Fikih

Hukum Menggelar Resepsi Pernikahan Dalam Ajaran Islam

Salafusshalih.com – Salah satu hal yang biasa dilakukan masyarakat setelah akad pernikahan adalah menggelar resepsi pernikahan atau walimah. Resepsi pernikahan ini, biasa dilakukan secara meriah, ada pula yang dilakukan secara sederhana. Lantas bagaimana sebenarnya hukum menggelar resepsi pernikahan dalam Islam?

Dalam kitab Fathul Qorib, Walimah atau resepsi pernikahan diartikan memberikan makanan. Dalam kitab ini, diterangkan bagi orang yang mampu, walimah minimal dengan seekor kambing dan bagi yang tidak mampu tentu disesuaikan dengan kemampuannya

والوليمة على العُرس مستحبة] والمراد بها طعام يتخذ للعرس… وأقلها للمكثر شاةٌ، وللمقل ما تيسر]

Artinya: “Walimah pernikahan hukumnya disunahkan. Yang dimaksud dalam hal ini ialah jamuan makan ketika pernikahan. Paling sedikit hidangan bagi orang mampu ialah seekor kambing, dan bagi orang yang kurang mampu, hidangannya apa pun semampunya”

Adapun waktu terbaik untuk melakukan resepsi pernikahan adalah setelah pasangan pengantin tersebut melakukan hubungan badan. Namun apabila dilakukan setelah akad menikah juga tidak mengapa. Dalam kitab Subulussalam diterangkan

وصرح الماوردي من الشافعية بأنها عند الدخول.  قال السبكي : والمنقول من فعل النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنها بعد الدخول. وكأنه يشير إلى قصة زواج زينب بنت جحش ، لقول أنس : أصبح النبي صلى الله عليه وآله وسلم عروساً بزينب، فدعا القوم

Artinya: “Seorang ulama mazhab Syafii, Al-Mawardi menegaskan bahwa walimah dilakukan setelah hubungan badan. As-Subki (ulama Syafi’iyah lainnya) mengatakan: Mengaku pada praktik Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, walimah dilakukan setelah hubungan badan.’ Keterangan beliau mengisyaratkan kisah pernikahan Zainab binti Jahsy. Sebagaimana kata Anas bin Malik: Di pagi hari, setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasalam menikahi Zainab, lalu beliau undang para sahabat”.

Dari keterangan ini semua maka menjadi jelas bahwa menggelar walimah pernikahan ini merupakan kesunahan. Adapun waktu yang utama menggelar resepsi pernikahan adalah setelah pengantin melakukan hubungan badan, namun apabila walimah dilakukan setelah akad nikah juga tidak mengapa, Wallahu A’lam Bishowab.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button