Hukum Membersihkan Najis yang Keluar dari Jenazah Setelah Dimandikan
Salafusshalih.com – Merawat jenazah termasuk salah satu kewajiban yang harus dikerjakan oleh umat Islam, kewajiban dalam merawat jenazah termasuk dalam kategori wajib kifayah, yakni kewajiban yang kalau dikerjakan oleh sebagian umat Islam, maka gugurlah kewajiban umat Islam lainnya.
Dalam merawat jenazah setidaknya ada empat kewajiban yang harus dilakukan, yakni, memandikan, mengkafani, menshalati, dan mengubur.
Aturan pertama dalam merawat jenazah adalah memandikannya,memandikan jenazah bertujuan untuk memuliakan dan membersihkannya, proses ini dilakukan kepada seluruh jenazah muslim, kecuali orang yang mati syahid di dalam peperangan, serta bayi yang meninggal saat di dalam kandungan.
Kedua jenazah ini tidak boleh dimandikan dan dishalati melainkan cukup dikafani serta dikuburkan, bahkan tidak perlu membersihkan darah yang keluar dari mayat syahid
Proses pertama ini tidak boleh dilakukan kecuali ketika telah diyakini kematiannya, keyakinan tersebut bisa dimunculkan melalui qarinah (tanda), seperti adanya perubahan aroma mayit, dan lain sebagainya.
Dalam pelaksanaannya terdapat adab yang harus diperhatikan, yakni: memandikannya ditempat yang sunyi, memandikan dengan menutup aurat mayit, memandikan dengan lembut, membersihkan najis dan kotoran, menutup aib jenazah selama memandikan dan setelah memandikannya, merapikan jenazah dengan cara menyisir rambutnya.
Setelah proses pertama selesai, terkadang terdapat kejadian dimana mayat mengeluarkan benda najis dari dalam tubuhnya seperti darah, nanah, air kencing, dan lain sebagainya. Hal ini terkadang memunculkan kebingungan bagi perawat jenazah.
Syaikh Zainudin Al-Malibari menjelaskan perkara ini dalam kitab fath al-mu’in, ini redaksinya:
ولو خرج منه بعد الغسل نجس لم ينقض الطهر بل تجب إزالته فقط إن خرج قبل التكفين لا بعده
Artinya: “seandainya keluar benda najis dari mayat, setelah proses memandikannya selesai, maka tidak membatalkan kesuciannya, namun hanya diharuskan untuk membersihkan najisnya saja, jika najis tersebut keluar sebelum mayat dikafani, tidak wajib dibersihkan ketika keluar setelah dikafani”.
Beliau menjelaskan bahwa terdapat perincian hukum ketika mayit mengeluarkan benda najis dari dalam tubuhnya setelah dimandikan.
Pertama, terdapat keharusan menghilangkan najis tersebut ketika mayit belum dikenakan kain kafan, tanpa perlu mengulang proses memandikannya.
Kedua, tidak ada keharusan menghilangkan najis, ketika mayat telah mengenakan kain kafan.
(M. Arif Ridwan)