Tsaqofah

Dewan Pelayan Rakyat, Mengapa Penghasilannya Begitu Tinggi?

Salafusshalih.com – Pandji Pragiwaksono berhasil membuat orang tertawa sekaligus berpikir ketika membandingkan penghasilan anggota DPR dengan upah minimum pekerja. Angkanya membuat banyak orang terkejut.

Seorang pekerja harus bekerja bertahun-tahun untuk mengumpulkan penghasilan yang dapat diterima anggota DPR dalam beberapa bulan. Bisa jadi yang membuat orang tertawa bukan lelucon Pandji, melainkan kenyataan yang sedang dibicarakannya.

Mengapa orang yang mewakili rakyat dapat menikmati penghasilan begitu jauh di atas sebagian besar rakyat yang diwakilinya? Mengapa kesejahteraan wakil rakyat begitu berbeda dengan kehidupan rakyat yang mereka perjuangkan?

Gaji DPR dan Upah Rakyat

Pada 5 September 2025, pimpinan DPR mengumumkan penghasilan bersih anggota DPR sebesar Rp65.595.730 per bulan, atau sekitar Rp65,6 juta. Angka itu merupakan gabungan gaji dan tunjangan setelah penghapusan tunjangan perumahan Rp50 juta serta pemangkasan sejumlah tunjangan lain. Kebijakan tersebut muncul setelah gelombang kritik dan demonstrasi.

Sebagai pembanding, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan. Dengan memakai angka penghasilan DPR yang diumumkan pada 2025 tersebut, besarannya sekitar 11,4 kali UMP Jakarta 2026.

Perbandingan lintas tahun ini hanya memberikan gambaran kesenjangan. Penghasilan DPR dihitung setelah pajak, sedangkan UMP merupakan upah minimum sebelum potongan.  Itu baru perbandingan dengan Jakarta, yang upah minimumnya relatif tinggi dibandingkan provinsi lain.

Tentu pekerjaan anggota DPR dan pekerja biasa tidak dapat disamakan begitu saja. Anggota DPR memiliki tanggung jawab legislasi, pengawasan, dan anggaran. Mereka juga memerlukan dukungan operasional untuk menjalankan tugasnya.

Penghasilan yang layak diperlukan agar jabatan publik dapat dijalankan secara profesional. Namun, kepantasan penghasilan tersebut juga perlu mempertimbangkan empati terhadap keadaan ekonomi masyarakat.

Siapa yang menentukan kepantasan penghasilan wakil rakyat? Bagaimana masyarakat dapat mengetahui dasar perhitungannya? Apakah rakyat memiliki kesempatan untuk ikut mengawasi dan mempertanyakan besarnya penghasilan para wakilnya?

Siapa Sebenarnya Yang Menggaji?

Dalam esainya, “Pamangku Buwono Mamayu Bawono” (2015), Emha Ainun Nadjib mengajak pembaca memikirkan kembali hubungan rakyat dengan pemerintah. Menurutnya, rakyatlah yang membangun negara, membiayai para pejabat, dan menyediakan fasilitas untuk menjalankan pekerjaan mereka.

Ia bahkan mengusulkan sebutan yang lebih sederhana bagi aparatur negara: pelayan rakyat atau buruh rakyat.

Bagaimana kalau singkatan DPR kita beri makna baru: Dewan Pelayan Rakyat? Singkatannya tetap, tetapi pengingatnya berbeda. Setiap kali disebut, siapa tahu kita semakin terbiasa mengingat bahwa anggota DPR adalah pelayan rakyat, bukan orang yang harus selalu dilayani. Lama-kelamaan, makna itu mungkin tertanam dalam pikiran kita, termasuk mereka yang duduk di kursi DPR.

Pandangan bahwa pejabat adalah pelayan rakyat menarik karena membalik kebiasaan kita memandang kekuasaan. Selama ini, masyarakat sering memperlakukan pejabat sebagai orang besar. Kedatangannya disambut, ada karangan bunga, tempat duduknya disiapkan, dan berbagai kebutuhannya dilayani. Padahal, biaya untuk semua itu berasal dari negara yang dibiayai bersama oleh masyarakat.

