Hukum Bom Bunuh Diri dalam Tinjauan Ulama Fikih Kontemporer
Aksi bom bunuh diri kerap dilancarkan para teroris belakangan ini. Serangan bom bunuh diri ini bisa menimpa pelbagai negara di dunia ini. Sasarannya tak hanya negara Barat—yang sudah diframing sebagai musuh Islam—, atau Palestina yang sedang berkonflik dengan Israel, negara damai semacam Indonesia pun kerap menjadi korban gerakan bom bunuh diri.
Serangan bom bunuh diri biasanya menargetkan obyek vital. Yang biasa dikunjungi oleh masyarakat luas. Misalnya, stasiun, terminal, mall, hotel, dan bandara. Belakangan yang jadi sasaran bom bunuh diri adalah rumah ibadah non muslim. Yang terakhir, mencoba markas kepolisian Republik Indonesia. Yang awal sudah dipersepsikan sebagai thogut .
Sayangnya, pelaku bom bunuh diri membawa narasi teks kitab suci untuk melegalkan aksinya. Jamak yang kita temui misalnya anggapan bahwa bom bunuh diri itu halal dan lebih baik. Karena itu bagian dari jihad. Atau menganggap bom bunuh diri itu sebagai ‘ Amaliyah al Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan).
Kemudian muncul pertanyaan benarkah klaim bahwa bom bunuh diri itu dianjurkan agama? atau claim yang mengatakan bom bunuh diri itu jihad atau upaya mencari kasyahidan? Lantas bagaimana hukum fikih terkait masalah bom bunuh diri?
Hukum Fikih Islam terkait Bom Bunuh Diri
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mulia. Kemuliaan manusia itu langsung diakui dan diberikan Allah pada manusia. Sebab itu, dalam diri manusia Allah meniupkan ruh yang berasal dari sisi-Nya. Ruh yang suci, tiada noda. Untuk itu, seluruh raga dan jiwa manusia itu hakikatnya adalah milik Allah. Manusia hanya diamanatkan untuk menjaga dan merawatnya.
Sebagai perawat atau penerima barang titipan, manusia dilarang Allah dengan tegas untuk meminjamkannya pada orang lain. Pun Allah sangat melarang pemisahannya dari tubuh. Pasalnya, itu kepunyaan Allah. Dan Tidak bisa kecuali kecuali izin Allah. Untuk itu, Islam dengan larangan manusia untuk bunuh diri. Tindakan itu termata hina; membuat diri yang mulia hina dan membangkang perintah Allah.
Larangan untuk membunuh diri sendiri itu ditegaskan oleh Allah dalam QS an-Nisa /4; 29-30. Lebih jauh dari itu, Allah mengancam pelaku bunuh diri masuk ke neraka. Ketegasan Allah ini untuk manusia untuk tak sekali-kali terbesit dalam hati untuk mati dengan cara membunuh diri sendiri. Allah berfirman;
لَا لُوٓاْ للَّهَ انَ رَحِيمٗا , لۡ لِكَ ا لۡمٗا لِيهِ ارٗاۚ انَ لِكَ لَى لَّهِ يَسِيرًا
Artinya : Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang Barang siapa yang melakukannya dengan pelanggaran hak dan aniaya, maka kami akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.
Menurut kitab fikih terbitan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah Kuwaitiyah , perilaku bunuh diri urusan perbuatan yang hina. Perbuatan bom diri dosanya lebih besar dibandingkan dengan dosa membunuh manusia lain. penjelasan lengkapnya bisa dibaca dalam mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyya, juz III,halaman 239 :
ل انَ ل
Artinya: Sungguh orang yang melakukan bunuh diri dosanya lebih besar dibanding orang yang membunuh orang lain .
Terkait masalah hukum bom bunuh diri, Mufti dari Dar Ifta Mesir, Syekh Ali Jumah mengatakan itu perbuatan yang haram dilakukan. Mengakhiri hidup dengan cara meledakkan diri bukan termasuk dalam nilai dan ajaran syariat Islam. Bom bunuh diri dengan tujuan membunuh non muslim, atau melakukan serangan teror di negara muslim , begitupun negara non muslim tidak dikatakan sebagai jihad. Untuk itu, barang siapa digoda atau didoktrin untuk membunuh diri atas nama jihad, maka ia harus menolaknya. Pasalnya, ia merupakan perilaku terlarang. Syekh Ali Jum’ah berkata;
ا ا له لاء “الإرجاف” ليس الجهاد, ا له ام، البغي الذي اء الشرع
Artinya; Ada pun yang mereka populerkan dengan “bom bunuh diri” itu, bukan jihad. Maka ini perbuatan itu semua adalah haram hukumnya. Ini merupakan perbuatan menganiaya yang dalam syariat Islam tertolak dan terlarang memperbuatnya.
Perbuatan bom bunuh diri, kata Syekh Ali Jumah layak disebut dengan harabah atau terorisme. Pasalnya, tindakan bom bunuh diri merupakan tindakan yang dilakukan dan menyebabkan kebinasaan di dunia. Imbasnya dari tindakan teror itu bisa berakibat fatal. Korbannya bisa meninggal, luka bakar, dan mengalami cacat anggota tubuh. Dengan demikian, pelaku bom bunuh diri berupa selayknya dijatuhi hukuman pidana qisas . Alih-alih jihad, perbuatan itu adalah pidana yang diganjar dengan dosa besar.
الحرابة اد الأرض، المتلبس ا لأقصى ات الحدود القتل السرقة الزنا
Artinya; Harabah adalah dosa dan perbuatan dapat menimbulkan kerusakan di bumi, dan pelakunya berhak mendapatkan hukuman maksimal berupa hukuman hudud (hukum pidana); pembunuhan, pencurian dan perzinaan.
Menurut Syekh Syaikh Abu ‘Abdullah Muhammad bin Shalih bin Muhammad bin Sulaiman bin Abdur Rahman al-‘Utsaimin at-Tamimi—yang populer dengan panggilan Syekh Ibnu Utsaimin—, menyebutkan perbuatan bom diri merupakan tindakan yang diharamkan syariat Islam. Tindakan brutal itu layak diganjar dengan dosa besar. Kelak di akhirat pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka jahannam. Melalui kitab Majmu’ Fatawa wa Rasailu al Utsaimin, ia menegaskan bahwa tindakan teror bom bunuh diri tersebut bukan kategori jihad fi sabilillah . Syekh Ibnu Utsaimin berkata;
يموت ا امٌ، ل ائر الذنوب , لأنَّ الجهاد سبيل الله المقصودُ اية الإسلام المسلمين, ل . ا ال ا ل ا لك النبيِّ لى الله ليه لم
Artinya: sesungguhnya bom bunuh diri perilaku itu haram, dan termasuk dalam dosa besar. Pasalnya, jihad di jalan Allah yang dimaksud adalah melindungi Islam dan kaum muslimin. Perbuatan bom bunuh diri, menimbulkan kebinasaan yang besar. Menurut pendapatku pada masalah ini (bom bunuh diri), sesungguhnya pelakunya akan diazab kelak di neraka jahanam karena ia melakukan tindakan bunuh diri. Sebagaimana sabda Nabi dalam hadisnya.
Zainuddin Monash , Alumni Pondok Pesantren Musthafawiyah, Purba Baru. Pimpinan Redaksi LPM Institut 2017. Peneliti di Institut El Bukhari.