Fikih

Masih Adakah Ijma’ Ulama Untuk Saat Ini?

Salafusshalih.com. Ijma adalah satu di antara empat dalil yang disepakati dalam Islam. Ketika muncul permasalahan baru lantas hukumnya tidak dapat terpecahkan melalui perantara Alquran dan Hadits maka, Ijma muncul sebagai opsi penyelesaian selanjutnya. Kemunculan Ijmak dimulai pada masa Sahabat pasca wafatnya Nabi melalui metode ijtihad mereka yang masih berlandaskan kepada Alquran dan Hadits.

Ijma’ dalam literatur Bahasa Arab dapat diartikan dengan makna tekad ataupun kesepakatan, sedang ijma’ dalam literatur istilah para Ahli Ilmu Ushul Fikih sebagaimana yang telah disebutkan Syaikh Ali bin Abdul Aziz al-Rajhy dalam Mudzakkaroh Fi Ushul al-Fiqh

اتفاق الممجتهدين من أمة محمد صلى الله عليه وسلم بعد وفاته في عصر من العصور, على حكم شرعي

 “ (Ijma’ adalah) kesepakatan para Mujtahid dari kalangan umat Nabi Muhammad terhadap hukum syar’i pada masa-masa pasca wafat (Nabi) ”

Kata sepakat yang dimaksud adalah sepakat dalam hal argumentasi dan perbuatan, karena tidak akan bisa dikatakan sebagai Ijma’ ketika salah satu kesepakatan tidak terpenuhi.

Karena yang boleh melakukan Ijma’ adalah para Mujtahid maka, orang-orang di bawah kriteria Mujtahid pun tidak dapat ikut serta melakukan Ijma’, dan perlu diingat lagi Ijma’ hanya terjadi pada masa pasca wafatnya Nabi, ketika pada masa Nabi ada kesepakatan terhadap hukum syar’i maka, hal itu tidak bisa dikatakan sebagai Ijma’ melainkan Sunnah Nabi.

Pemberlakuan Ijma’ sebagai salah satu dalil dalam Islam sesuai dengan firman Allah pada Q.S An-Nisa [4] : 59 yang berbunyi ;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ

“ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu ” (Q.S An-Nisa [4] : 59)

Syarat-Syarat Ijma’

Untuk dapat merealisasikan suatu perkara, hal yang paling mendasar adalah telah mencukupi syarat atau belum, apabila tidak memenuhinya sudah pasti perkara tersebut gagal direalisasikan. Adapun syarat-syarat Ijma’ sebagai berikut :

  1. Terdapat banyak Mujtahid

Untuk suatu kosensus yang mempengaruhi nasib seluruh umat, karena posisi Ijma’ adalah penentu hukum syar’i, dibutuhkan pemikiran seluruh orang yang benar-benar mengetahui agama secara menyeluruh. Ketika hanya ditemukan kesepakatan hukum syar’i oleh satu atau dua orang mujtahid saja, maka hal itu tidak bisa dikatakan sebagai Ijma’

  1. Kesepakatan dimulai dengan saling mengemukakan argumen

Sebelum pemilihan pendapat dan pemutusan hasil diskusi antar Mujtahid, mereka diminta mengemukakan pendapat masing-masing beserta dengan alasan terhadap perkara yang sedang dicari hukumnya.

  1. Argumen memiliki landasan

Hukum yang tercipta melalui ijtihad para mujtahid tentu memiliki landasan hukum yang jelas, baik melalui Alquran, Hadits, ataupun metode Qiyas yang mana hal itu diperlukan untuk menemukan titik kemaslahatan terbaik untuk umat Islam, dan apabila ijtihad mereka tanpa landasan, sudah barang tentu tertolak.

  1. Seluruh mujtahid sepakat kepada hasil Ijma’

Tentu saja, kesepakatan tanpa adanya kata sepakat bukanlah kesepakatan. Pada Ijma’ kesepakatan yang harus diperolah adalah seratus persen alias seluruh peserta harus setuju pada keputusan melalui diskusi yang panjang tentunya, apabila hanya sebagian besar setuju pada hasil keputusan dan golongan minoritas dari mereka tidak setuju, Ijma’ gagal direalisasikan.