Cak Nun menyindir hubungan yang terbalik tersebut. Dalam pandangannya, pihak yang menggaji semestinya mempunyai kedudukan yang menentukan terhadap pihak yang digaji.

Esai itu terutama membahas pemerintah dan aparatur negara. Namun, gagasan dasarnya juga mengundang pertanyaan mengenai anggota DPR sebagai penerima mandat rakyat.

Wakil rakyat dipilih melalui pemilihan umum untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Penghasilannya berasal dari anggaran negara, yang antara lain ditopang oleh penerimaan pajak masyarakat.

Masyarakat tidak perlu menentukan satu per satu berapa gaji anggota DPR. Namun, mereka berhak mengetahui bagaimana penghasilan itu dihitung, mengapa besarannya dianggap layak, dan apakah penggunaan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan semacam ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan.

Demokrasi dan Warisan Feodalisme

Dalam esai “Dari Make Up ke Make Up”, yang terbit pada Maret 1998, Cak Nun melontarkan kritik terhadap praktik demokrasi pada masa Orde Baru. Menurutnya, lembaga-lembaga demokrasi ketika itu masih dibayangi praktik feodalisme dan ketergantungan pada kekuasaan eksekutif.

Ia menggambarkan sebuah republik yang sudah didandani seperti negara demokratis, tetapi ketika riasannya dibersihkan, yang terlihat justru kebiasaan kerajaan.

Satire itu lahir dari keadaan politik 1998. Karena itu, tidak tepat apabila kita langsung menyamakan kondisi DPR sekarang dengan keadaan yang dikritiknya hampir tiga puluh tahun lalu.

Namun, pertanyaan tentang budaya kekuasaan masih relevan. Apakah sebuah jabatan dipandang sebagai tanggung jawab yang harus dijalankan atau kedudukan yang dengan sendirinya memberikan berbagai keistimewaan? Apakah wakil rakyat masih menempatkan kepentingan rakyat di atas kenyamanan dirinya sendiri?

Fasilitas jabatan yang besar dapat menimbulkan pertanyaan ketika sebagian masyarakat masih harus menghitung pengeluaran sehari-hari dengan sangat hati-hati.

Seorang pekerja mungkin memerlukan waktu lama untuk menabung guna membeli rumah sederhana. Sementara itu, polemik tunjangan perumahan DPR pada 2025 justru berawal dari fasilitas Rp50 juta setiap bulan.

Yang perlu dijelaskan adalah batas antara kebutuhan menjalankan tugas dan keuntungan pribadi dari kedudukan politik.

John Rawls, dalam bukunya A Theory of Justice (1971), berpendapat bahwa perbedaan penghasilan dalam masyarakat tidak selalu berarti ketidakadilan. Namun, perbedaan pekerjaan dan tanggung jawab saja belum cukup untuk membenarkan ketimpangan.

Melalui prinsip perbedaan (difference principle), Rawls menekankan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi harus diatur agar memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip ini berada dalam kerangka yang juga menjamin kebebasan dasar dan kesetaraan kesempatan yang adil.

Dalam konteks gaji DPR, gagasan itu dapat menjadi pijakan untuk menilai kebijakan para wakil rakyat. Persoalannya bukan sekadar apakah anggota DPR boleh menerima penghasilan lebih besar daripada pekerja biasa. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kebijakan dan keputusan mereka turut memperbaiki kehidupan masyarakat berpenghasilan rendah. Sebab, keadilan tidak cukup diukur dari kesejahteraan orang yang memegang jabatan, tetapi juga dari keadaan rakyat yang mereka wakili.

Jangan-jangan, sebagian keputusan wakil rakyat justru lebih berpihak kepada kepentingan kekuasaan dan kelompok oligarki daripada kepentingan rakyat kecil. Mereka yang memiliki kekuatan ekonomi dan akses politik lebih mudah memengaruhi arah kebijakan, sementara masyarakat biasa sering hanya bisa menerima hasilnya. Kalau demikian, ketimpangan bukan sekadar persoalan perbedaan penghasilan, tetapi juga tentang siapa yang paling diuntungkan oleh keputusan negara.

