Fikih

Menjadikan Daging Kurban Sebagai Hidangan Pernikahan, Bolehkah?

Salafusshalih.com – Bulan Zulhijah adalah bulan umat Islam melaksanakan kurban. Karena ketentuan dalam kurban itu dilaksanakan berdasarkan syariat maka orang yang berkurban harus tahu ilmunya. Jangan sampai kita berkurban justru tidak sah dan hanya dinilai sebagai sedekah biasa. Yang menjadi pertanyaan adalah bolehkan menjadikan daging kurban sebagai hidangan pernikahan (walimah) ?

Sebagaimana diketahui bersama bahwa bulan zulhijah adalah bulannya orang menikah. Orang Indonesia sendiri banyak yang menikah pada bulan zulhijah. Lantas apakah orang yang ingin menikah pada bulan Zulhijah boleh menjadikan daging dari hewan kurbannya dijadikan sebagai hidangan walimah

Untuk menjawab pertanyaan ini simaklah pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami

ويجب أن يتصدق بالجزء المذكور حال كونه “نيئًا” يملكه مسلمًا حرًّا أو مكاتبًا، والمعطي غير السيد فقيرًا أو مسكينًا فلا يكفي إعطاؤه مطبوخًا ولا قديدًا ولا جعله طعامًا ودعاؤه أو إرساله إليه لأن حقه في تملكه لا في أكله ولا تملكه غير اللحم من نحو كرش وكبد

Artinya, “Wajib menyedekahkan bagian yang telah lalu disebutkan dalam keadaan mentah. Memberikannya kepada orang Muslim, orang yang merdeka atau budak mukatab, dan yang memberi bukan sayyidnya; kepada fakir ataupun miskin. Maka tidak mencukupi memberikan daging kurban dalam wujud telah dimasak, dendeng (daging kering). Tidak mencukupi juga memasaknya kemudian memanggil penerima daging kurban atau mengantarkan masakan daging kurban kepadanya. Karena haknya adalah memberikan hak milik daging, bukan memakannya. Tidak boleh juga memberikan selain daging seperti memberikan babat dan hati.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Minhajul Qawim, [Bairut, Darul Kitab Ilmiyah: 2000 M], halaman 309).

Dari pendapat ini bisa ditarik kesimpulan bahwa menjadikan daging kurban sebagai hidangan pernikahan adalah tidak diperkenankan. Karena hewan kurban itu harus dibagikan dalam keadaan mentah dan tidak boleh dalam keadaan masak. Dan juga tidak diperbolehkan memasak daging kurban kemudian memanggil penerima daging kurban untuk menyantapnya atau mengantarkan masakan daging kurban kepadanya.

Demikianlah keterangan tentang boleh tidaknya menjadikan daging kurban sebagai hidangan pernikahan. Wallahu A’lam Bishowab.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button