Hadis

Tawaf Wada: Pamit Untuk Suatu Saat Kembali

Salafusshalih.com – Ketika hendak meninggalkan Makkah—baik menuju Madinah maupun pulang ke Tanah Air—contoh yang disyariatkan oleh Rasulullah Saw. bagi jemaah haji adalah melakukan tawaf wada’, yaitu tawaf perpisahan.

Tawaf pamit. Dilakukan dengan cara mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran, dengan doa yang sama sebagaimana pada tawaf umrah atau tawaf ifadah. Setelah tawaf, dilanjutkan dengan salat dua rakaat dan meminum air zamzam. Usai minum zamzam, disunahkan berdoa, termasuk doa khusus sesuai hajat pribadi.

Tidak ada sai dan tahalul dalam tawaf wada’. Tawaf ini menjadi bentuk adab dan etika tamu: sebelum pulang, harus pamit. Pertanyaan pentingnya: apa hukum tawaf wada’? Apakah hanya untuk jemaah haji atau juga dianjurkan bagi yang berumrah? Dan apa nilai universal yang dapat dipetik dari praktik tawaf wada’ ini?

Hukum Tawaf Wada’

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum tawaf wada’ ini. Pertama, ada yang berpendapat wajib. Kedua, ada yang meyakini sunah. Terakhir, ada yang menilainya sebagai amalan sunah yang bersifat wajib. Masing-masing pendapat terkait hukum tawaf wada’ ini memiliki implikasi.

Semua pendapat di atas didasarkan pada pemahaman hadis Nabi Muhammad Saw. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Hendaknya seseorang tidak pergi (dari Makkah) hingga dia mengakhirinya dengan janji komitmennya di Baitullah.”

Terkait hadis tersebut, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan tokoh ulama Syafiiyah seperti Imam Al-Nawawi dan Imam Al-Rafi’i berpendapat bahwa tawaf wada’ hukumnya wajib. Implikasinya, siapa pun yang keluar dari Makkah tanpa melaksanakan tawaf wada’, maka wajib memilih salah satu: membayar dam, membayar fidiah, atau berpuasa tiga hari di Tanah Haram (Makkah) dan tujuh hari di Tanah air.

Sementara itu, Imam Malik dan murid-muridnya berpendapat bahwa hukumnya sunah. Alasannya, hadis tersebut tidak menegaskan makna perintah umum dan masih memberikan keringanan bagi yang memiliki uzur, yakni perempuan yang haid dan orang yang sakit keras.

Menurut Imam Malik, jika tawaf wada’ hukumnya wajib, maka orang yang berhalangan secara syar‘i seharusnya tetap membayar dam dan seterusnya. Namun, nyatanya tidak demikian. Perempuan yang sedang haid diberi keringanan untuk tidak melaksanakan tawaf wada’. Tidak perlu juga mewakilkan atau diwakilkan pelaksanaan tawaf wada’-nya seperti jamarat. Tidak wajib juga membayar dam.

Dengan demikian, menurut Imam Malik, bagi jemaah haji yang tidak dapat melaksanakan tawaf wada’, tidak perlu membayar dam. Tidak ada kewajiban untuk melaksanakan tawaf wada’.

Imam Al-Jaza’iri, penulis Kitab Minhajul Muslim, berpandangan bahwa hukum tawaf wada’ adalah sunah yang wajib dilaksanakan. Maksudnya, sangat dianjurkan untuk melaksanakan tawaf wada’ bagi siapa pun yang berhaji dan tidak memiliki uzur sama sekali, terutama jika uzurnya haid.

Sedangkan untuk uzur sakit, jika masih memungkinkan dibantu, sebaiknya tetap diupayakan. Dengan hasil hukum sunah yang diwajibkan ini, Imam al-Jaza’iri sependapat dengan Imam Malik bahwa yang tidak dapat melaksanakan tawaf wada’ tidak wajib membayar dam.

Siapa Saja yang Disyariatkan Tawaf Wada’?

Para ulama juga berbeda pendapat tentang siapa yang menjadi objek hukum tawaf wada’. Apakah hanya untuk jemaah haji, juga berlaku untuk yang berumrah, atau bahkan siapa pun yang memasuki Makkah?

Sebagian ulama berpendapat tawaf wada’ hanya diwajibkan untuk yang berhaji, sementara yang berumrah tidak terkena kewajiban ini. Bagi yang berhaji, pelaksanaannya bisa bernilai wajib, sunah, atau sunah muakad sesuai pendapat mazhabnya.

Ada juga yang berpendapat bahwa objek hukum tawaf wada’ juga berlaku bagi mereka yang melaksanakan umrah. Namun, derajat hukumnya hanya sunah. Bagi yang berumrah, tawaf wada’ boleh dilakukan boleh tidak.

