Hubbul Wathan

Negara Diminta Bertindak Tegas, Dana Asing ke NGO Disorot

Salafusshalih.com – Pakar hukum Firman Wijaya mendorong pengawasan ketat terhadap aliran dana asing ke organisasi non-pemerintah (NGO/LSM). Ia menilai, dana yang tidak transparan berpotensi menimbulkan persoalan serius, mulai dari penyamaran asal-usul hingga pembiayaan aktivitas ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Dana Asing Mengalir ke NGO, Normal atau Ada Agenda Global?” yang digelar di Universitas Trilogi, Senin (13/4/2026).

Menurut Firman, negara memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan, mulai dari aspek administratif hingga penegakan hukum pidana jika ditemukan pelanggaran. “Negara berhak melakukan pelacakan transaksi hingga penindakan hukum apabila ada indikasi pelanggaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi yang cukup kuat untuk mengawasi aktivitas NGO, termasuk dalam hal pendanaan. Sejumlah aturan seperti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-Undang Pendanaan Terorisme dapat menjadi instrumen pengawasan.

Meski demikian, Firman menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengawasan dan prinsip demokrasi. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh mengorbankan kebebasan berpendapat “Pendekatan hukum harus berbasis asas legalitas dan due process of law. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kritik yang sah,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar NGO tetap beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku. Organisasi yang taat hukum akan mendapatkan perlindungan, sementara pelanggaran dapat berujung pada sanksi tegas. “Spektrum sanksinya luas, mulai dari administratif hingga pidana, terutama jika terkait keamanan negara atau pendanaan terorisme,” jelasnya.

Sebagai Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Firman menegaskan bahwa kritik dalam negara demokratis harus berbasis data dan fakta, bukan tindakan destruktif. “Kritik yang jujur dijawab dengan argumen. Namun jika sudah melanggar hukum, negara wajib bertindak tegas,” pungkasnya.

(Ahmad Fairozi)

Related Articles

Back to top button