Fikih

Puasa Ramadhan Bagi Orang Tua Lanjut Usia, Wajibkah?

Salafusshalih.com – Puasa Ramadhan adalah suatu kewajiban bagi setiap orang Islam. Oleh karenanya setiap orang Islam ketika memasuki bulan Ramadhan wajib menjalankan puasa. Namun demikian bagaimana hukum berpuasa bagi orang Islam yang sudah lanjut usia, masihkah wajib menjalankan puasa Ramadhan?

Islam adalah agama kemanusian yang selalu memedulikan aspek kesehatan dan kemaslahatan manusia. Jika orang tua lanjut Islam tidak lagi mampu untuk melaksanakan puasa Ramadhan maka, Islam tidak membebankannya kewajiban berpuasa. Dalam sebuah hadisnya, Rasulullah dengan jelas menjelaskan tentang tidak wajibnya puasa Ramadhan bagi orang tua lanjut usia

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: (( رُخِّصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ أَنْ يُفْطِرَ وَيُطْعِمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْناً، وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ )) رَوَاهُ الدَّارُ قُطْنِيْ وَالْحَاكِمُ وَصّحَّحَاهُ  .

Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “diberikan rukhsoh/dispensasi bagi orang tua renta untuk tidak berpuasa dan ia harus memberi makan satu orang miskin setiap hari, dan tidak ada qada’ puasa baginya.” (HR. Imam al Daru Qutni dan Imam al Hakim)

Hadis ini mengindikasikan orang tua lanjut usia diberikan dispensasi untuk tidak menjalankan puasa. Namun dengan catatan harus membayar fidyah (memberi makan orang miskin) dan orang tua lanjut usia juga tidak mempunyai tanggungan untuk qada atau menggantinya dilain hari.

Adapun ketentuan fidyah yang harus dibayarkan orang tua lanjut usia yang tidak melaksanakan puasa adalah membayar 2 mud makanan pokok atau setara 1/2 sha’. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Fidyah ini juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari

Jika mengacu pada SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya. Ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Walhasil, orang tua lanjut usia diberikan dispensasi untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan, namun harus menggantinya dengan membayar fidyah.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button