Penjara dan Rehabilitasi
Salafusshalih.com – Selama puluhan tahun, jawaban spontan sistem peradilan pidana kita terhadap hampir semua kejahatan adalah satu: penjara. Hasilnya bisa dilihat di data resmi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat, kapasitas lapas dan rutan sekitar 140 ribu orang, tetapi harus menampung lebih dari 269 ribu penghuni; tingkat overcrowding pada 2023 mencapai sekitar 92 persen.
Kajian DPR pada 2024 menunjukkan pola serupa: lebih dari 275 ribu penghuni untuk kapasitas sekitar 145 ribu, sehingga overkapasitas nasional tembus hampir dua kali lipat.
Kondisi ini bukan sekadar angka. Overkapasitas berimplikasi pada kekerasan di dalam lapas, peredaran narkotika, minimnya akses pembinaan, hingga degradasi hak-hak dasar warga binaan. Kita sedang memproduksi “sekolah kejahatan” alih-alih tempat pembinaan.
Di titik ini, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku penuh pada awal 2026 masuk sebagai momentum pergeseran paradigma. Salah satu instrumen kuncinya adalah sanksi tindakan: konseling, rehabilitasi, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, dan perbaikan akibat tindak pidana.
Pertanyaannya: seberapa siap kita betul-betul menggeser orientasi dari “balas dan kurung” menjadi “pulihkan dan bimbing”?
Sanksi Tindakan dan Perubahan Arah Pemidanaan
KUHP lama meletakkan pidana penjara sebagai pusat pemidanaan. Hakim pada praktiknya didorong untuk menjatuhkan hukuman berbasis pembalasan (retributif), dengan sedikit ruang untuk menimbang kebutuhan pemulihan pelaku maupun korban. Hal itu ikut menyumbang problem kronis: prisonisasi, overkapasitas, dan residivisme tinggi.
Dalam KUHP Nasional, arsitektur ini digeser. Pasal 51 merumuskan tujuan pemidanaan secara eksplisit: mencegah tindak pidana, membina pelaku agar menjadi orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan menumbuhkan rasa penyesalan pelaku.
Ini sejalan dengan pandangan Prof. Muladi dan Prof. Barda Nawawi Arief yang sudah lama mendorong model pemidanaan integratif: perlindungan masyarakat, pembinaan pelaku, dan pemulihan korban berjalan bersama.
Prof. Barda Nawawi Arief menekankan bahwa pembaruan hukum pidana harus “mewujudkan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan perlindungan individu”, sehingga hukum pidana tidak semata represif, tetapi juga preventif dan edukatif.
Ini tepat menggambarkan logika sanksi tindakan: bukan menghapus pidana, tetapi menambahkan jalur rehabilitasi dalam double track system – pidana dan tindakan berjalan saling melengkapi.
Prof. Eddy O.S. Hiariej, dalam berbagai sosialisasi menyebut KUHP baru dibangun di atas tiga paradigma: keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Keadilan korektif diarahkan ke pelaku, keadilan restoratif ke korban, dan keadilan rehabilitatif kepada keduanya.
Dengan kata lain, sanksi tindakan adalah pintu masuk utama implementasi tiga jenis keadilan ini di ruang sidang.
Sanksi Tindakan di KUHP
Artikel Fadil Aulia-Hakim (PN Mandailing Natal) menegaskan pembedaan yang sangat penting: pidana fokus pada memberi penderitaan karena perbuatan salah, sedangkan tindakan fokus pada pertolongan dan perubahan perilaku pelaku. Sanksi tindakan bersifat mendidik dan membina, bukan sekadar menghukum.
Di tingkat normatif, Pasal 103 KUHP Nasional merinci lima jenis tindakan yang dapat dikenakan bersama pidana pokok terhadap orang dewasa:
- konseling,
- rehabilitasi,
- pelatihan kerja,
- perawatan di lembaga, dan/atau
- perbaikan akibat tindak pidana.
Tindakan juga dapat diarahkan kepada:
- individu yang kurang atau tidak mampu bertanggung jawab (termasuk perawatan di lembaga, penyerahan kepada pemerintah, atau perawatan di rumah sakit jiwa),
- anak (melalui pengembalian ke orang tua, kewajiban mengikuti pendidikan/pelatihan, hingga perbaikan kerugian),
- serta korporasi (pengambilalihan, pengawasan, maupun pengampuan korporasi).
Hakim Jon Mahmud (PN Rembang) mencatat bahwa konstruksi tindakan dalam KUHP Nasional adalah konsekuensi logis dari perubahan paradigma: dari retributif menuju keseimbangan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restitutif. Ia menekankan bahwa tindakan merupakan instrumen personalisasi penghukuman, yang harus disesuaikan dengan kebutuhan terbaik bagi pelaku dan masyarakat.
