Fikih

Tetap Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah-kah Orang Yang Tidak Berpuasa Ramadhan?

Salafusshalih.com. – Zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban yang dibebankan kepada setiap Muslim, baik yang masih kecil ataupun sudah baligh, laki-laki atau perempuan, dengan tujuan untuk membersihkan puasanya dari berbagai kotoran dosa yang dilakukan pada saat bulan Ramadhan. Lantas, apakah orang yang tidak berpuasa Ramadan tetap berkewajiban membayar zakat fitrah?

Kewajiban melaksanakan zakat fitrah dapat diketahui dalam sebuah hadits riwayat sahabat Ibnu Umar berikut,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah bagi manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, laki-laki atau perempuan dari golongan umat muslim” (HR Muslim)

Berdasarkan hadis diatas dapat diketahui bahwa zakat fitrah hanya diwajibkan kepada orang yang mampu. Sedangkan bagi orang yang tidak memiliki harta yang lebih dari kebutuhan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada saat waktu wajib mengeluarkan zakat, yakni malam hari raya dan pada hari raya Idul Fitri, maka dia tidak dikenai kewajiban mengeluarkan zakat. Sebagaimana keterangan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, halalaman 312 berikut,

(وَلَا) فِطْرَةَ عَلَى (مُعْسِرٍ) وَقْتَ الْوُجُوبِ إجْمَاعًا وَإِنْ أَيْسَرَ بَعْدُ

Artinya : “Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara Ijma’, meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib”

Kewajiban membayar zakat fitrah bagi yang mampu juga mencakup kepada muslim yang tidak melaksanakan puasa Ramadan. Alasannya, karena zakat fitrah dan puasa merupakan dua kewajiban yang berbeda. Sehingga meninggalkan salah satunya tidak mesti menggugurkan kewajiban yang lain. Keduanya sama-sama wajib dilaksanakan. Hal ini sebagaimana dalam penjelasan kitab Yas’alunaka juz 3, halaman 63 berikut,

وَصَوْمُ رَمَضَانَ لَا يَغْنَي عَنْ أَدَاءِ زَكَاةِ الْفِطْرِ كَمَا أَنَّ زَكَاةَ الْفِطْرِ لَا تَغْنَي عَنْ صَوْمِ رَمَضَانَ فَكُلٌّ مِنْهُمَا وَاجِبٌ مُسْتَقِلٌّ, وَكُلٌّ مِنْهُمَا مَطْلُوبُ الْأَدَاءِ مِنَ الْمُسْلِمِ الْقَادِرِ

Artinya : “Puasa Ramadan tidak terkait dengan pelaksanaan Zakat fitrah, sebagaimana zakat fitrah tidak memiliki kaitan dengan puasa Ramadan, Keduanya merupakan kewajiban yang berbeda, Setiap musim yang mampu dituntut untuk menunaikan keduanya.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa kewajiban membayar zakat fitrah juga mencakup kepada muslim yang tidak melaksanakan puasa Ramadan. Alasannya, karena zakat fitrah dan puasa merupakan dua kewajiban yang berbeda. Sehingga meninggalkan salah satunya tidak mesti menggugurkan kewajiban yang lain. Demikian penjelasan mengenai hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang tidak berpuasa. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

(Zainal Abidin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button