Tsaqofah

Inilah Tiga Cara Melaksanakan Shalat Witir Menurut Para Ulama

Salafusshalih.com – Di Bulan Ramadan ini, orang yang mengerjakan Shalat Tarawih, pasti akan menutup Shalat tarawihnya dengan Shalat Witir tiga rakaat. Dalam pelaksanaan Shalat Witir, Para ulama memiliki tiga cara, berikut tiga cara melaksanakan Shalat witir menurut pandangan ulama.

Perlu diketahui bahwa Nabi Muhammad, dalam hadisnya memerintahkan umatnya untuk menutup ibadah Shalat malam dengan Shalat witir. Itu artinya Shalat Witir menjadi penutup ibadah Shalat malam. Nabi bersabda

اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

Artinya: “Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir” (HR al-Bukhari Muslim)

Shalat witir sendiri merupakan shalat sunah yang dilaksanakan dalam jumlah ganjil, bisa satu rakaat, tiga rakaat dan paling banyak adalah sebelah rakaat. Namun demikian, pada umumnya masyarakat, terutama di bulan Ramadan mengerjakan shalat witir dengan tiga rakaat. Dan ketika shalat witir dengan tiga rakaat ini, para ulama menjelaskan bahwa pelaksanaannya bisa dengan tiga cara.

Pertama, dipisah atau Al-Fasl

Yaitu melaksanakan shalat witir tiga rakaat dengan dua salam. Artinya pertama melaksanakan shalat witir dua rakaat terlebih dahulu terus salam kemudian ditambah satu rakaat lagi.

Cara ini adalah pendapat hampir semua mazhab kecuali mazhab Hanafiyah. Bahkan mazhab Al-Malikiyah memakruhkan shalat witir kecuali dengan tata cara seperti ini, kecuali bila seseorang terpaksa karena dia menjadi makmum.

Kedua, Melaksanakan Shalat Witir Dengan Digabung atau Al-Wasl

Pada cara kedua ini, shalat witir dilaksanakan tiga rakaat dan satu salam. itu artinya shalat witir dengan cara ini tidak diselingi salam pada rakaat kedua. Menurut Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah melakukan shalat witir dengan cara ini adalah boleh, namun mazhab Al-Malikiyah memakruhkannya.

Ketiga, shalat witir tiga rakaat dengan satu salam, namun di rakaat kedua diselingi dengan bacaan Tahiyat Awal. Pelaksanaan shalat witir dengan cara ini hampir sama dengan melaksanakan shalat magrib, bedanya pada rakaat ketiga shalat witir disunahkan membaca ayat al-Quran setelah membaca surat Al-Fatihah.

Cara shalat witir seperti ini adalah yang menjadi pendapat dari mazhab Al-Hanafiyah. Namun mazhab Asy-Syafi’iyah mengatakan cara ini boleh saja dilakukan tetapi dengan karahah (kurang disukai)

Demikianlah tiga cara melakukan shalat witir menurut pendapat para ulama. Wallahu A’lam.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button