Secara teoritis, ini adalah lompatan maju. Namun norma yang progresif belum tentu otomatis bekerja di lapangan. Di sinilah masalah sebenarnya bermula.
Tantangan Implementasi di Lapangan
- Budaya Hukum yang Masih “Penjara-Sentris”
Dirjen Pemasyarakatan pernah mengakui bahwa budaya hukum di Indonesia masih sangat punitive: penjara dianggap satu-satunya bentuk keadilan, sehingga hampir semua tindak pidana didorong berujung pemenjaraan.
Selama paradigma ini tidak berubah, sanksi tindakan akan dipandang sebagai “pengampunan” atau “kelonggaran”, bukan sebagai bentuk pemidanaan yang sah dan serius. Padahal, dalam kerangka KUHP baru, tindakan bukan pengganti moralitas, melainkan cara lain menegakkan keadilan dengan fokus pada pencegahan residivisme dan rehabilitasi sosial.
Pertanyaannya: apakah aparat penegak hukum siap menjelaskan kepada publik bahwa rehabilitasi bukan berarti memanjakan pelaku, tetapi justru cara lebih efektif melindungi masyarakat dalam jangka panjang?
- Kapasitas Hakim dan Penegak Hukum
Sanksi tindakan memberi ruang diskresi yang besar bagi hakim: memilih jenis tindakan, menentukan jangka waktu, tempat, hingga pola pelaksanaannya. Ini memperkuat peran hakim sebagai “dokter sosial” yang mendiagnosis “penyakit” pelaku dan meresepkan “tindakan” yang tepat.
Namun, ruang diskresi yang luas tanpa dukungan kapasitas dan pedoman yang memadai bisa berbalik menjadi disparitas pemidanaan dan ketidakpastian hukum. Penelitian tentang pedoman pemidanaan di KUHP baru menunjukkan, pedoman itu berfungsi sebagai rem agar putusan tetap memenuhi standar keadilan, kemanfaatan, dan tujuan pemidanaan.
Tanpa pelatihan intensif bagi hakim, jaksa, dan penasihat hukum terkait psikologi pelaku, kriminologi, dan teknik asesmen risiko, sanksi tindakan rentan jatuh pada pola formalitas: ditulis dalam amar putusan, tetapi pelaksanaannya minimal.
- Infrastruktur Rehabilitasi yang Belum Seimbang
Sanksi tindakan berwujud lembaga, orang, dan program: panti rehabilitasi, lembaga konseling, pelatihan kerja, lembaga perawatan jiwa, hingga mekanisme perbaikan kerugian. Di beberapa kota besar, ekosistem ini relatif tersedia; tetapi di banyak daerah, terutama luar Jawa, infrastruktur rehabilitatif masih sangat terbatas.
Jika hakim menjatuhkan tindakan rehabilitasi, tetapi tidak ada fasilitas yang layak, maka putusan akan berhenti di kertas atau malah membebani institusi yang sebenarnya belum siap. Pada akhirnya, penjara kembali menjadi pilihan paling “praktis”, meski paling problematis.
- Koordinasi Lintas Sektor dan Pendanaan
Tindakan bukan hanya urusan pengadilan. Ia menyentuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, lembaga layanan kesehatan jiwa, hingga lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang rehabilitasi. Tanpa kerangka koordinasi yang jelas – termasuk soal pembiayaan – sanksi tindakan rawan menjadi “mandat tanpa fasilitas”.
- Risiko Distorsi Melalui Pemaafan Hakim
KUHP Nasional juga memperkenalkan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) yang memungkinkan hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan meski terdakwa terbukti bersalah, dengan syarat-syarat tertentu.
Instrumen ini humanis, tetapi juga berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi dengan ketat. Di satu sisi, kita ingin mengurangi pemenjaraan yang tidak perlu; di sisi lain, publik bisa memandang pemaafan dan tindakan rehabilitatif sebagai bentuk impunitas bagi pelaku yang punya akses dan kuasa.
Karena itu, beberapa penulis hukum menyerukan perlunya template putusan dan standar pertimbangan yang transparan dari Mahkamah Agung agar penggunaan pemaafan hakim dan sanksi tindakan tetap terjaga dalam koridor akuntabilitas.
Suara Para Ahli: Dari Teori ke Jalan Tengah
Dari sisi teori, arah KUHP baru cukup jelas.
