Mujadalah

Anak Angkat: Mahram Atau Bukan?

Salafusshalih.com – Mengangkat anak—baik karena takdir belum dikaruniai keturunan maupun sebagai bentuk kepedulian sosial—merupakan amal mulia. Namun, satu hal yang sering kali terlewat adalah persoalan apakah anak angkat menjadi mahram bagi orang tua angkatnya.

Hal ini menjadi penting karena menyangkut persoalan aurat, batasan interaksi, hingga siapa yang berhak menjadi wali saat pernikahan.

Islam telah meletakkan batas yang jelas antara anak kandung dan anak angkat. Hal ini tertuang dalam Surah Al-Ahzab ayat 4–5, yang menjadi landasan utama dalam pembahasan status anak angkat:

“Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Itu hanyalah ucapanmu di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan.

Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (menisbahkan) kepada bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka) sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu …”

Ayat ini menegaskan bahwa status anak angkat tidak sama dengan anak kandung, termasuk dalam hal nasab, warisan, dan tentu saja mahramiah.

Mahram Itu Bukan Karena Kasih Sayang

Islam membatasi siapa saja yang termasuk mahram, yakni orang yang haram dinikahi karena:

  1. Nasab (keturunan): seperti ayah, ibu, dan saudara kandung.

  2. Rada’ah (persusuan): dengan syarat-syarat tertentu.

  3. Musaharah (hubungan pernikahan): seperti anak tiri yang lahir dari pernikahan sah dan istri telah digauli.

Artinya, ikatan sosial atau kasih sayang saja tidak cukup menjadikan seseorang sebagai mahram—termasuk dalam hal ini adalah anak angkat.

Jika orang tua angkat ingin menjadikan anak angkatnya sebagai mahram, maka syariat menyediakan jalannya, yaitu melalui rada’ah (persusuan). Namun tentu bukan sembarang menyusui, karena ada syaratnya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya persusuan itu (yang menyebabkan mahram) hanyalah pada masa kelaparan (yakni masa bayi).” (H.R. Bukhari)

Dan juga:

“Diharamkan (dinikahi) karena sebab persusuan sebagaimana haram karena sebab nasab. (H.R. Bukhari, Muslim, dan lainnya)

Dengan demikian, jika anak angkat disusui pada usia di bawah dua tahun dengan kadar yang menyebabkan anak tersebut kenyang dari rasa laparnya, maka ia menjadi mahram sebagaimana anak kandung. Namun, bila tidak demikian, maka statusnya tetap sebagai orang luar dalam hal mahramiah. Wallahu a’lam bishsh shawab.

(Ain Nurwindasari)

Related Articles

Back to top button