Fikih

Halalkah Janin Hewan Yang Disembelih?

Salafusshalih.com – Islam mewajibkan penganutnya untuk mengonsumsi makanan yang baik. Tidak ada larangan untuk menikmati kehidupan duniawi asal tidak melampaui batas wajar. Di sisi lain, Islam melarang memakan makanan yang mengandung bahaya kepada tubuh. Dari sini kita dapat mengetahui bahwa Islam menghendaki umatnya memiliki kehidupan yang baik dan sehat.

Secara tegas al-Qur’an menyatakan makanan-makanan yang diharamkan. Tidak ada penyebutan secara khusus makanan yang dihalalkan oleh syariat karena jumlahnya yang sangat banyak, berbeda dengan makanan yang dilarang yang dapat dihitung dengan jari. Allah berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 173)

Salah satu makanan yang disebut di dalam ayat di atas adalah bangkai. Umat muslim diharamkan mengkonsumsi bangkai. Hikmah larangan ini menurut Syeikh Ali Ash-Shabuni adalah karena bangkai mengandung bahaya. Bila sebab kematian hewan karena penyakit tentu bangkai tersebut akan dipenuhi oleh kuman dan bakeri yang dapat merusak tubuh dan penyakit yang menyerang hewan berpotensi berpindah kepada orang yang mengonsumsinya.

Bangkai menurut terminologi ahli fikih adalah hewan yang mati tidak dengan cara penyembelihan secara syar’i. Oleh karena itu, hewan yang mati karena misalnya, dicekik, ditindih batu, dilempar akan menjadi bangkai. Dengan pengertian ini, bagaimana dengan janin yang ada di dalam tubuh hewan yang disembalih, halalkah? Ulama berbeda pendapat.

Menunut Abu Hanifah janin hewan hukumnya haram, alias menjadi bangkai. Janin harus juga disembelih sebagaimana induknya. Akan tetapi, menurut Imam Syafi’i janin hewan yang disembelih hukumnya halal. Beliau beralasan karena penyembelihan janin ikut kepada penyembelihan induknya. Artinya, dengan menyembelih induk maka secara otomatis juga menyembelih janin yang dikandungnya. Nabi bersabda:

ذكاة الجنين ذكاة أمه

Artinya: “penyembelihan janin adalah penyembelihan induknya.” (H.R Abu Daud)

Dengan demikian, hukum mengonsumsi janin yang induknya disembelih diperbolehkan menurut Imam Syafi’i. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

(Ali Ahmad Syaifuddin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button