  1. Terdapat pemberlakuan hukum yang sama di semua tempat

Setelah keputusan diskusi para mujtahid mencapai kata sepakat. Selanjutnya, mujtahid memberlakukan keputusan rapat terhadap para umatnya, tanpa pandang tempat dan waktu.

Apakah Ijma’ masih ada sekarang?

Melihat dari syarat dapat diberlakukannya Ijma’ di atas, kiranya sangat sulit atau bahkan tidak bisa terealisai pada zaman sekarang. Ada beberapa syarat yang sulit dipenuhi di antaranya : 1. Sulit ditemukan orang yang mencapai kecakapan seorang Mujtahid, karena selain ia harus hafal beserta faham Alquran dan Hadits, ia juga harus faham hukum-hukum fikih beserta analogi pengambilan hukumnya. 2. Perbedaan tempat tinggal bisa mempengaruhi sudut pandang sorang Mujtahid terhadap pengambilan hukum suatu perkara.

Imam Syafi’i, salah satu Imam Madzhab yang diakui oleh kaum Sunny pernah mengeluarkan dua pendapat yang berbeda mengenai waktu salat maghrib karena dipengaruhi tempat beliau tinggal. Ketika masih di Baghdad, Irak beliau berpendapat bahwa waktu salat maghrib adalah mulai tebenamnya matahari di ufuk barat sampai hilangnya awan merah atau syafaq. Sedangkan ketika berada di mesir, beliau berpendapat bahwa waktu maghrib adalah kadar waktu yang digunakan seseorang untuk azan, wudu/ tayamum, menutup aurat, ikamah dan melakukan salat.

Tak menampik apapun, perbedaan sudut pandang memang bisa mempengaruhi ijtihad seorang Mujtahid. Lalu, dalam aspek Ijma’ yang mengharuskan seluruh mujtahid setuju pada satu penyelesaian terhadap satu kasus menimbang mereka berbeda tempat tinggal, sangat tidak mungkin bisa terjadi pada masa sekarang. Pada masa Sahabat masih mungkin Ijma’ terjadi, karena memang dahulu umat Islam masih sedikit dan para mujtahidnya dapat dihitung, serta latar tempat tinggal mereka tidak terpaut jauh.

Dalam kitab Syarh Mukhtashar Raudlah Syaikh Sulaiman bin Abdul Qowiy (w. 716 H)menguatkan argumentasi yang mengatakan Ijma’  tidak bisa terealisasikan lagi.

وَتَقْرِيرُهُ : أَنَّ اتِّفَاقَ الْمُجْتَهِدِينَ لَوْ جَازَ وُقُوعُهُ لَكَانَ إِمَّا أَنْ يَكُونَ عَنْ دَلِيلٍ ظَنِّيٍّ ، أَوْ قَطْعِيٍّ ، وَالْأَوَّلُ بَاطِلٌ ، إِذْ يَسْتَحِيلُ فِي الْعَادَةِ مَعَ اخْتِلَافِ الْأَذْهَانِ وَالْقَرَائِحِ اجْتِمَاعُ الْخَلْقِ الْكَثِيرِ عَلَى مُوجِبِ دَلِيلٍ ظَنِّيٍّ ، كَمَا يَسْتَحِيلُ عَادَةً اتِّفَاقُهُمْ مَعَ اخْتِلَافِ الشَّهَوَاتِ وَالدَّوَاعِي عَلَى أَكْلِ طَعَامٍ مُعَيَّنٍ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ

kesepakatan para Mujtahid terhadap perkara dzonniy (ranah ijtihad) andai bisa terealisasi pasti batal, karena mustahil mengumpulkan pikiran yang banyak terhadap (kasus) yang mengharuskan ijtihad secara kebiasaan bersamaan dengan perbedaan hati dan permulaan, sebagaimana mustahil menyeragamkan mereka terhadap satu makanan pada satu hari disamping perbedaan nafsu dan keinginan

Singkat kata, Ijma’ tidak bisa terealisasikan lagi pada masa sekarang, menimbang sulinya menemukan orang yang mencapai taraf Mujtahid dan Agama Islam yang telah mendunia. Berbeda dengan masa para Sahabat, karena pada masa mereka umat Islam masih tergolong sedikit dan masih hidup dalam jarang yang relatif berdekatan satu sama lain.

(Muhammad Ilham Nurul Huda)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button