Ulul Amri

Pejabat Ambil Keuntungan Dari Jabatannya, Begini Reaksi Nabi

Salafusshalih.com – Baru-baru ini beredar pemberiaan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Yandri Susanto yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam kegiatan bertajuk Haul Ibu. Acara ini melibatkan sejumlah pejabat kementerian dan sumber daya publik dan menuai kritik tajam dari berbagai pihak karena undangan yang disebar menggunakan kop Kemendes. Sebagian pihak menilai bahwa acara tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan fungsi kementerian dan diduga lebih bersifat pribadi.

Beberapa pengamat kebijakan publik menilai bahwa tindakan tersebut, jika terbukti, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang bisa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik. Sejumlah tokoh masyarakat juga menyuarakan pendapat serupa, menuntut transparansi penggunaan fasilitas negara serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan acara tersebut.

Dikutip dari situs berita detik.com, publik juga mencurigai bahwa dalam acara tersebut terdapat upaya konsolidasi jelang Pilkada. Pasalnya, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah, menjadi salah satu peserta Pilbup Pandeglang tahun 2024. Yandri kemudian memberikan keterangan bahwa sejatinya acara yang dilaksanakan di Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun Serang itu adalah acara peringatan Hari Santri Nasional yang bertepatan dengan acara haul Ibunda Yandri, sehingga digabungkan. Yandri juga menolak jika dalam acara tersebut terdapat konsolidasi kepentingan politik Pilkada.

Penyalahgunaan Wewenang dalam Islam

Dalam Islam, jabatan adalah amanah yang diberikan kepada seseorang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sesuai prinsip syariat. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tidak hanya berdampak pada hukum negara, tetapi juga memiliki konsekuensi serius dalam perspektif hukum Islam.

Hal ini dikarenakan melanggar prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab yang sangat dijunjung tinggi. Posisi seorang pejabat merupakan amanah (titipan) yang harus dijalankan dengan penuh kejujuran dan keadilan. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 58:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ

Baca Juga  Ini Besarnya Dosa Durhaka Kepada Orang Tua Dalam Syariat Islam

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”

Ayat ini menekankan pentingnya amanah dan keadilan dalam setiap keputusan yang diambil oleh seorang pejabat atau pemimpin. Mereka yang menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya berarti mengkhianati amanah yang diberikan kepadanya oleh masyarakat dan Allah SWT.

Dalam fikih Islam, penyalahgunaan wewenang masuk dalam kategori perbuatan khianat atau ghulul, yang berarti kecurangan atau penggelapan yang dilakukan oleh pejabat yang diamanahkan untuk mengelola dana atau sumber daya untuk kepentingan masyarakat.

Nabi Muhammad SAW menegaskan dalam haditsnya tentang perbuatan khianat ini:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ الْوَبَرَةَ مِنْ فَيْءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَيَقُولُ: مَا لِي مِنْ هَذَا إِلَّا مِثْلَ مَا لِأَحَدِكُمْ إِلَّا الْخُمُسَ، وَهُوَ مَرْدُودٌ فِيكُمْ، فَأَدُّوا الْخَيْطَ وَالْمَخِيطَ فَمَا فَوْقَهُمَا، وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُولَ، فَإِنَّهُ عَارٌ وَشَنَارٌ عَلَى صَاحِبِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Rasulullah SAW mengambil rambut dari fai pemberian Allâh (harta ghanîmah), lalu Beliau bersabda, “Saya tidak memiliki hak dari harta (ghanimah) ini kecuali seperti hak salah seorang di antara kalian darinya (juga), kecuali yang seperlima. Itupun dikembalikan kepada kamu. Maka serahkanlah (ghanimah/harta rampasan, baik berupa) benang, jarum dan semua barang lainnya yang lebih besar dari keduanya. Janganlah kalian melakukan ghulul, karena itu merupakan celaan dan aib bagi pelakunya pada hari kiamat”. (HR. Ahmad)

Dalam konteks penyalahgunaan wewenang, ghulul bukan hanya tentang menggelapkan harta, tetapi juga menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan tujuan jabatan yang diembannya.    Abdullah bin Al-Luthbiyyah, Pejabat Korup di Zaman Rasulullah Pada zaman kehidupan Rasulullah SAW, terdapat kasus korupsi yang dilakukan oleh Abdullah bin Al-Luthbiyah, pada tahun 9 H. Dalam tugasnya sebagai petugas zakat, ia melakukan penarikan zakat di wilayah Bani Sulaim.

