Fikih

Bolehkah Memakai Pakaian Bersimbol Agama Non Islam?

Salafusshalih.com –  Tahun 2022 adalah tahun toleransi. Tahun ini dihembuskan dengan kencang oleh pemerintah sebagai tahun toleransi antar umat beragama. Sebagai wujud toleransi, banyak sekali kita jumpai orang Islam yang memakai pakaian dengan simbol-simbol agama lain. Seperti memakai pakaian dengan gambar tempat-tempat ibadah agama yang ada di Indonesia. Selain itu banyak juga dijumpai orang-orang memakai pakaian dengan simbol agama lain seperti salib dan lain sebagainya. Lantas yang menjadi pertanyaan apakah boleh memakai pakaian bersimbol agama non Islam

 

 

Islam sebagai agama yang mengatur cara berpakaian memberikan kebebasan umat Islam untuk memakai pakaian apa saja dengan catatan pakaian tersebut menutup aurat. Umat Islam boleh memakai batik, kaos, jaket dan lain sebagainya. Para ulama telah bersepakat bahwa pakaian yang menutupi aurat adalah boleh digunakan. Namun demikian terkait pakaian yang sudah menutup aurat namun bersimbol agama non Islam, para ulama mempunyai beberapa pandangan.

Lembaga fatwa Mesir, menyatakan bahwa memakai pakaian bersimbol agama non Islam adalah makruh

 

 

وُجُوْدُ الصَّلِيْبِ فِي الثِّيَابِ أَوْ السُّتُوْرِ أَوْ البِسَطِ وَنَحْوِهَا مَكْرُوْهٌ عِنْدَ جُمْهُوْرِ أَهْلِ الْعِلْمِ

Artinya: “Adanya gambar salib pada pakaian, gorden, permadani, dan sejenisnya adalah makruh hukumnya menurut mayoritas ulama ahli ilmu.”

Karena Lembaga Fatwa Mesir menghukumi makruh, maka barang siapa yang memakai pakaian bergambar simbol agama non Islam tidak berdosa. Dan apabila tidak memakai pakaian tersebut mendapatkan pahala.

Senada dengan pendapat lembaga Fatwa Mesir,  Syekh ‘Alauddin Abul Hasan ‘Ali (wafat 885 H), salah satu ulama tersohor dari kalangan mazhab Hanabilah menegaskan bahwa makruh hukumnya menggunakan pakaian yang di dalamnya terdapat simbol-simbol non-muslim.

يُكْرَهُ الصَّلِيْبُ فِي الثَّوْبِ وَنَحْوِهِ عَلَى الصَّحِيْحِ مِنَ الْمَذْهَبِ: وَعَلَيْهِ الْأَصْحَابُ وَيَحْتَمِلُ تَحْرِيْمَهُ

Artinya: “Dimakruhkan menggunakan pakaian yang terdapat gambar salib dan sesamanya (simbol-simbol non-muslim) menurut pendapat yang sahih dari kalangan mazhab Hanabilah, dan ini juga pendapat ulama kalangan Hanabilah. Dan juga ada kemungkinan berhukum haram.”

 

 

Demikianlah hukum memakai pakaian bersimbol agama non Islam, Wallahu A’lam.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button