Syarat Sah Egg Freezing (Pembekuan Sel Telur) Bagi Perempuan Dalam Islam

Salafusshalih.com – Belum lama ini beredar kabar menghebohkan bahwa kebanyakan artis melakukan Egg Freezing. Yaitu sebuah metode yang dilakukan dengan cara mengambil sel telur wanita dari ovarium lalu disimpan dalam suhu tertentu, kemudian digunakan ketika wanita tersebut siap untuk memiliki anak.
Prosedur Egg Freezing mungkin menjadi alternatif bagi pasangan suami istri yang belum siap memiliki anak, namun khawatir dengan seiring bertambahnya usia, kesuburan mereka menurun.
Egg Freezing ini merupakan kemajuan teknologi yang luar biasa. Memang zaman dahulu, pada zaman Nabi belum ada teknologi seperti ini. Walaupun teknologi terus berkembang Namun demikian tetap harus dikawal dengan hukum fikih Islam agar tahu mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Lantas bagaimana hukum teknologi tersebut bagi perempuan dalam Islam ini.
Lembaga fatwa Mesir, Darul Ifta menjelaskan bahwa Egg Freezing bagi perempuan itu perbolehkan dan tidak ada larangan secara syariat
Dalam fatwanya, Lembaga Fatwa Mesir itu mengklarifikasi bahwa prosedur pembekuan sel telur merupakan salah satu perkembangan ilmiah yang baru dalam bidang reproduksi buatan, yang memungkinkan pasangan suami istri untuk mengulangi proses pembuahan bila diperlukan, tanpa merangsang kembali indung telur untuk menghasilkan sel-sel telur yang lain.
Lembaga Fatwa Mesir ini memperboleh teknologi ini dengan 4 syarat
Pertama, pembuahan pada teknologi ini harus dilakukan kepada pasangan suami istri yang telah menikah. Dan waktu pembuahan juga status suami istri ini masih terjalin. Dan apabila karena suatu alasan, suami istri ini bercerai maka tidak boleh dilakukan teknologi ini.
Kedua, sel telur perempuan yang diambil dan dibekukan ini harus disimpan dengan aman dan pengawasan yang ketat
Ketiga, Inseminasi harus ditempatkan pada perempuan yang diambil sel telurnya dan tidak boleh dilakukan pada perempuan lain
Keempat, proses Egg Freezing ini tidak boleh menimbulkan efek negatif pada janin akibat pengawetan sel telur
Demikianlah hukum Egg Freezing dalam pandangan Hukum Islam, Wallahu A’lam Bishowab.
(Ahmad Khalwani)