Fikih

Menggunakan Handuk Setelah Mandi dan Wudhu, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Salafusshalih.com – Dalam kitab Taklimul Mutaalim, Syaikh Zurnuji menerangkan bahwa tidak semua ilmu wajib dipelajari. Namun hanya ilmu hal atau ilmu mengenai apa-apa yang menjadi tanggungannya untuk menjalani kehidupan. Contoh seorang dokter wajib belajar ilmu kedokteran tetapi tidak wajib belajar ilmu pertukangan. Namun demikian, setiap orang Islam wajib belajar ilmu agama, karena menjadi apa pun seorang manusia pasti butuh ilmu agama untuk beribadah. Salah satu ilmu agama yang harus dipelajari adalah ilmu fikih. Salah Satu kajian ilmu fikih adalah mengenai hukum menggunakan handuk setelah mandi atau wudu. Lantas bagaimanakah hukumnya?

Sebagaimana sering kita jumpai bahwa seseorang yang telah mandi biasanya mengeringkan tubuhnya dengan menggunakan handuk. Menggunakan handuk setelah mandi dan wudu, menurut Ulama pakar tafsir, Ibnu Katsir mempunyai tiga hukum

Pertama, adalah makruh.

أَحدهَا: أَن ذَلِك يكره، وَهُوَ مَرْوِيّ عَن ابْن عمر، وَابْن أبي ليلى، لِأَن فِيهِ تبريا من الْعِبَادَة.

Artinya: “Dimakruhkan, hukum ini berlandaskan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan Ibnu Abi Laila. Sebab mengeringkan air setelah mandi itu seakan tabarri (berlepas) dari ibadah.

Kedua, tidak makruh secara mutlak.

الثَّانِي: أَن ذَلِك لَا يكره مُطلقًا وَهُوَ مَذْهَب مَالك وَالثَّوْري، وَلَعَلَّ رد الْخِرْقَة لسَبَب خَاص، أَو أَنه أَرَادَ بَقَاء المَاء على جِسْمه عَلَيْهِ الصَّلَاة وَالسَّلَام بِحَسب ذَلِك الْوَقْت، وَلَعَلَّه كَانَ حرا وَنَحْوه وَالله أعلم.

Artinya: “Tidak dimakruhkan secara mutlak. Dan ini adalah pendapatnya Imam Malik dan Sufyan Al-Tsauri. Mereka beranggapan bahwa Nabi menolak diberi handuk itu mungkin ada sebab khusus, atau Nabi ingin agar airnya tetap di badan pada waktu itu, atau bisa juga pada saat itu hawanya panas. Dari berbagai alasan inilah, dicetuskan pendapat tidak makruh secara mutlak.”

Menggunakan Handuk Diperbolehkan Setelah Mandi Bukan Setelah Wudu

Ketiga, diperbolehkan setelah wudu dan tidak setelah mandi.

الثَّالِث: وَهُوَ يحْكى عَن ابْن عَبَّاس رَضِي الله عَنْهُمَا أَن ذَلِك يجوز فِي الْغسْل دون الْوضُوء، لِأَن مَاء الْغسْل قد يضر لكثرته، بِخِلَاف مَاء الْوضُوء. وَلِهَذَا جَاءَ فِي الحَدِيث: أَنه عَلَيْهِ السَّلَام تنشف بعد الْغسْل.

Artinya: “Diceritakan dari pendapat ibnu Abbas bahwa menggunakan handuk itu boleh setelah mandi bukan setelah wudu. Sebab air sisa mandi terkadang bisa menyebabkan mudarat ketika banyak, lain halnya dengan sisa air wudu. Karena itu ada keterangan yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW mengeringkan sisa air di tubuhnya ketika selesai mandi.”

Demikian hukum menggunakan handuk setelah mandi dan wudu dalam pandangan ulama fikih, Wallahu A’lam bishowab.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button