 

Ketika kembali dari tugas, Ibn al-Lutbiyyah menyampaikan hasil zakat yang diperolehnya dan juga sejumlah barang yang ia anggap sebagai hadiah untuk dirinya sebagai petugas. Ia berkata kepada Rasulullah SAW: “Ini adalah hasil zakat untukmu (Rasulullah/Negara), dan ini hadiah untuk saya.” Rasulullah SAW, mendengar hal ini, menolak pemberian yang dianggap sebagai hadiah oleh petugas yang sedang bertugas. Beliau bersabda, “Jika kamu hanya tinggal di rumah orang tua kamu, apakah hadiah itu akan datang sendiri untukmu?” Rasulullah SAW kemudian langsung naik ke mimbar dan menyampaikan kejadian tersebut kepada publik. Terdapat sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang merekam kejadian tersebut:

عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَ: اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ الْأُتْبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ قَالَ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا ثُمَّ خَطَبَنَا فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ عَلَى الْعَمَلِ مِمَّا وَلَّانِي اللَّهُ فَيَأْتِي فَيَقُولُ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ إِنْ كَانَ صَادِقًا وَاللَّهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ تَعَالَى يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلَأَعْرِفَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ

Artinya: “Dari Abi Humaid as-Sa’idi ra (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW mengangkat seorang lelaki dari suku al-Azd bernama Ibn al-Luthbiyyah untuk menjadi pejabat pemungut zakat di Bani Sulaim. Ketika ia datang (menghadap Nabi SAW untuk melaporkan hasil pemungutan zakat) beliau memeriksanya. Ia berkata: “Ini harta zakatmu (Nabi/Negara), dan yang ini adalah hadiah (yang diberikan kepadaku).” Lalu Rasulullah SAW bersabda, “jika engkau memang benar, maka apakah kalau engkau duduk di rumah ayahmu atau di rumah ibumu hadiah itu datang kepadamu?” Kemudian Nabi SAW berpidato mengucapkan tahmid dan memuji Allah, lalu berkata: “Selanjutnya saya mengangkat seseorang di antaramu untuk melakukan tugas yang menjadi bagian dari apa yang telah dibebankan Allah kepadaku. Lalu, orang tersebut datang dan berkata: “ini hartamu (Rasulullah /Negara) dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.” Jika ia memang benar, maka apakah kalau ia duduk saja di rumah ayah dan ibunya hadiah itu juga datang kepadanya? Demi Allah begitu seseorang mengambil sesuatu dari hadiah tanpa hak, maka nanti di hari kiamat ia akan menemui Allah dengan membawa hadiah (yang diambilnya itu), lalu saya akan mengenali seseorang dari kamu ketika menemui Allah itu ia memikul di atas pundaknya unta (yang dulu diambilnya) melengkik atau sapi melenguh atau kambing mengembik…” (HR. Bukhari dan Muslim dan teks dari Muslim).

 

Reaksi Tegas Rasulullah Tindakan Rasulullah yang berpidato di hadapan publik sebagaimana diceritakan pada hadits ini menegaskan bahwa Nabi sangat tidak menyukai hal tersebut. Beliau yang biasanya selalu berusaha menutupi aib seseorang, saat itu malah memilih untuk mempublikasikan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan oleh salah satu bawahannya. Ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi kita bahwa jika seorang pejabat terbukti melakukan tindak penyalahgunaan wewenang, maka kita boleh menyebarkannya di hadapan umum agar menjadi pembelajaran bagi pejabat tersebut dan keluarganya. Wallahu a’lam bis shawab.

(Redaksi)

Related Articles

Back to top button