Fikih

Keramas Saat Puasa, Ini Hukumnya!

Salafusshalih.com. Ada segelintir orang yang menganggap keramas dapat membatalkan puasa. Ada juga yang menganggap bahwa keramas saat puasa hukumnya makruh. Akibatnya tidak sedikit masyarakat yang ragu untuk berkeramas saat menjalani ibadah puasa. Mereka khawatir kalau-kalau ibadah puasa yang dijalankan menjadi batal lantaran berkeramas.

Sebenarnya bagaimana hukum keramas saat puasa? Apakah benar keramas dapat membatalkan puasa? Simak penjelasannya berikut ini;

Hukum berkeramas saat sedang menjalani ibadah puasa adalah boleh berdasarkan hadis riwayat Imam Malik:

وروى مالك: عن سمى مولى أبى بكر، عن أبى بكر بن عبد الرحمن، عن بعض أصحاب النبى، عليه السلام: (أن النبى خرج فى رمضان يوم الفتح صائمًا، فلما أتى العرج شق عليه الصيام، فكان يصب على رأسه الماء وهو صائم)

Dari sebagian sahabat bahwasanya Rasulullah Saw pernah bepergian pada hari fathul mekkah di bulan ramadhan dalam keadaan berpuasa. Tatkala sampai di kota ‘araj beliau merasa kelelahan maka beliaupun menuangkan air ke kepalanya saat masih dalam keadaan berpuasa.

Menurut Imam al-Harawi dalam kitabnya al-Maraaqatu al-Mafaatih juz IV halaman 1396 Hadis ini menunjukkan atau menjadi dalil bahwa berkeramas tidak dimakruhkan bagi orang yang berpuasa. Sekalipun ada sensasi dingin dan segar setelahnya.

Syekh Muhammad Asyraf bin Amir dalam kitabnya ‘Aunu al-Ma’bud Juz VI halaman 352 juga berpendapat terkait kehujjahan hadis di atas;

فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلصَّائِمِ أَنْ يَكْسِرَ الْحَرَّ بِصَبِّ الْمَاءِ عَلَى بَعْضِ بَدَنِهِ أَوْ كُلِّهِ وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى ذَلِكَ الْجُمْهُورُ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ الِاغْتِسَالِ الْوَاجِبَةِ وَالْمَسْنُونَةِ وَالْمُبَاحَةِ

“Hadis (di atas) adalah dalil bahwasanya orang yang berpuasa boleh menyiramkan air ke sebagian atau seluruh badannya (keramas). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara berkeramas saat mandi sunnah dan mandi wajib (boleh secara mutlak).”

Dengan demikian keramas tidak dapat membatalkan puasa. Keramas boleh dilakukan saat sedang puasa. Namun hendaknya seseorang yang berkeramas berhati-hati jangan sampai ada air yang masuk ke rongga badan seperti hidung, telinga dan mulut karena hal itu dapat membatalkan puasa. Wallahu a’lam bi al-Shawab.

(Achmad Fawaid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button