Fikih

Pelangi, Budaya LGBTQ, dan Perebutan Makna

Salafusshalih.com – Pelangi mungkin sedang mengalami nasib yang aneh. Sejak dahulu, ia dikenal sebagai hadiah langit setelah hujan. Anak-anak menyanyikannya dan menggambarnya di buku gambar. Penyair menjadikannya lambang harapan.

Dalam tradisi agama-agama samawi, pelangi bahkan dipahami sebagai simbol janji Tuhan kepada manusia. Namun, zaman memang gemar meminjam lambang. Hari ini, di banyak belahan dunia, pelangi bukan lagi sekadar gejala alam. Ia telah menjadi identitas sebuah gerakan global bernama LGBTQ hingga LGBTQ+.

Dari Isu Sosial ke Pertahanan Negara

Saya teringat pelangi ketika membaca berita dari Kementerian Agama pekan ini. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyatakan bahwa materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ akan dimasukkan ke dalam pendidikan agama dan keagamaan di madrasah, pesantren, perguruan tinggi keagamaan, penyuluhan agama, khotbah Jumat, dan majelis taklim.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Kemenag menganggapnya sebagai langkah penting agar respons terhadap isu LGBTQ tidak hanya berhenti pada pernyataan sikap, tetapi menjadi kerja kelembagaan yang sistematis.

Yang sedang dibangun pemerintah sebenarnya bukan sekadar kebijakan pendidikan agama. Ini adalah cara pandang baru tentang pertahanan negara. Negara tidak lagi memandang ancaman hanya berupa peluru, rudal, atau infiltrasi militer, tetapi juga perubahan nilai yang dianggap dapat menggeser fondasi kehidupan bangsa.

Mengapa Disebut Budaya LGBTQ?

Namun, dalam Peraturan Presiden tersebut, ada satu kata yang langsung menarik perhatian saya. Bukan kata “LGBTQ”, melainkan kata “budaya”. Mengapa pemerintah tidak cukup menulis “LGBTQ”? Mengapa harus ditambah satu kata yang jauh lebih luas: budaya? Tepatnya: budaya LGBTQ.

Pertanyaan ini penting sebab selama ini orang sering mencampuradukkan individu, orientasi seksual, gerakan sosial, dan budaya, seolah-olah semuanya identik. Padahal, keempatnya tidak sama. Seseorang bisa memiliki orientasi seksual tertentu tanpa menjadi aktivis. Sebuah gerakan bisa memperjuangkan hak-hak tertentu.

Sementara itu, budaya adalah sesuatu yang lebih luas lagi: simbol, kebiasaan, narasi, perayaan, bahasa, dan cara pandang yang terus diulang hingga menjadi sesuatu yang dianggap lumrah. Kalau begitu, apa yang disebut budaya LGBTQ?

Simbol, Narasi, dan Representasi Global

Jawabannya dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Ada bendera pelangi yang kini menjadi simbol global gerakan LGBTQ. Bendera Rainbow Pride itu dirancang oleh Gilbert Baker pada 1978. Bendera ini kemudian berkembang menjadi Progress Pride Flag dengan penambahan warna dan simbol untuk kelompok lain dalam LGBTQ.

Setiap Juni, tidak sedikit perusahaan multinasional mengganti logo mereka dengan warna pelangi sebagai bentuk dukungan terhadap Pride Month, yang diperingati di banyak negara. Ada pula parade kebanggaan yang berlangsung di berbagai kota besar dunia.

Representasi dalam budaya populer juga semakin luas. Film-film seperti Brokeback Mountain, Moonlight, Call Me by Your Name, atau serial Heartstopper menghadirkan tokoh-tokoh LGBTQ sebagai bagian dari cerita utama.

Lagu Born This Way karya Lady Gaga menjadi semacam anthem bagi banyak pendukung gerakan tersebut. Ada pula kampanye penggunaan istilah dan pronomina tertentu sebagai bentuk pengakuan identitas gender.