Menurut pendapat ini, orang yang berhaji terkena objek hukum tawaf wada’ dengan tiga bentuk di atas, sedangkan orang yang berumrah cukup sunah melaksanakannya.

Pendapat ketiga dinisbahkan kepada Imam Al-Baghawi dan Syaikh Al-Sya’rawi yang berpendapat bahwa tawaf wada’ itu memiliki nilai etik dan adab terkait kunjungan kita ke haram, ke Rumah Allah (Baitullah).

Hukum asal tawaf wada’ adalah kebaikan yang boleh dikerjakan oleh siapapun yang memasuki Haram, di mana di dalamnya ada Baytullah. Maka, baik mereka yang berhaji, berumrah ataupun sekedar berkunjung memasuki haram, haruslah secara adab dan etik melaksanakan tawaf wada’, sebagai bentuk sopan santun pamitan kepada Tuhan Alam Semesta.

Setelah melakukan tawaf wada’, jemaah haji, jemaah umrah, atau orang yang telah memasuki haram, harus meninggalkan haram atau tidak boleh mendekat ke area haram, baik untuk tujuan ibadah ataupun sekedar belanja. Demikian pendapat umum yang diikuti oleh jumhur ulama.

Narasi Nilai Universal Tawaf Wada’

Tawaf wada’ mengandung pesan adab, sopan santun, dan pamit dengan penuh harap untuk suatu saat kembali. Secara syariat, tata cara dan doanya sama dengan tawaf pada umumnya.

Setidaknya ada tiga narasi nilai universal yang dapat dipetik dari tawaf wada’:

Pertama, tawaf wada’ adalah tawaf perpisahan. Tawaf pamitan. Tawaf sopan santun. Kita berpisah sambil memohon, sambil berdoa. Kita pamit sambil berharap dan meminta. Kita berpisah dan pamit dengan penuh sopan santun. Pamitan dan perpisahan dengan perasaan masih rindu ingin berlama-lama tinggal.

Namun, perpisahan dan pamitan harus tetap dilakukan. Pamitan dan perpisahan dilakukan dengan proses dan prosedur syariat. Dengan penuh adab dan sopan santun. Tidak merasa tinggi hati. Selalu bermohon dan berharap dengan rendah hati di hadapan Allah.

Narasi nilai universal terpenting adalah adab, sopan santun, serta permohonan dan harapan kepada Allah Swt. ketika di Rumah-Nya adalah keniscayaan. Adab, sopan santun, tidak tinggi hati, dan selalu penuh harap kepada Allah Swt. ini harus dibawa hingga ke tanah air atau di mana pun kita berada.

Kedua, dalam tawaf wada’ terdapat doa-doa yang disyariatkan sebagaimana tawaf pada umumnya. Intinya: komitmen keyakinan, mengikuti Nabi Saw., memohon doa pribadi, dan doa kebaikan dunia dan akhirat.

Narasi nilai universalnya: selalu berkomitmen penuh iman, memohon dan berharap dengan sukacita, dan memohon kebaikan. Kebaikan yang telah diperoleh harus disebarkan kepada sesama.

Ketiga, salat dua rakaat dan minum air zamzam disertai doa menegaskan narasi nilai universal ini: selalu bergerak, mencari keberkahan, menuntut ilmu, meraih rezeki, dan memiliki pola pikir yang baik, sehat wal afiat.

Dengan narasi nilai universal di atas, dapat disimpulkan bahwa siapa pun yang ke Baitullah harus selalu siap mengekspresikan adab dengan perilaku sopan santun yang baik di mana pun berada. Selalu rendah hati dan memandang orang lain dengan martabatnya sebagai manusia.

Landasannya adalah iman kepada Allah dan mengikuti ajaran Nabi Saw. Selalu memohon kebaikan, selalu bergerak menebar kebaikan, keberkahan, ilmu pengetahuan, dan bersedekah atas rezeki yang telah diterima. Berharap sehat wal afiat dan taat kepada Tuhan Semesta Alam.

Akhirnya, kita pamit dari Baitullah, dari Makkah. Semoga Allah selalu menjaga, melindungi, dan meridai kita.

Yā Allāh, jadikan haji kami mabrur, usaha kami Engkau terima, dosa kami Engkau ampuni, dan perniagaan kami Engkau limpahi keuntungan di dunia dan akhirat. Āmīn. Wallāhu a‘lam.

(Piet Hizbullah Khaidir)

Redaksi

Salafusshalih.com.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan dengan spirit menguatkan agama meneguhkan Indonesia.

Related Articles

Back to top button