Apakah Potongan Rambut Perempuan Termasuk Aurat?

Salafusshalih.com – Suatu hal yang tidak boleh ditampakkan kepada orang lain dalam istilah agama Islam disebut aurat. Baik perempuan maupun laki-laki mempunyai auratnya tersendiri. Rambut wanita dalam pandangan agama Islam adalah termasuk aurat. Oleh karenanya perempuan muslimah diwajibkan untuk mengenakan jilbab. Lantas yang menjadi pertanyaan adalah apakah potongan rambut perempuan juga masih menjadi aurat?
Setelah perempuan mencukur rambutnya, maka jelas akan ada potongan-potongan rambutnya yang berserakan dan juga rambut perempuan yang rontok. Apakah kedua hal tersebut masih disebut aurat dalam pandangan Islam karena rambutnya tersebut sudah tidak melekat di kepala wanita?
Syaikh Zainuddin bin Muhammad Ghozali al-Malibari dalam kitab beliau Fathul Muin bi Syarh Qurrat al-Ain bi Muhimmat al-Din hal. 447 menjelaskan bahwa aurat yang haram dilihat ketika masih tersambung seperti rambut maka haram juga dilihat ketika terpotong.
وكل ما حرم نظره منه أو منها متصلا حرم نظره منفصلا: كقلامة يد أو رجل وشعر امرأة وعانة رجل فيجب مواراتهما
Artinya: “Setiap aurat yang haram dilihat ketika tersambung juga haram dilihat ketika terpotong seperti potongan kuku tangan, kuku kaki, rambut perempuan, dan rambut kemaluan laki-laki. Maka wajib untuk disembunyikan.”
Dengan keterangan ini, maka menjadi jelas bahwa potongan rambut wanita itu termasuk bagian dari aurat. Oleh karenanya wajib disembunyikan dan jangan sampai tersentuh laki-laki yang bukan mahram.
Dalam hadisnya Rasulullah menjelaskan bahayanya menyentuh seseorang yang bukan muhrim:
لأَن يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطِ مِنْ حَدِيدٍ خَيرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Artinya: “Sungguh jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum besi, itu adalah lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani)
Walhasil, bisa ditarik kesimpulan tentang pentingnya seorang wanita menyimpan potongan rambut dan kukunya. Karena hal tersebut masih termasuk aurat. Jangan sampai aurat tersebut diperlihatkan kepada orang lain karena ketidaktahuannya. Wallahu A’lam Bishowab.
(Ahmad Khalwani)