Kerja Keras Yang Belum Menyejahterakan

Dalam “Sajak Buruh” (1981), Cak Nun menggambarkan kehidupan seorang buruh yang menerima upah sangat kecil. Buruh itu bekerja delapan jam sehari, sementara kebutuhan hidupnya masih harus dibantu oleh orang tuanya.

Puisi tersebut ditulis lebih dari empat puluh tahun lalu. Nilai uang dan kondisi ketenagakerjaan tentu sudah berubah. Namun, persoalan yang dikritik Cak Nun rupanya belum selesai. Orang bisa bekerja keras setiap hari, tetapi penghasilannya tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Pada Oktober 2026, Jerome Polin mengangkat persoalan serupa melalui media sosial Threads. Ia mengaku dahulu mengira orang hidup miskin karena kurang bekerja keras. Setelah memahami konsep kemiskinan struktural, pandangannya berubah. Ia mencontohkan guru honorer, tenaga kesehatan, dan tukang becak yang bekerja keras, tetapi belum tentu memperoleh penghasilan layak. Persoalannya bukan semata-mata kemauan seseorang untuk bekerja, melainkan juga sistem yang menentukan kesempatan dan penghasilannya.

Ketika pekerja meminta kenaikan upah, perusahaan memiliki berbagai pertimbangan, termasuk kondisi pasar, produktivitas, dan kemampuan keuangan. Hal itu dapat dipahami, terutama ketika perekonomian sedang lesu. Namun, bagaimana dengan penghasilan anggota DPR yang bersumber dari anggaran negara? Apakah penetapannya juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kesejahteraan rakyat yang diwakilinya?

Mengukur Kinerja, Menggugat Keistimewaan

Karena tanggung jawabnya besar, masyarakat berhak mengharapkan kualitas kerja, keterbukaan, dan kepedulian yang sepadan.

Kinerja DPR tidak cukup dinilai dari banyaknya rapat atau jumlah undang-undang yang disahkan. Masyarakat juga perlu melihat apakah keputusan-keputusannya memperbaiki kehidupan rakyat, terutama mereka yang paling membutuhkan perlindungan.

Pandji menyindir lebih tajam. “Ngapain? Ngapain? Apa yang membuat lo merasa spesial dan perlu digituin?”

Kritiknya berlanjut pada kinerja anggota DPR. “Sekarang kita semua tahu, lo di dalam juga nggak bisa ngapa-ngapain.”

Bagi sebagian keluarga, tambahan beberapa ratus ribu rupiah dapat menentukan apakah kebutuhan sekolah anak terpenuhi, tagihan listrik terbayar, atau belanja dapur cukup sampai akhir bulan.

Sementara itu, dalam perdebatan penghasilan pejabat, angka jutaan rupiah terkadang hanya muncul sebagai satu komponen tunjangan.

Barangkali kita terlalu terbiasa melihat kesenjangan sebagai sesuatu yang memang sudah seharusnya ada. Ada normalisasi. Orang kaya memperoleh lebih banyak, orang miskin diminta bersabar. Padahal, besarnya kesenjangan juga dipengaruhi keputusan manusia, termasuk kebijakan yang disusun dan dijalankan oleh negara.

Dalam “Syair Heran” (1993), Cak Nun menuliskan dua baris yang menggugah kesadaran kita tentang ketimpangan sosial. Kesenjangan ternyata tidak selalu lahir dari keadaan yang tidak dapat dihindari. Ada keputusan dan tindakan manusia yang ikut menciptakan serta mempertahankannya.

Kalau kesenjangan itu turut kita ciptakan, semestinya kita juga bisa memikirkan cara untuk menguranginya. Termasuk dengan mempertanyakan kepantasan penghasilan orang-orang yang kita beri kepercayaan untuk memperjuangkan keadilan.

(Bagus Suminar)

Redaksi

Salafusshalih.com.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan dengan spirit menguatkan agama meneguhkan Indonesia.

Related Articles

Back to top button