Hukum Tidur Sepanjang Hari Pada Saat Puasa Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Salafusshalih.com – Puasa pada tahun 2023 ini telah berjalan beberapa hari. Khusus umat muslim Indonesia, durasi puasanya kurang lebih selama 13 jam setiap hari. Selama itulah orang yang berpuasa tidak boleh makan dan minum. Kondisi ini menyebabkan badan lemas dan malas sehingga tak sedikit orang memilih untuk tidur sepanjang hari.
Pertanyaannya, bagaimana hukum tidur sepanjang hari saat puasa Ramadhan? Apakah puasanya batal?
Imam Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat bahwa orang yang tidur sepanjang hari sementara ia sedang berpuasa maka puasanya tetap sah. Hal ini, karena tidur sepanjang hari tidak membuat yang bersangkutan terlepas dari kewajiban. Beliau Menegaskan dalam kitabnya Tuhfah al-Muhtaj [414/3]
وَلَا يَضُرُّ النَّوْمُ الْمُسْتَغْرِقُ) لِجَمِيْعِ النَّهَارِ (عَلَى الصَّحِيْحِ) لِبَقَاءِ أَهْلِيَةِ الْخِطَابِ فِيْهِ
“Tidur sepanjang hari menurut pendapat sahih tidak membuat batal puasa karena masih tetapnya khitab dalam tidur”
Orang tidur tidak sama dengan orang berpenyakit epilepsi yang dapat menyebabkan batalnya puasa. Jika epilepsi dapat membatalkan puasa, maka tidak demikian dengan tidur, begitu kira-kira penjelasan Imam al-Ramli al-Saghir dalam Mugni al-Muhtaj [162/2].
(وَلَا يَضُرُّ النَّوْمُ الْمُسْتَغْرِقُ) لِجَمِيعِ النَّهَارِ (عَلَى الصَّحِيحِ) لِبَقَاءِ أَهْلِيَّةِ الْخِطَابِ، وَالثَّانِي يَضُرُّ كَالْإِغْمَاءِ، وَفُرِّقَ الْأَوَّلُ بِأَنَّ الْإِغْمَاءَ يَخْرُجُ عَلَى أَهْلِيَّةِ الْخِطَابِ بِدَلِيلِ سُقُوطِ وِلَايَتِهِ عَلَى مَالِهِ وَعَدَمِ وُجُوبِ قَضَاءِ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ، بِخِلَافِ النَّائِمِ فِيهِمَا
“Tidur sepanjang hari tidak dapat membatalkan puasa karena yang bersangkutan masih dikenai beban taklif, ini menurut pendapat sahih.
Ada perbedaan antara tidur dan epilepsi. Orang yang tidur tetap dibebani hukum syariat sedangkan orang berpenyakit epilepsi tidak lagi dikenai beban hukum. Buktinya, orang macam pertama berkewajiban mengganti salat yang ditinggalkannya di saat yang kedua tidak.”
Meski demikian orang yang tidur sepanjang hari tetap berdosa sebab meninggalkan kewajiban lainnya yaitu salat.
Dalam kitab Mausu’ah al-Fikih Islami [152/3] dijelaskan bahwa orang yang berpuasa dan tidur hingga matahari terbenam maka hukumnya diperinci sebagai berikut;
Pertama, apabila tidurnya disebabkan alasan yang dibenarkan syara’ maka puasanya sah dan tidak wajib qadha’.
Kedua, jika tidak ada alasan yang dibenarkan tapi murni ingin tidur maka puasanya tetap sah tetapi berdosa karena telah meninggalkan salat wajib dan menyia-nyiakan waktu kosong untuk beribadah, serta dianggap berlebihan dalam tidurnya.
Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumiddin [231/1] mewanti-wanti bahwa termasuk dari etika berpuasa adalah tidak banyak tidur di siang hari supaya yang bersangkutan dapat merasakan lapar, dahaga, dan lemahnya kekuatan. Dengan demikian hatinya menjadi jernih sehingga ringan untuk menunaikan salat tahajud berikut zikirnya di setiap malam.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan, bahwa tidur sepanjang hari saat berpuasa tidak dapat membatalkan puasa. Hanya saja yang bersangkutan berdosa jika sampai meninggalkan kewajiban yang lain semisal salat fardu. Wallahu a’lam.
(Achmad Fawaid)