Hukum Shalat Sunah Saat Khatib Khutbah Jumat
Salafusshalih.com – Hari Jum’at merupakan hari yang spesial bagi umat Islam. Karenanya, terdapat sejumlah ibadah yang dianjurkan untuk dikerjakan di hari tersebut, mulai dari mandi Jum’at, baca surat Al-kahfi, bahkan terdapat yang menyebutkan adanya kesunnahan berjima’ pada hari jum’at. Dan tentunya sholat jum’at yang hanya bisa dikerjakan pada hari ini.
Dalam pelaksanaan shalat Jum’at, terdapat aturan-aturan yang hanya ada dalam shalat ini. Seperti, keharusan didahului oleh khutbah, keharusan dilakukan dengan berjamaah, dan lain sebagainya.
Ketika seorang khatib sedang berkhutbah diatas mimbar, terdapat aturan larangan untuk berbicara dengan orang lain sebagaimana sabda rasulullah SAW,
عن أبي هريرةَ أنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – قالَ: “إِذا قلتَ لِصاحِبِكَ يومَ الجمعةِ: أَنصِتْ؛ والإمامُ يَخطبُ؛ فقد لَغوْتَ”
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “ketika engkau berkata ‘diamlah’ kepada temanmu pada hari jum’at, sementara imam sedang berkhutbah, maka shalatnya sia-sia.”
Hadits ini menunjukkan adab yang harus dilakukan oleh para jamaah sholat jumat ketika khutbah sedang berlangsung, salah satu adabnya yaitu mendengarkan khutbah dengan seksama.
Kesunnahan lain yang bisa dilakukan adalah dengan melaksanakan shalat tahiyatul masjid yakni shalat dua rakaat ketika masuk masjid sebelum duduk.
Lalu bagaimana hukumnya melakukan shalat sunnah tahiyatul masjid ketika imam sedang berkhutbah diatas mimbar? Padahal ia seharusnya mendengarkan ucapan imam yang sedang berkhutbah.
Syaikh Zainudin Al-malibari menjelaskan perkara ini dalam kitab Fath Al-mu’in
وكره لداخل تحية فوتت تكبيرة الإحرام إن صلاها وإلا فلا تكره بل تسن لكن يلزمه تخفيفها بأن يقتصر على الواجبات
“orang yang baru masuk (masjid), makruh melaksanakan shalat tahiyatul masjid yang sampai membuat ia kehilangan kesempatan mengerjakan takbiratul ihram. ketika ia mengerjakan sholat tersebut, namun jika tidak (sampai kehilangan kesempatan) maka tidak dihukumi makruh namun sunnah, akan tetapi ia harus mengerjakannya dengan ringan, hanya mencukupkan mengerjakan perkara-perkara wajib.”
Menurut beliau, seorang yang hendak melaksanakan shalat sunnah tahiyyatul masjid ketika imam sedang berkhutbah, mempunyai perincian hukum sebagai berikut:
Pertama, makruh apabila ia mempunyai dugaan kuat, bahwa ketika ia mengerjakan shalat tahiyatul masjid ia menjadi kehilangan kesempatan melakukan takbiratul ihram-nya sholat jum’at berbarengan dengan imam.
Seperti ketika ia masuk masjid, sholat jumat hendak dikerjakan atau bahkan sedang dikerjakan.
Kedua, sunnah apabila tidak sampai kehilangan kesempatan melakukan takbiratul ihram bersama dengan imam, namun diharuskan mengerjakan sholat dengan ringan, yakni dengan mencukupkan mengerjakan perkara-perkara yang wajib.
Ketentuan ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: ” جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ , فَجَلَسَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ِاذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ , فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ , ثُمَّ لْيَجْلِسَ
Artinya: Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata “Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari jumat sementara Rasulullah SAW sedang berkhutbah, Sulaik pun duduk, lalu Rasulullah SAW bersabda: ketika salah seorang dari kalian datang pada hari jumat sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia mengerjakan shalat dua rakaat dengan ringan, kemudian duduk.
Kesimpulannya, seseorang diperbolehkan melakukan shalat tahiyatul masjid ketika imam sedang berkhutbah, dengan catatan tidak sampai kehilangan kesempatan melakukan takbiratul ihram bersama imam, serta dilakukan dengan ringan, yakni hanya mencukupkan perkara-perkara wajib.
(M. Arif Ridwan)