Prof. Barda Nawawi Arief menyebut sistem pemidanaan sebagai bagian dari kebijakan sosial: penanggulangan kejahatan bukan hanya problem hukum, tetapi problem kebijakan publik. Karena itu, pemidanaan tidak boleh berdiri sendiri tanpa dikaitkan dengan tujuan perlindungan masyarakat dan pembangunan sosial yang lebih luas.
Prof. Eddy O.S. Hiariej menekankan bahwa tujuan pidana kontemporer merujuk pada keadilan restoratif, yakni memulihkan keadilan yang dibutuhkan korban melalui proses yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam kerangka ini, penjara hanyalah salah satu opsi; tindakan rehabilitatif dan restoratif bisa menjadi pilihan utama ketika lebih efektif mencegah kejahatan ulang.
Hakim-hakim di lingkungan peradilan umum, seperti Fadil Aulia dan Jon Mahmud, menggarisbawahi bahwa sanksi tindakan dalam KUHP Nasional bukan ornamen, melainkan bagian dari reposisi hakim: dari sekadar “pembaca pasal dan pembagi hukuman” menjadi aktor kunci rekayasa sosial yang menentukan bentuk pembinaan paling relevan bagi pelaku.
Dengan demikian, secara konseptual, ada konsensus bahwa rehabilitasi, pengawasan, dan kerja sosial bukan sekadar kebaikan hati negara, tetapi bagian dari desain baru pemidanaan Indonesia.
Tantangan kita bukan lagi “apakah sanksi tindakan dibutuhkan?”, melainkan “bagaimana memastikan ia tidak berhenti sebagai slogan normatif?”
Rekomendasi: Agar Rehabilitasi Tidak Sekadar Retorika
Jika KUHP baru ingin benar-benar memindahkan orientasi dari penjara ke rehabilitasi, beberapa langkah konkret perlu dipercepat:
Pelatihan Terstruktur bagi Hakim dan Aparat Penegak Hukum
Penguatan kapasitas tentang tujuan pemidanaan, asesmen risiko, restorative justice, dan teknik merancang amar putusan tindakan wajib dilakukan. Pedoman pemidanaan yang sudah dirumuskan di KUHP baru perlu diturunkan menjadi modul pelatihan praktis di Mahkamah Agung dan lembaga pendidikan jaksa serta polisi.
Peta Nasional Infrastruktur Rehabilitasi
Pemerintah perlu menyusun peta fasilitas konseling, rehabilitasi, pelatihan kerja, lembaga perawatan, dan layanan pemulihan korban di seluruh Indonesia. Tanpa peta ini, hakim akan ragu menjatuhkan tindakan karena tidak tahu ke mana pelaku harus ditempatkan.
Skema Pendanaan Lintas Kementerian/Lembaga
Mengandalkan anggaran pemasyarakatan saja jelas tidak cukup. Tindakan rehabilitatif idealnya dikaitkan dengan program-program kemiskinan, kesehatan jiwa, pemberdayaan sosial, dan ketenagakerjaan.
Standarisasi Putusan dan Mekanisme Pengawasan
Mahkamah Agung dapat menyusun template putusan untuk kasus-kasus tertentu yang cocok dengan tindakan, sekaligus standar pelaporan berkala pelaksanaan tindakan, sehingga publik dapat mengawasi dan menilai sejauh mana putusan benar-benar dijalankan.
Edukasi Publik: Menggeser Persepsi tentang “Keadilan”
Tanpa dukungan opini publik, hakim dan jaksa akan selalu berada di bawah tekanan untuk memilih penjara. Media dan pemerintah perlu menjelaskan bahwa rehabilitasi yang serius, terukur, dan diawasi ketat lebih rasional dan lebih manusiawi daripada penjara massal yang hanya melahirkan residivis dan lapas penuh sesak.
Penutup
KUHP Nasional memberi kita kesempatan langka: mengakhiri ketergantungan berlebihan pada penjara dan membangun sistem pemidanaan yang lebih sehat. Sanksi tindakan—rehabilitasi, konseling, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, dan perbaikan akibat tindak pidana—adalah jantung dari perubahan itu.
Namun hukum tidak pernah bekerja sendirian. Ia bergantung pada budaya, kapasitas aparat, infrastruktur, dan keberanian politik untuk mengubah cara pandang. Jika semua itu tidak bergerak, maka KUHP baru hanya akan menambah koleksi undang-undang, sementara lapas kita tetap penuh dan masyarakat tetap hidup dalam lingkaran kejahatan yang berulang.
Peralihan “dari penjara ke rehabilitasi” pada akhirnya adalah ujian: apakah kita sungguh-sungguh ingin menghukum demi keadilan, atau selama ini hanya menghukum demi rasa puas sesaat?
(R. Arif Mulyohadi)