Semua itu membentuk sebuah ekosistem simbol, narasi, dan representasi yang melampaui batas negara. Inilah yang tampaknya dimaksud pemerintah dengan istilah “budaya”. Yang menjadi perhatian bukan semata-mata keberadaan individu, melainkan penyebaran simbol, narasi, dan pembiasaan yang membentuk cara pandang masyarakat.

Setuju atau tidak terhadap pandangan pemerintah, setidaknya kita dapat memahami mengapa kata yang dipilih bukan “LGBTQ”, melainkan “budaya LGBTQ”. LGBTQ sendiri merupakan akronim yang merujuk pada lesbian, gay, bisexual, transgender, dan queer. Dalam perkembangannya, akronim ini sering diperluas menjadi LGBTQ+.

Kata lesbian merujuk pada perempuan yang tertarik secara emosional atau seksual kepada sesama perempuan. Gay adalah laki-laki yang tertarik kepada sesama laki-laki, meski dalam penggunaan yang lebih luas kadang juga dipakai untuk homoseksual secara umum. Lalu, bisexual berarti ketertarikan kepada lebih dari satu jenis kelamin.

Adapun transgender adalah orang yang identitas gendernya berbeda dengan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir. Sementara itu, queer merupakan istilah payung yang digunakan oleh sebagian orang untuk menyebut identitas atau orientasi seksual yang berada di luar kategori heteroseksual dan cisgender.

Ibnu Khaldun dan Lahirnya Budaya

Delapan abad yang lalu, Ibnu Khaldun dalam karyanya Muqaddimah telah menjelaskan sesuatu yang menarik tentang lahirnya sebuah budaya. Menurutnya, manusia dibentuk oleh kebiasaan yang terus-menerus diulang. Sesuatu yang mula-mula terasa asing, karena terus dipraktikkan, lambat laun menjadi adat. Adat kemudian berkembang menjadi budaya.

Ketika budaya memperoleh dukungan dari pusat-pusat kekuasaan, pengaruhnya menjadi semakin kuat. Kekuasaan tidak selalu menciptakan budaya, tetapi ia dapat mempercepat penerimaan terhadap sebuah budaya.

Pandangan Ibnu Khaldun itu terasa tetap relevan hari ini. Hanya saja, wajah kekuasaan telah berubah. Dahulu, ia berpusat pada istana dan raja. Kini, ia juga hadir melalui industri hiburan, perusahaan multinasional, universitas, komunitas global, dan berbagai ruang budaya yang mampu memengaruhi cara manusia memandang dirinya.

Sebuah simbol LGBTQ yang terus-menerus ditampilkan, sebuah istilah yang terus diulang, atau sebuah representasi yang terus dihadirkan dapat perlahan menjadi bagian dari kebiasaan sosial.

Karena itulah, saya melihat kebijakan Kementerian Agama ini sesungguhnya membuka ruang diskusi yang lebih menarik daripada sekadar perdebatan tentang LGBTQ. Pertanyaan besarnya adalah bagaimana sebuah budaya terbentuk, bagaimana ia menyebar, dan yang tak kalah penting: bagaimana sebuah negara memilih meresponsnya.

Pendidikan agama adalah salah satu jawabannya. Apakah cukup? Itu tentu masih bisa diperdebatkan. Sebab, budaya tidak dibentuk oleh sekolah saja, tetapi juga oleh keluarga, lingkungan, komunitas, dan seluruh ruang tempat manusia belajar memaknai kehidupan.

Perebutan Makna Pelangi

Barangkali di situlah letak pelajaran terbesar dari perdebatan ini. Yang diperebutkan bukan tujuh warna pelangi. Warna-warna itu tetap sama sejak dahulu. Yang diperebutkan adalah makna yang dilekatkan manusia kepadanya.

Sebab, sejarah berulang kali mengajarkan bahwa perubahan besar dalam sebuah peradaban jarang dimulai oleh dentuman meriam. Ia lebih sering bermula ketika sebuah simbol memperoleh makna baru, lalu makna itu perlahan diterima sebagai sesuatu yang biasa.

(Ahmadie Thaha)

Redaksi

Salafusshalih.com.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan dengan spirit menguatkan agama meneguhkan Indonesia.

Related Articles

Back to top button