku terduga pelaku berusaha memasukkan jarinya ke dalam kelamin korban.”

Saya melihat peristiwa ini terus berulang dan secara jumlah hampir setiap bulan ada saja laporan tentang ini di media. Mungkin kejadian yang sebenarnya lebih banyak atau jangan-jangan mengikuti fenomena gunung es (iceberg). Jika melihat masalah ini, maka kita sebenarnya mengalami darurat kekerasan seksual atau juga pelecehan seksual kepada anak.

Hal yang menyedihkan lagi adalah mengapa pelakunya banyak yang berlatar belakang guru agama?

Saya yakin bahwa pelakunya tidak hanya guru agama, namun bisa dari latar belakang yang berbeda-beda. Namun hal yang patut kita sesali adalah pelaku berlatar belakang guru agama, ustaz, kyai atau pemimpin pesantren itu akan menimbulkan kesan lain di mata masyarakat.

Dulu, pelaku yang di Bandung, meskipun sudah diberi hukuman mati, namun itu ternyata tidak membuat pelaku-pelaku jera. Saya tidak tahu persis bagaimana masalah ini bisa dicarikan jalan keluar. Namun kita bisa memulai dari beberap asumsi.

Pertama, dunia sekolah atau pendidikan lainnya seperti pesantren adalah dunia yang mengharuskan ada semacam posisi hirarki antara mereka yang memberi ilmu dan mereka yang mencari ilmu. Katakanlah, antara kyai dan santri, guru dan murid, ustaz dan anak didik, dan lain sebagainya. Hirarki ini disebabkan karena ilmu. Yang punya ilmu memimpim dan mendidik mereka yang tidak punya ilmu. Dalam hirarki ini membutuhkan kepatuhan dari murid pada guru, kyai dan lain sebagainya.

Adanya keharusan untuk patuh ini menimbulkan hubungan kuasa antara keduanya. Mereka yang berilmu menguasai mereka yang tidak berilmu. Jika hubungan kuasa ini dilaksanakan dengan tetap berpijak pada tujuan pendidikan maka itulah sebenarnya apa yang secara konvensional dipahami sebagai pengajaran.

Namun jika guru, kyai, ustadz ini menyelewengkan hubungan kuasa ini dimana pihak yang memberi ilmu, pelajaran dan pengetahuan, apa pun jenisnya, terutama agama, maka jelas ini merupakan bentuk penyelewengan.

Penyelewengan atau deviasi ini biasanya terjadi di dalam sistem yang tertutup. Antara guru murid berinteraksi dalam sistem yang tidak terbuka. Hal ini bisa menjelaskan bagaimana kekerasan dan pelecehan seksual bisa terjadi di pesantren, kepastoran, gereja, dan lembaga-lembaga keagamaan seperti itu.

Jelas, kita tidak mau melihat itu terjadi. Karenanya, jika hal yang sama sekali tidak kita inginkan terjadi, maka kita harus benar-benar mencari jalan keluarnya.

Kedua, sistem pengajaran dan penularan ilmu yang tidak dipisahkan secara gender. Dalam pendidikan kita memang mengharuskan sistem yang inklusif dan genderless, artinya guru laki-laki boleh mengajar murid perempuan dan sebaliknya guru perempuan boleh mengajar guru laki-laki. Mengapa demikian? Secara teoritik yang dilihat dari guru adalah ilmunya bukan kelaminnya, bukan apakah dia laki-laki ataukah dia perempuan.

Seringkali sistem yang ideal seperti atas terganggu dengan kejadian-kejadian seperti sexual harassment atau violence. Artinya apa, sistem yang inklusif dan genderless ini dimanfaatkan oleh mereka yang memang memiliki tujuan melakukan sexual harassment and violence.

Apabila dilihat dari intensitas kasusnya, maka kita harus mencari jalan keluar yang segera dan pragmatis. Mengapa pragmatis? Karena tujuan kita memang untuk menghentikan peristiwa pelecehan seksual dan pencabulan secara cepat.

Untuk lembaga pendidikan milik negara sudah barang tentu lebih mudah karena negara memiliki wewenang untuk mengatur semua lembaga pendidikan pemerintah. Namun sebagaimana kita tahu bahwa proses pendidikan di negeri kita ini tidak hanya dilakukan oleh negara namun juga oleh non-negara atau pihak swasta. Termasuk dalam pihak swasta adalah pesantran-pesantren, madrasah-madrasah, sekolah-sekolah Kristen, lembaga agama, kepastoran dlsb.

Hal yang menarik juga pelecehan seksual dan pencabulan itu juga terjadi di lembaga-lembaga pendidikan swasta di atas. Di lembaga pendidikan yang terkait dengan agama yang dimiliki oleh perseorangan itu biasanya menggunakan sistem mereka sendiri. Namun jika sistem yang mereka jalankan transparan dan terbuka biasanya minim terjadi kejadian yang aneh-aneh sebab mereka memperhatikan publik. Banyak kejadian pelecehan dan pencabulan itu terjadi pada lembaga pendidikan yang tertutup, namun ini juga tidak menganulir kejadian di lembaga pendidikan terbuka seperti yang terjadi di sekolah-sekolah negeri.

Sebagai catatan, berdasarkan kasus yang sudah banyak terjadi, saya berpikir apakah sudah saatnya kita menciptakan pilot project untuk guru agama di sekolah-sekolah negeri kita sebaiknya direkrut dari kalangan guru agama perempuan saja mengingat mayoritas kejadian memang dilakukan oleh guru agama laki-laki.

(Syafiq Hasyim, Ph.D.)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button